Kali ini Admin akan memposting Persyaratan dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS khusus Pendidikan Dasar. Berdasarkan Surat Nomor Dirjen GTK : 36252/B3.4/GT/2018 tentang Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar disampaikan bahwa Guru Non PNS yang sudah memiliki sertifikat Pendidik dianjurkan untuk mengecek status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing Guru. Bagi Guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, dapat segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat: Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud, PO BOX 1316 JKS 12013.
Bagi Guru yang
telah memperoleh nomor berkas
harus segera mengirimkan berkas
usulan dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan
Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id
dengan kertas warna kuning.
Berkas usulan pemberian
kesetaraan disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
a.
Surat pengantar dari kepala sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota;
b. Salinan/fotokopi keputusan
pengangkatan sebagai Guru
tetap yang dilegalisir
oleh kepala sekolah/pimpinan
yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
c.
Asli surat keterangan aktif
mengajar dari kepala
sekolah (bagi yang menjabat
sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan
yayasan);
d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
e.
Nomor Registrasi Guru (NRG);
f.
Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Asli
surat pernyataan dari kepala
sekolah yang menyatakan bahwa
Guru yang bersangkutan
masih melaksanakan kegiatan proses
pembelajaran/pembimbingan
paling sedikit 24
jam tatap muka
per minggu;
h. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik
yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan
sertifikat pendidik atau
pejabat yang menangani
pendidik pada dinas Pendidikan kabupaten/kota;
i.
Salinan atau fotokopi
keputusan dari kepala
sekolah/madrasah tentang pembagian
tugas mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun
terakhir), yang dilegalisir
oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
j.
Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang
diberi tugas tambahan yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.
Berkas yang telah disusun
dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna kuning.
Kepala sekolah wajib
melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyaratkan
serta membuatkan surat pengantar Usulan Pemberian
Kesetaraan Pangkat Dan
Jabatan Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, u.p.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan. Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas ke alamat: Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013
Selengkapnya silahkan baca
dan download Surat Dirjen GTK Nomor :
36252/B3.4/GT/2018 tentang Informasi Persyaratan dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS khusus Pendidikan Dasar.
Demikian info tentang Persyaratan berkas dan Alamat Pengiriman
Berkas Usulan Kesetaraan (inpassing) Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita