Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum Pada Madrasah (Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK), diterbitkan
untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi
kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah,
pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan
Moderasi Beragama pada Madrasah.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada
Madrasah, Maksud diterbitkannnya Pedoman implementasi ini adalah sebagai
panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Sedangkan
tujuan diterbitkannya Pedoman implementasi Kurikulum ini adalah untuk standarisasi
implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah
untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.
Adapaun Sasaran Pedoman
implementasi Kurikulum Madrasah ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 adalah satuan pendidikan madrasah dan
pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019
Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah (Struktur Kurikulum MI MTS
MA MAK), Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini
meliputi:
1. Struktur kurikulum;
2. Pengembangan implementasi
kurikulum;
3. Muatan lokal;
4. Ekstrakurikuler;
5. Pembelajaran pada
madrasah berasrama; dan
6. Penilaian hasil belajar.
Dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
Pada Madrasah dan Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK, terdapat muatan dan Struktur Kurikulum MI. muatan dan Struktur
Kurikulum MTS, muatan dan Struktur Kurikulum MA, dan muatan dan Struktur
Kurikulum MAK. Khusus Struktur Kurikulum MA terdiri atas Struktur Kurikulum MA
Peminatan MIPA, Struktur Kurikulum MA Peminatan IPS, Struktur Kurikulum MA
Peminatan Bahasa dan Budaya, Struktur Kurikulum MA Peminatan Keagamaan, Struktur
Kurikulum MAN Program Keagamaan (MAN-PK), Struktur Kurikulum MA Akademik, Struktur
Kurikulum MA Plus Keterampilan.
Bagaimana Implementasi
Kurikulum 2013 pada jenjang MI, MTS dan MA. Dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Implementasi Kurikulum
MI
1.
Pengembangan implementasi kurikulum pada MI dapat dilakukan antara lain dengan:
a.
Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
b.
Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran
lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
c.
Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan
kolaboratif.
2.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Adapun Implementasi
Kurikulum 2013 Pada jenjang MTs adalah sebagai berikut.
1.
Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs dapat dilakukan antara lain
dengan:
a.
Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
b.
Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran
lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
c.
Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan
kolaboratif.
d.
Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester
(SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam
2.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Implementasi Kurikulum 2013
pada jenjang MA adalah sebagai berikut.
1.
Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dilakukan antara lain dengan:
a. Menambah beban belajar berdasarkan
pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan ketersediaan waktu.
b. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran
tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran
untuk keseluruhan relokasi.
c. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu
(integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
d. Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem
Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
2.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan Struktur Kurikulum MI MTS MA
MAK
Link download KMA Nomor 184 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan Struktur Kurikulum MI MTS MA
MAK 2019. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Berita
Jadi Pak, KMA Nomor 183 tahun 2019 dan KMA nomor 184 tahun 2019 ini berlaku efektif mulai tahun pelajaran yang akan datang atau tahun pelajaran 2020/2021.
Apa penyusunan Dokumen 1 dan Dokumen 2 disesuaikan dengan KMA 183 dan 184?