Dasar pertimbangan
diterbitkannya Permendagri Nomor 2 Tahun
2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) adalah a) pada saat ini anak
berusia kurang dari 17 tahun dan belum
menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan
terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan; b) Pemerintah
berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk
warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan
dan pemenuhan hak konstitusional warga negara; c) pemberian identitas
kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan
pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Lalu apa yang dimaksud kartu
KIA (Kartu Identitas Anak) ? Menurut Permendagri
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Identitas Anak
yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai
bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Kartu Identitas Anak (KIA), Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk
meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sesuai Pasal 3 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Kartu Identitas Anak (KIA), dinyatakan bahwa untuk Anak WNI, Dinas menerbitkan KIA baru bagi Anak
kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Dalam hal Anak kurang dari 5 tahun sudah
memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan
setelah memenuhi persyaratan: a) fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan
kutipan akta kelahiran aslinya; b) KK
asli orang tua/Wali; dan c) KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
Dinas menerbitkan KIA untuk
Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a.
fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukankutipan akta kelahiran aslinya;
b.
KK asli orang tua/Wali;
c.
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
d.
pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Penerbitan KIA
baru bagi Anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat keterangan datang
dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
Pasal 4 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan
bahwa Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan
permohonan Penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari
kepolisian.
Pasal 5 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan
bahwa Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan
permohonan Penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.
Pasal 6 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan
bahwa Dinas menerbitkan KIA karena pindah datang setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai
surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.
Pasal 7 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan
bahwa (1) Masa berlaku KIA baru untuk Anak kurang dari 5 tahun adalah sampai Anak berusia 5 tahun. (2) Masa
berlaku KIA untuk Anak diatas 5 tahun adalah sampai Anak berusia 17 tahun
kurang satu hari.
Bagi persyaratan memperoleh
KIA bagi Anak Orang Asing (WNA), berdasarkan Pasal 8 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dinyatakan
bahwa (1) Dinas menerbitkan KIA
baru, dilakukan setelah pemohonmemenuhi persyaratan:
a. fotocopy paspor dan izin
tinggal tetap;
b. KK asli orang tua; dan
c. KTP-el asli kedua orang
tuanya.
Untuk anakan yang sudah
berusia 5 tahun sampai dengan usia 17
tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3
sebanyak 2 (dua) lembar.
Tata Cara memperoleh KIA bagi
anak WNI berdasarkan Pasal 13 Permendagri
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), yakni sebagai
berikut
1)
Pemohon atau orang tua Anak menyerahkan persyaratan Penerbitan KIA dengan
menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.
2)
Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3)
KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau
kecamatan atau desa/kelurahan.
4)
Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di
sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan Anak-Anak dan tempat
layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Tata Cara memperoleh KIA bagi
anak WNA berdasarkan Pasal 14 Permendagri
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), yakni sebagai
berikut
1)
Terhadap Anak yang telah memiliki pasport, orang tua Anak melaporkan ke Dinas
dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
untuk menerbitkan KIA.
2)
Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3)
KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.
4)
Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di
sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan Anak-Anak dan tempat
layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)
Link Download Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Kartu Identitas Anak (KIA)Semoga ada manfaatnya, terima kasih.