Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 10
Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Juknis Tunjangan Khusus, dan
Jukni Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah diterbitkan
sehubungan peraturan sebelumnya belum
memadai dan belum
dapat menampung kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah.
Dengan diterbikannya Permendikbud Nomor (No) 33 Tahun 2018 maka
Permendikbud Nomor (No) 10 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku. Ini disebabkan
Status Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018
adalah peraturan menteri
baru yang mengubah Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 10 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah.
Berikut ini Isi Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan
Khusus (Gurdasus), Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tambahan Penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2018 – 2019.
1. Mengubah
kriteria tunjangan profesi
yang terdapat dalam Lampiran I Rancangan Permendikbud ini,
sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi
sebagai berikut:
1) berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh
Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada
Dapodik;
2) aktif
mengajar sebagai guru
mata pelajaran/Guru kelas
atau aktif membimbing sebagai
guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi
dan komunikasi, pada
satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan Sertifikat
Pendidik yang dimiliki;
3) memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
4) memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) memiliki
nilai hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
7) mengajar
di kelas sesuai
rasio Guru dan
siswa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
8) tidak
beralih status dari
Guru, Guru yang diberi
tugas sebagai kepala satuan
pendidikan, Guru yang
mendapat tugas tambahan atau
Guru yang diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan;
dan
9) tidak
terikat sebagai tenaga
tetap pada instansi selain
satuan pendidikan bagi Guru
PNSD atau dinas
pendidikan bagi pengawas sekolah.
b.
Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:
1) guru
yang mengikuti program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
dengan pola Pendidikan
dan Pelatihan (Diklat) paling
banyak 100 (seratus)
jam (14 hari
kalender) dalam bulan yang
sama, dan mendapat
izin/persetujuan dari dinas
pendidikan setempat;
2) Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan
profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya;
3) Guru PNSD dalam golongan ruang II;
4) PNSD
dalam golongan ruang
II, III, atau
IV yang diberi
tugas mengajar pada satuan
pendidikan, maka tunjangan
profesinya akan dibayarkan setelah
ada perubahan menjadi
jabatan fungsional guru berdasarkan
Surat Keputusan dari Badan
Kepegawaian Negara; dan
5) Guru
PNSD yang berdasarkan
kepentingan nasional dan merupakan
Guru Garis Depan
(GGD), dapat serta
merta menerima Tunjangan Profesi
selama 2 (dua)
tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan
pada bulan tahun berkenaan,
dan/atau sesuai dengan
ketersediaan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD
tersebut tetap menerima Tunjangan
Profesi pada tahun
ketiga dan seterusnya apabila
yang bersangkutan memenuhi
kriteria penerima Tunjangan Profesi.
2. Menambah ketentuan cuti Guru PNSD yang
terdapat dalam Lampiran I, Lampiran II,
dan Lampiran III Rancangan Permendikbud
ini yaitu Guru PNSD
yang sedang cuti
sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Kepala BKN
Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil berhak
untuk mendapatkan Tunjangan
Profesi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 jelas
ditegaskan bahwa Guru PNS golongan II tetap menerima Tunjangan Profesi Guru,
selain itu Guru yang melaksanakan Cuti sesuai ketentuan yang berlaku juga tetap
menerima tunjangan profesi guru. Jadi guru yang ikut libur semester tetap
menerima tunjangan profesi. Karena libur semesteran di lingkungan pendidikan
termasuk katagori cuti tahun.
Salah satu ketentuan dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang
perlu mendapat perhatian para kepala sekolah adalah terkait kehadiran Guru yang
menerima tunjangan profesi. Dalam Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Guru yang menerima tunjangan profesi tidak melaksanakan
tugas/meninggalkan tugas mengajar
tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari
berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka dihentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan
berkenaan. Jadi jika ingin mendisiplin guru penerima TPG, tinggal
kepala sekolah saja yang tegas.
Selengkap silahkan Baca dan
download Permendikbud Nomor 33 Tahun
2018 yang meliputi Salinan Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018, Lampiran 1 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018, Lampiran 2 Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018, dan Lampiran 3 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018
Link download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018_Lengkap
(DISINI)
Demikian informasi yang
dapat admin sampaikan tentang Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018 Juknis Penyaluran TPG Tahun 2018/2019, Juknis Tunjangan
Khusus Tahun 2018/2019, dan Juknis Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2018/2019.
Semoga bermanfaat., terima kasih.
Tags:
Berita
selamat siang min. boleh sy di beri penjelasan tentang no 4 bagian b itu, soalnya di daerah kami golongan 2 tidak di bayarkan karena terbentuk dgn yg no 4 itu, pertayaan sy apakah yang no 4 itu berlaku untuk yang golongan 2 yg sudah guru, karena golongan 2 guru kan masih jabatannya itu pelaksana guru, mohon penjelasannya,,,
selamat siang, aslkm mohon penjelasan tentang no 4 pada bagian b permen terasebut, krna di daerah kami mempersolakna mengenai golongan 2 yang sudah sertifikasi karena terbentur dengan no 4 bagian b tersebut, pertayaan sy apakah itu berlaku bagi pnsd yang guru atau pnsd yang bukan dari guru, karena golongan 2 kan jabatabnnya pelaksana guru bukan fungsional guru, mohon penjelasanannya terimah kasih sebelumnya
Bagi guru pnsd yg sdh dinyatakan lulus PPG pada bulan mei, apakah pengusulan tunjangan pd semester berikutnya atau pada tahun berikutnya?
Cpns apakah juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi? Apa harus jadi PNS penuh dulu baru tunjangan sertifikasinya bisa cair?
Apakah honor yang di sekolah negeri sdh sertifikasi dapat mengusulkn sktp