PERMENPAN - PERATURAN MENPAN NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

 Permenpan - Peraturan Menpan RB Nomor 60 Tahun 2018

Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk  pengembangan  profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas  di  bidang angkutan  udara  dan  untuk  meningkatkan  kinerja organisasi  perlu  ditetapkan  jabatan  fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018, yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak  untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya  pelayanan  di  bidang  penyelenggaraan angkutan  udara  dan  komponennya  serta  organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara selanjutnya  disebut Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang  dan  hak  secara  penuh  oleh  Pejabat  yang Berwenang  untuk  melakukan pengelolaan  teknis  di bidang angkutan udara.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional  Asisten Inspektur  Angkutan  Udara, menurut Peraturan Menpan RB Nomor 60 Tahun 2018 termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.  Adapun Kedudukan  Asisten  Inspektur  Angkutan  Udara  sebagai  pelaksana  teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Kementerian Perhubungan. Asisten  Inspektur  Angkutan  Udara merupakan  jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten  Inspektur  Angkutan Udara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018,  Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Angkutan Udara  merupakan  jabatan  fungsional  kategori keterampilan.    Jenjang  Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur Angkutan Udara  dari jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi, terdiri atas:
a.  Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil;
b.  Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir; dan
c.  Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur  Angkutan Udara  menurut Peraturan Menpan RB Nomor 60 Tahun 2018  adalah   melaksanakan  kegiatan  pengelolaan  teknis pengaturan,  pengendalian  dan  pengawasan  di  bidang penyelengaraan angkutan udara.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.




Demikian informasi tentang Permenpan RB - Peraturan Menpan Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter