Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 58 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak
untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi
bandar udara serta peningkatan pelayanan di
bidang kebandarudaraan
sesuai dengan kewenangan dan
peraturan peraturan perundang-undangan dan ketentuan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian
dan pengawasan keselamatan
operasi bandar udara serta peningkatan
pelayanan di bidang kebandarudaraan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Bandar Udara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Bandar Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun
Kedudukan Asisten Inspektur
Bandar Udara sebagai
pelaksana teknis fungsional
di bidang kebandarudaraan pada
Kementerian Perhubungan. Asisten
Inspektur Bandar Udara merupakan jabatan
karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. Sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 58 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Bandar Udara menurut Permenpan
RB Nomor 58 Tahun 2018adalah
melaksanakan kegiatan pengelolaan
teknis pengaturan, pengendalian
dan pengawasan keselamatan operasi
serta peningkatan pelayanan
di bidang Kebandarudaraan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan - Peraturan
Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Bandar Udara
Link Download Permenpan RN Nomor 58 Tahun 2018
Demikian informasi
tentang Permenpan - Peraturan Menpan
Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar
Udara. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita