Permendikbud
Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9
ayat (3), dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
Menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi
daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
Sedangkan yang dimaksud Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan
budaya dan kontribusi budaya Indonesia di
tengah peradaban dunia
melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan,
danpembinaan Kebudayaan
Isi Pokok Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, mengatur
tentang 1) Pedoman Penyusunan
Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah digunakan sebagai acuan
bagi: a) pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam penyusunan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota dan dalam membentuk Tim Penyusun Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
dan b) pemerintah daerah
provinsi dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi dan dalam
membentuk Tim Penyusun Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Bupati/walikota membentuk
tim penyusun untuk
menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota. Adapun Tim Penyusun
Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota menurut Permendikbud
Nomor 45 Tahun 2018 bertugas melakukan: a)
perencanaan; b) pengumpulan data;
c) pengolahan data; d) analisis atas hasil pengolahan data; dan e) penyusunan
naskah Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, dinyatakan
bahwa Gubernur membentuk tim penyusun
untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Anggota
Tim Penyusun Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi terdiri dari unsur: a)
pemerintah daerah provinsi; b) wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan c)
pemangku kepentingan.
Adapun tugas Tim Penyusun Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi
menurut Permendikbud Nomor 45
Tahun 2018 adalah: a. perencanaan; b. konsolidasi data; c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; dan e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 45 Tahun
2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
Link
Dwonaload Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018
Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita