Pemerintah melalui
Kementerian Dalam Negeri menargetkan semua kabupaten/kota mulai menerapkan
Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2019 mendatang. Menyambut kebijakan
pemerintah pusat, sejumlah daerah sudah mulai mengejar penerbitan KIA.
Identitas diri yang diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 17 tahun ini sudah
diterapkan di beberapa daerah.
Apa yang dimaksud kartu KIA?
Perlu diketahui, KIA merupakan identitas resmi yang memiliki kekuatan secara
hukum bagi anak yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Kartu Identitas Anak (KIA), KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti
diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Jadi kalau ada yang bertanya
KIA apa artinya ? KIA itu sejenis KTP namun diperuntukkan bagi anak usia di
bawah 17 Tahun yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan
pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional
warga negara. Jadi ke depan, bukan tidak mungkin untuk mendaftar ke sekolah
diperlukan KIA, untuk memperoleh kartu BPJS bagi yang belum berusia 17 harus
memiliki KIA, dan yang lainnya. Jadi bagi yang belum memperoleh KIA segera
mendaftar yang ke desa atau kelurahan setempat atau langsung ke dinas
kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Saran saya langsung saja ke disdukcapil,
jika syarat sudah lengkap tinggal mengisi formulir yang disediakan, kemudian
menunggu KIA selesai dicetak.
Apa saja syarat mendapatkan
KIA ? Dalam hal Anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi
belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a)
fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b) KK asli orang tua/Wali; dan c) KTP-el
asli kedua orang tuanya/wali.
Dinas menerbitkan KIA untuk
Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a.
fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukankutipan akta kelahiran aslinya;
b.
KK asli orang tua/Wali;
c.
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
d.
pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Penerbitan KIA
baru bagi Anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan disertai
dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
Berapa tahun masa belaku KIA
? Masa berlaku KIA baru untuk Anak kurang dari 5 tahun adalah sampai Anak berusia 5 tahun, Sedangkan Masa berlaku KIA untuk Anak di atas
5 tahun adalah sampai Anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Baca Juga : Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Kartu Identitas Anak (KIA) -----DISINI
Demikian posting Admin
tentang Apa Yang Dimaksud Kartu KIA dan Syarat
Mendapatkan KIA. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.