KMA NOMOR 184 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA MADRASAH (STRUKTUR KURIKULUM MI MTS MA MAK)

 KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK 2019

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah (Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK), diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, Maksud diterbitkannnya Pedoman implementasi ini adalah sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Sedangkan tujuan diterbitkannya Pedoman implementasi Kurikulum ini adalah untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Adapaun Sasaran Pedoman implementasi Kurikulum Madrasah ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah (Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK), Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi:
1. Struktur kurikulum;
2. Pengembangan implementasi kurikulum;
3. Muatan lokal;
4. Ekstrakurikuler;
5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
6. Penilaian hasil belajar.

Dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK, terdapat muatan dan Struktur Kurikulum MI. muatan dan Struktur Kurikulum MTS, muatan dan Struktur Kurikulum MA, dan muatan dan Struktur Kurikulum MAK. Khusus Struktur Kurikulum MA terdiri atas Struktur Kurikulum MA Peminatan MIPA, Struktur Kurikulum MA Peminatan IPS, Struktur Kurikulum MA Peminatan Bahasa dan Budaya, Struktur Kurikulum MA Peminatan Keagamaan, Struktur Kurikulum MAN Program Keagamaan (MAN-PK), Struktur Kurikulum MA Akademik, Struktur Kurikulum MA Plus Keterampilan.

Bagaimana Implementasi Kurikulum 2013 pada jenjang MI, MTS dan MA. Dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Implementasi Kurikulum MI
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MI dapat dilakukan antara lain dengan:
a. Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
b. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
c. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Adapun Implementasi Kurikulum 2013 Pada jenjang MTs adalah sebagai berikut.
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs dapat dilakukan antara lain dengan:
a. Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
b. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
c. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
d. Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Implementasi Kurikulum 2013 pada jenjang MA adalah sebagai berikut.
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dilakukan antara lain dengan:
a.  Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
b.  Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
c.  Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
d.  Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Selengkapnya silahkan download dan baca KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK

Link download KMA Nomor 184 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK 2019.  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter