Keputusan Menteri Agama – KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah (KI dan KD mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab), diterbitkan dalam rangka menciptakan standardisasi kurikulum pendidikan agama Islam dan bahasa arab pada madrasah.
Isi KMA Nomor 183 Tahun 2019 menyatakan Menetapkan Kurikulum Pendidikan
Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Kurikulum tersebut menjadi acuan
bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan
pendidikan di madrasah.: Kurikulum sebagaimana terdapat dalam Lampiran KMA
Nomor 183 Tahun 2019 mulai berlaku pada Tahun Pelajaran 2020-2021.
Berdasarkan KMA Nomor 183 Tahun 2019, Kurikulum PAI
dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Mengembangkan keseimbangan antara sikap
spiritual dan sosial, pengetahuan dan keterampilan serta menerapkannya dalam
berbagai situasi di madrasah dan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
b. Mengembangkan pencapaian kompetensi peserta
didik tidak hanya pada pemahaman keagamaan saja, namun diperluas sampai mampu mempraktikan
dan menerapkan dalam kehidupan bersama di masyarakat secara istikomah hingga
menjadi teladan yang baik bagi orang lain melalui proses keteladanan guru,
pembudayaan dan pemberdayaan lingkungan madrasah;
c. Menempatkan madrasah sebagai bagian dari
masyarakat yang memberikan pengalaman belajar peserta didik;
d. Memberi waktu yang cukup untuk mengembangkan
sikap, pengetahuan dan keterampilan dengan mengoptimalkan peran tripusat
pendidikan (madrasah, keluarga dan masyarakat);
e. Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan
dalam bentuk kompetensi inti tingkatan kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi
dasar mata pelajaran pada tingkatan kelas tersebut;
f. Mengembangkan kompetensi inti tingkatan kelas
menjadi unsur pengorganisasi kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses
pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam
kompetensi inti;
g.
Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, reinforced
(saling memperkuat) dan enriched (memperkaya)
antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan; dan
h. Mengembangkan kurikulum PAI bukan sekedar
sebagai apa yang harus dipelajari peserta didik, namun pengembangannya mengarusutamakan
kepada bagaimana nilai agama Islam terinternalisasi dalam diri, menjadi warna
dan inspirasi dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak oleh warga madrasah
dalam praksis pendidikan dan kehidupan sehari-hari.
Sedangkan, Kurikulum Bahasa
Arab dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Kurikulum Bahasa Arab dikembangkan untuk
meningkatkan keterampilan berbahasa (al-Maharah al-Lughawiyah) bagi peserta didik untuk berbagai situasi
baik di lingkungan madrasah maupun lingkungan masyarakat;
b.
Bahasa Arab tidak saja diajarkan untuk bahasa itu sendiri akan tetapi juga
sebagai media pengembangan berfikir dan kepribadian;
c. Bahasa Arab disajikan tidak berfokus pada
tata bahasa (qawaid/ nahwu-sharaf) secara teoritik akan tetapi penyanjian tata
bahasa yang fungsional atau aplikatif; dan
d.
Implemantasi kurikulum Bahasa Arab tidak hanya mengandalkan interaksi
guru-siswa di kelas, akan tetapi juga di luar kelas atau di lingkungan madrasah
(bi'ah lughawiyah).
Adapun Tujuan Pengembangan
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab menurut Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah (KI dan KD mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab), Pengembangan kurikulum PAI bertujuan untuk mempersiapkan manusia
Indonesia agar memiliki pola pikir dan sikap keagamaan yang moderat, inklusif,
berbudaya, religius serta memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga
negara yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, produktif, kreatif, inovatif,
dan kolaboratif serta mampu menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai
persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban
dunia. Sedangakan Pengembangan kurikulum Bahasa Arab bertujuan mempersiapkan peserta
didik yang memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Arab sebagai alat komunikasi
global dan alat untuk mendalami agama dari sumber otentik yang pada umumnya
menggunakan Bahasa Arab dan melalui proses rantai keilmuan (isnad) yang terus bersambung hingga sumber asalnya
yaitu al-Qur'an dan Hadits.
Pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019, Ruang lingkup
kurikulum PAI dan Bahasa Arab madrasah meliputi:
1.
Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab;
2. Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
PAI dan Bahasa Arab;
3. Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab;
4. Penilaian PAI dan Bahasa Arab; dan
5. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar
(KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah.
Pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang KI dan KD mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab jenjang MI MTS MA, dan MAK
dinyatakan bahwa Rumusan KI dalam pedoman ini menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk
KI sikap spiritual, 2) KI-2 untuk KI sikap sosial, 3) KI-3 untuk KI pengetahuan
(pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk KI keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada
urutan yang disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan
dan keterampilan. Adapun rincian KI pada
tiap kelas pada setiap jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat dilihat pada lampiran
KMA Nomor 183 Tahun 2019.
Pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 terdapat KI dan KD
mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab jenjang MI MTS MA yang dapat ditemukan pada
lampiran 2. Pada Lampiran 2 bagian 1 terdapat Kompetensi Inti (KI) dan
Kompetensi Dasar (KD) Pendidikan Agama Islam (Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa
Arab Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), sedangkan Pada Lampiran 2 bagian 2
terdapat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pendidikan Agama Islam
(Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah
Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab
Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS). Adapun Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)
Pendidikan Agama Islam (Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah
Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab
Jenjang Madrasah Aliyah (MA) terdapat pada lampiran 2 bagian 3.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran KMA Nomor
183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah (KI dan KD Mata Pelajaran PAI dan Bahasa
Arab pada Madrasah)
Link download KMA Nomor 183 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah (KI dan KD Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Jadi Pak, KMA Nomor 183 tahun 2019 dan KMA nomor 184 tahun 2019 ini berlaku efektif mulai tahun pelajaran yang akan datang atau tahun pelajaran 2020/2021.
selamat dan ku tunggu infonya yang terbaru, guna kemajuan dunia pendidikan kita.