PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN

 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 Peraturan Presiden  Nomor  65  Tahun  2018  tentang  Tata  Cara  Penyusunan  Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.

Menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah  dalam  upaya  Pemajuan  Kebudayaan  beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan Strategi  Kebudayaan  adalah  dokumen  tentang  arah Pemajuan  Kebudayaan  yang  berlandaskan  pada  potensi, situasi,  dan  kondisi  Kebudayaan  Indonesia  untuk mewujudkan tujuan nasional.

Isi Pokok Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan antara lain mengatur tentang   Pedoman penyusunan Strategi Kebudayaan digunakan sebagai acuan bagi Menteri dalam menyusun Strategi Kebudayaan.

Menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018, Tim  Perumus  Strategi  Kebudayaan  dibentuk  oleh  Menteri  untuk menyusun Strategi Kebudayaan bersifat sementara. Tim Perumus  Strategi Kebudayaan berjumlah  gasal  paling  sedikit 15 (lima belas) terdiri dari unsur pemerintah dan para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan. Unsur  pemerintah  merupakan  unit  utama  pada  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi kebudayaan.

Unsur para ahli dalam Tim Perumus  Strategi Kebudayaan menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 dipilih dari: a)  pendidik atau akademisi di bidang Kebudayaan; b)  budayawan atau seniman; c)  perwakilan  organisasi  kemasyarakatan  yang  bergerak  di  bidang Kebudayaan,  perwakilan  pemangku  adat,  perwakilan  lembaga adat atau tetua adat; dan/atau; d)  orang  yang  pekerjaannya  memiliki  kaitan  erat  dengan  Objek Pemajuan Kebudayaan.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 menyatakan bahwa Strategi Kebudayaan disusun melalui tahapan:
a.  perencanaan;
b.  konsolidasi data:
1)  dokumen  Pokok  Pikiran  Kebudayaan  Daerah kabupaten/kota;
2)  dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
3)  dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
4)  peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
5)  peta  perkembangan  faktor  budaya  di  luar  Objek  Pemajuan Kebudayaan;
6)  peta  Sumber  Daya  Manusia  Kebudayaan,  Lembaga Kebudayaan,  dan  Pranata  Kebudayaan  di  seluruh  wilayah Indonesia;
7)  identifikasi  Sarana  dan  Prasarana  Kebudayaan  di  seluruh wilayah Indonesia;
8)  peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
9)  analisis  permasalahan  dalam  Pemajuan  Kebudayaan  di seluruh wilayah Indonesia.
c.  pengolahan data;
d.  analisis atas hasil pengolahan data; 
e.  penyusunan naskah  Strategi Kebudayaan; dan
f.  penetapan Strategi Kebudayaan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan




Link Download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 (DISINI)

Demkian informasi tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter