APA YANG DIMAKSUD KARTU KIA DAN SYARAT MENDAPATKAN KIA

 KIA (Kartu Identitas Anak)

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menargetkan semua kabupaten/kota mulai menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2019 mendatang. Menyambut kebijakan pemerintah pusat, sejumlah daerah sudah mulai mengejar penerbitan KIA. Identitas diri yang diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 17 tahun ini sudah diterapkan di beberapa daerah. 

Apa yang dimaksud kartu KIA? Perlu diketahui, KIA merupakan identitas resmi yang memiliki kekuatan secara hukum bagi anak yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Jadi kalau ada yang bertanya KIA apa artinya ? KIA itu sejenis KTP namun diperuntukkan bagi anak usia di bawah 17 Tahun yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Jadi ke depan, bukan tidak mungkin untuk mendaftar ke sekolah diperlukan KIA, untuk memperoleh kartu BPJS bagi yang belum berusia 17 harus memiliki KIA, dan yang lainnya. Jadi bagi yang belum memperoleh KIA segera mendaftar yang ke desa atau kelurahan setempat atau langsung ke dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Saran saya langsung saja ke disdukcapil, jika syarat sudah lengkap tinggal mengisi formulir yang disediakan, kemudian menunggu KIA selesai dicetak.


 Apa Itu KIA? Apa yang dimaksud KIA

Apa saja syarat mendapatkan KIA ? Dalam hal Anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a) fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; b)  KK asli orang tua/Wali; dan c) KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

Dinas menerbitkan KIA untuk Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukankutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Penerbitan KIA baru bagi Anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

Berapa tahun masa belaku KIA ? Masa berlaku KIA baru untuk Anak kurang dari 5 tahun  adalah sampai Anak berusia 5 tahun,  Sedangkan Masa berlaku KIA untuk Anak di atas 5 tahun adalah sampai Anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Baca Juga : Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) -----DISINI

Demikian posting Admin tentang Apa Yang Dimaksud Kartu KIA dan Syarat Mendapatkan KIA. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter