Salah kompetensi Pengawas
adalah kompetensi evaluasi pendidikan. Itu
sebabnya diterbitkan Modul Evaluasi
Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Sebagaimana
diketahui berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Nomor 21 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
dan Angka Kreditnya,
pengawas sekolah adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan pengawasan akademik
dan manajerial pada
satuan pendidikan. Tugas pokok
pengawas sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan akademik
dan manajerial pada
satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan,
pelaksanaan pembinaan,
pemantauan pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan,
penilaian, pembimbingan dan
pelatihan profesional
guru/kepala sekolah, evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan,
dan pelaksanaan tugas
kepengawasan di daerah khusus.
Pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi
dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah, kompetensi
pengawas sekolah terdiri
dari enam dimensi, yaitu:
kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi
supervisi akademik, kompetensi evaluasi
pendidikan, kompetensi penelitian
dan pengembangan, dan kompetensi
sosial.
Modul
Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah) membahas
tentang Dimensi kompetensi evaluasi
pendidikan yang harus dikuasai pengawas
sekolah. Dimensi kompetensi evaluasi
pendidikan diuraikan menjadi kompetensi: (1) menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan
pembelajaran/ bimbingan tiap mata
pelajaran dalam rumpun mata
pelajaran yang relevan; (2)
membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan
tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (3) menilai
kinerja kepala sekolah, kinerja guru
dan staf sekolah
dalam melaksanakan tugas
pokok dan tanggung jawabnya
untuk meningkatkan mutu
pendidikan dan pembelajaran/bimbingan
pada tiap mata pelajaran dalam rumpun mata
pelajaran yang relevan;
(4) memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan
hasil belajar siswa
serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap
mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (5) membina
guru dalam memanfaatkan
hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan
dan pembelajaran/bimbingan tiap
mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang
relevan; dan (6) mengolah
dan menganalisis data
hasil penilaian kinerja
kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.
Dalam melaksanakan
tugas pokoknya, yaitu
membina, memantau, menilai, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, pengawas
sekolah perlu memastikan
bahwa dimensi kompetensi evaluasi
pendidikan dilaksanakan sejalan
dengan tugas pokok tersebut.
Penguasaan dimensi
kompetensi evaluasi pendidikan
pengawas sekolah/madrasah
memiliki peran yang
sangat strategis dalam menyukseskan terwujudnya pengelolaan pembelajaran
yang berkualitas di sekolah juga dalam menilai kinerja kepala sekolah dan guru
dalam melaksanakan tugas
pokok dan tanggung jawabnya untuk
meningkatkan mutu pendidikan
dan pembelajaran/ bimbingan
tiap bidang pengembangan
atau mata pelajaran dimulai
dengan kemampuan menentukan
kriteria dan indikator keberhasilan
pembelajaran dan pendidikan
dalam bentuk kisi-kisi instrumen
sampai dengan pengembangan instrumen serta
penggunaan instrumen tersebut
dalam rangka menyukseskan tugas
pokoknya.
Penilaian kinerja
kepala sekolah dan
guru merupakan suatu sistem
yang dirancang untuk
mengidentifikasi kinerja dalam melaksanakan tugasnya
melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang
ditunjukkan dalam unjuk
kerjanya. Hasil penilaian kinerja
kepala sekolah dan
guru diharapkan dapat bermanfaat untuk
menentukan berbagai kebijakan
operasional yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah.
Dalam melakukan
penilaian kinerja guru,
pengawas sekolah berkewajiban (1)
membimbing kepala sekolah
binaannya dan guru senior
dalam melaksanakan penilaian
kinerja guru di sekolahnya; (2) melakukan verifikasi,
validisasi, dan rekapitulasi hasil penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh
kepala sekolah atau guru senior
tersebut; dan (3)
melakukan penilaian kinerja kepala sekolah
dan kinerja guru
yang melekat pada
tugas dan jabatan kepala sekolah,
(4) memanfaatkan hasil penilaian kinerja dalam pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Oleh karena itu pengawas
sekolah perlu meningkatkan
kompetensinya dalam melaksanakan
seluruh dimensi kompetensi evaluasi pendidikan.
Selengkapnya silahkan baca Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat
Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah).
Link download Modul Evaluasi Pendidikan
Baca Juga !
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi
Akademik (Modul
Diklat Calon dan Penguatan PengawasSekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan
(Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengembangan Profesi
Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga
Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian informasi tentang Buku
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan
Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita
Sangat membantu, bermanfaat sangat, terima kasih