KEPPRES NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2019

 Keppres Nomor 11 Tahun 2019

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2019, ada 33 Rancangan Peraturan Pemerintah yang ditargetkan selesai pembahasan dan penetapannya di tahun 2019 ini. Peraturan Pemerintah ini ada yang statusnya baru dan ada yang statusnya perubahan.

Di Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan terdapat 2 Rancangan Peraturan Pemerintah yang statusnya direncanakan untuk merubah Peraturan Pemerintah sebelumnya yang dinyatakan sudah tidak sesuai. Salah Satu RPP yang direncanakan terbit adalah Rancangan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Rencana perubahan tersebut terkait regulasi :
1. Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang mendapat tugas tambahan
2. Guru yang diangkat sebagai kepala satuan pendidikan akan rnendapatkan tunjangan kepala satuan pendidikan
3. Kepala satuan pendidikan yang diangkat sehagai pengawas sekolah akan mendapatkan tunjangan pengawas sekolah
4. Pemberian maslahat tambahan bagi guru

Rencana perubahan lainnya adalah Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Rencana perubahan tersebut terkait regulasi tentang kualifikasi dan kompetensi minimum persyaratan Kepala TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/ SMK/MAK dan Pengawas Sekolah, Standar Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas Sekolah dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta Mengatur tentang penilik satuan pendidikan pada pendidikan nonformal.

Selengkapnya berikut ini Salinan Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2019.




Link download Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.






= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter