PERMENPAN - PERATURAN MENPAN NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

 Permenpan - Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2018

Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dibuat dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas  di  bidang angkutan  udara  dan  untuk  meningkatkan  kinerja organisasi  perlu  ditetapkan  jabatan  fungsional Inspektur Angkutan Udara.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Angkutan Udara adalah setiap kegiatan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan  pos untuk  satu  perjalanan  atau  lebih  dari  satu bandar  udara  ke  bandar  udara  yang  lain  atau beberapa bandar udara. Adapun yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Inspektur  Angkutan  Udara adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup, tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak  untuk melakukan kegiatan  pengaturan, pengendalian,  dan pengawasan  keselamatan  penerbangan  khususnya pelayanan  di  bidang  penyelenggaraan  angkutan udara. Sedangkan Pejabat  Fungsional Inspektur  Angkutan  Udara  yang selanjutnya disebut Inspektur Angkutan Udara adalah PNS  yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang dan  hak  untuk  melakukan pembinaan  teknis di bidang penyelenggaraan angkutan udara. 

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara. Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Inspektur  Angkutan  Udara termasuk dalam  klasifikasi/rumpun  pengawas  kualitas  dan keamanan. Sedangkan Kedudukan Inspektur  Angkutan  Udara  merupakan  pelaksana teknis  fungsional  di  bidang  angkutan  udara  pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.  Inspektur  Angkutan  Udara  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, Berdasarkan Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2018, dinyatakan bahwa)  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Angkutan  Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.  Adapun  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Angkutan Udara  dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama;
b.  Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan
c.  Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.

Tugas Jabatan  Fungsional Inspektur  Angkutan  Udara Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah   melaksanakan  kegiatan  pembinaan  teknis pengaturan,  pengendalian,  dan pengawasan di  bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.

Selengkapnya silahkan baca dan download Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.





Demikian informasi tentang Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara. Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter