Permenpan
- Peraturan Menpan Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Angkutan Udara ditetapkan dengan pertimbangan bahwa
untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
dalam melaksanakan tugas
di bidang angkutan udara
dan untuk meningkatkan
kinerja organisasi perlu ditetapkan
jabatan fungsional Asisten Inspektur
Angkutan Udara.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Angkutan Udara adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang
dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan,
pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan
di bidang penyelenggaraan angkutan udara
dan komponennya serta
organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara selanjutnya disebut Asisten Inspektur Angkutan Udara
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melakukan pengelolaan teknis di bidang angkutan udara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan
Udara, menurut Peraturan Menpan
RB Nomor 60 Tahun 2018 termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas
dan keamanan. Adapun Kedudukan Asisten
Inspektur Angkutan Udara sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Kementerian Perhubungan.
Asisten Inspektur Angkutan
Udara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018, Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur
Angkutan Udara merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Angkutan Udara dari
jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Angkutan Udara menurut Peraturan
Menpan RB Nomor 60 Tahun 2018 adalah
melaksanakan kegiatan
pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian
dan pengawasan di
bidang penyelengaraan angkutan udara.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan RB Nomor 60
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Link Download Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018
Link Download Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Permenpan RB - Peraturan Menpan Nomor 60
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. Semoga
bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita