Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Mengapa ada materi Supervisi Manajerial dalam diklat Calon pengawas sekolah dan diklat Penguatan pengawas sekolah. Ini disebabkan kemampuan seorang pengawas sekolah dalam menguasai dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya minimal mempunyai enam dimensi kompetensi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) dimensi kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21
tahun 2010 tentang
jabatan pengawas dan angka
kreditnya mengamanatkan bahwa
jabatan fungsional Pengawas Sekolah
adalah jabatan fungsional
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan. Regulasi
tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan bersama
Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 143 Tahun
2014 tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
dan Angka Kreditnya.
Unsur-unsur kegiatan dalam supervisi
akademik dan manajerial
terdiri atas: 1) Penyusunan
Program Supervisi; 2)
Pelaksanaan Program Supervisi; 3)
Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Supervisi; 4) Membimbing dan
Melatih profesional Guru,
dan: 5) Melaksanakan tugas di
daerah khusus. Untuk mengetahui sejauh mana prestasi yang dapat diraih oleh
jabatan fungsional pengawas sekolah
dalam melaksanakan kegiatan
unsur-unsur supervisi tersebut,
seorang pengawas perlu
memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup
tugas dan kriteria kinerja jabatan fungsional pengawas sekolah. Di samping itu,
perlu juga, memiliki kemampuan berpikir
sistematis untuk memiliki Rencana Pengawasan
Manajerial (RPM) berdasarkan
hasil identifikasi masalah pada
sekolah binaan yang
memberi kontribusi terhadap peningkatan
mutu pendidikan. Pengawas Sekolah adalah
jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan
kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan,
tindak lanjutnya adalah Surat
Edaran antara Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 01/Tahun 2016
dan Nomor 01/SE/XII/2016 Tanggal
13 Desember 2016.
Kompetensi pengawas
sekolah pada dimensi
supervisi manajerial, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 di atas terdiri dari delapan kompetensi yang harus dikuasai oleh
seorang pengawas sekolah. Secara umum, supervisi manajerial merupakan serangkaian kegiatan
profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu
kepala sekolah, guru dan
tenaga kependidikan lainnya
guna meningkatkan mutu dan
efektivitas penyelenggaraan pembelajaran dan
pendidikan. Adapun titik
berat supervisi manajerial terletak
pada pengamatan aspek-aspek
pengelolaan dan administrasi sekolah.
Tugas pokok
Pengawas Sekolah adalah
melaksanakan tugas supervisi
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program
supervisi, pelaksanaan pembinaan, pemantauan
pelaksanaan 8 (delapan)
Standar Nasional Pendidikan (SNP),
penilaian, pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program
supervisi, dan pelaksanaan tugas supervisi di daerah
khusus. Kewajiban Pengawas
Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah: menyusun program supervisi,
melaksanakan program supervisi, melaksakan evaluasi hasil
pelaksanaan program supervisi
dan membimbing dan melatih
profesional Guru. Modul supervisi
manajerial ini membahas empat hal
pokok, yaitu (1) Implementasi
metode, teknik, dan prinsip, supervisi
manajerial, Pembinaan KS dalam pengelolaan administrasi
sekolah, ( menyusun
RPM, melaksanakan, menyusun laporan); (2). Pelaksanaan Program Pengawasan Manajerial;
(3) Penyusunan Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
Sekolah dan (4) Pengembangan
Program Kewirausahaan Sekolah.
Selengkapnya silakan baca Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial
(Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Link Download Buku
Modul Supervisi Manajerial (Disini)
Baca Juga!
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Baca Juga!
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul
Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon Dan Penguatan PengawasSekolah)
Modul
Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul
Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala
Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan
Pengawas Sekolah)
Demikian informasi
tentang Modul Pengelolaan Supervisi
Manajerial (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga
bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita