Permenpan
- Peraturan Menpan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Angkutan Udara, dibuat dengan pertimbangan bahwa untuk
pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri
Sipil dalam melaksanakan
tugas di bidang angkutan udara
dan untuk meningkatkan
kinerja organisasi perlu ditetapkan
jabatan fungsional Inspektur
Angkutan Udara.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2018, dinyatakan
bahwa Angkutan Udara adalah setiap
kegiatan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk
satu perjalanan atau
lebih dari satu bandar
udara ke bandar
udara yang lain
atau beberapa bandar udara. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional
Inspektur Angkutan Udara adalah
jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, wewenang dan
hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan
penerbangan khususnya pelayanan di
bidang penyelenggaraan angkutan udara. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Angkutan
Udara yang selanjutnya disebut
Inspektur Angkutan Udara adalah PNS
yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan
hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang penyelenggaraan angkutan
udara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional
Inspektur Angkutan Udara. Menurut Peraturan
Menpan RB Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan
Udara, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Inspektur
Angkutan Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas
kualitas dan keamanan. Sedangkan Kedudukan
Inspektur Angkutan Udara
merupakan pelaksana teknis fungsional
di bidang angkutan
udara pada Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Inspektur Angkutan Udara merupakan
jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Angkutan Udara, Berdasarkan Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2018, dinyatakan bahwa) Jabatan
Fungsional Inspektur Angkutan
Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Adapun
Jenjang Jabatan Fungsional
Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan
Udara Menurut Peraturan Menpan RB
Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah
melaksanakan kegiatan
pembinaan teknis pengaturan, pengendalian,
dan pengawasan di bidang penyelenggaraan
Angkutan Udara.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Menurut Peraturan Menpan RB
Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
Link Download Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Menurut
Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara. Semoga bermanfaat,
terima kasih.
Tags:
Berita