Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan diterbitkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor
65 Tahun 2018
tentang Tata Cara
Penyusunan Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
Menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam
upaya Pemajuan Kebudayaan
beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan Strategi Kebudayaan
adalah dokumen tentang
arah Pemajuan Kebudayaan yang
berlandaskan pada potensi, situasi, dan
kondisi Kebudayaan Indonesia
untuk mewujudkan tujuan nasional.
Isi Pokok Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018
Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan antara lain mengatur tentang Pedoman penyusunan Strategi Kebudayaan
digunakan sebagai acuan bagi Menteri dalam menyusun Strategi Kebudayaan.
Menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018, Tim Perumus
Strategi Kebudayaan dibentuk
oleh Menteri untuk menyusun Strategi Kebudayaan bersifat
sementara. Tim Perumus Strategi
Kebudayaan berjumlah gasal paling
sedikit 15 (lima belas) terdiri dari unsur pemerintah dan para ahli yang
memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.
Unsur pemerintah merupakan
unit utama pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi kebudayaan.
Unsur para ahli dalam Tim
Perumus Strategi Kebudayaan menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 dipilih
dari: a) pendidik atau akademisi di
bidang Kebudayaan; b) budayawan atau
seniman; c) perwakilan organisasi
kemasyarakatan yang bergerak
di bidang Kebudayaan, perwakilan
pemangku adat, perwakilan
lembaga adat atau tetua adat; dan/atau; d) orang
yang pekerjaannya memiliki
kaitan erat dengan
Objek Pemajuan Kebudayaan.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 menyatakan
bahwa Strategi Kebudayaan disusun
melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data:
1)
dokumen Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
2)
dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
3)
dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
4)
peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah
Indonesia;
5)
peta perkembangan faktor
budaya di luar
Objek Pemajuan Kebudayaan;
6)
peta Sumber Daya
Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan
Pranata Kebudayaan di
seluruh wilayah Indonesia;
7)
identifikasi Sarana dan
Prasarana Kebudayaan di
seluruh wilayah Indonesia;
8)
peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah
Indonesia; dan
9)
analisis permasalahan dalam
Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
f. penetapan Strategi Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 46 Tahun
2018 Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan
Link
Download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 (DISINI)
Demkian informasi tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita