Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN)
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkann
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (ASN),
yang dimaksud Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu)
Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi
Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara
Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Dalam
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor
5 Tahun 2019) antara lain ditegaskan bahwa Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi
dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan
jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan
organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik
kepentingan. Selain mutasi karena tugas
dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas
permintaan sendiri.
Apa
saja Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi? Mengacu pada Pasal
3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan
BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Mutasi, Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:.
·
berstatus
PNS;
·
analisis
jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
·
surat
permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
·
surat
usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan
diduduki;
·
surat
persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan
diduduki;
·
surat
pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam
proses atau menjalani hukuman
disiplin dan/atau proses
peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
paling rendah menduduki JPT Pratama;
·
salinan/fotokopi
sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
·
salinan/fotokopi
sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
·
surat
pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat
oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki
JPT Pratama; dan/atau
·
surat
keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut
berasal.
Adapun
Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan
mutasi harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.
Dalam
Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) ditegaskan bahwa Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. tidak
bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin
dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 di bawah ini
Link
Download Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian
informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun
2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Jadi kalau berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 , PNS baru boleh mutasi minimal 2 tahun di tempat kerja yang baru. Ini mungkin untuk PNS lama ya, karena untuk PNS yang baru diangkat ada ketentuan lain yang mengharuskan minimal 10 tahun di tempat kerja yang dilamarnya.
Terima kasih sudah berbagi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 , kalau dulu kita mengenal dengan istilah Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019. Sekarang istilahnya diganti dengan Peraturan BKN, bukan peraturan kepala BKN. Tampaknya memang lebih tepat karena lebih mengedepankan Institusi.
Sama-sama terima kasih. Semoga posting ini ada manfaatnya bagi yang membutuhkan.
apakah ini termasuk juga bagi usul promosi ??
pak, izin download dan sharre Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 . Terima kasih sebelumnya.
Pak, apakah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini berlaku juga untuk pelaksanaan mutasi kepala sekolah dan pejabat struktural di lingkungan kabupaten/kota. Karena setahu saya mutasi kepsek dan pejabat daerah biasanya tergantung kehendak kepala daerah
Assalamualaikum, maaf saya masih kurang mengerti, mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun itu maksudnya prosesnya ya Pak?