Periodisasi Kepala Sekolah dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Sebagaimana diketahui saat ini sudah diberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam Permendikbud ini terdapat pengatur tentang Periodesasi Kepala Sekolah (Masa Jabatan Kepala Sekolah).
Pengatur tentang Periodisasi Kepala Sekolah dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
tertuang dalam Pasal 12, yang menyatakan bahwa:
1)
Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2)
Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode
dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
3)
Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat
diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling
lama 12 (dua belas) tahun.
4)
Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang
sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8
(delapan) tahun.
5)
Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil
penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6)
Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling
rendah “Baik” , Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa
tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
7)
Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali
sebagai Guru.
8)
Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat
diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.
9)
Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10)
Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi,
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan
dan jumlah guru di wilayahnya.
Berdasarkan kutipan di atas,
jelas bahwa Periodisasi Kepala Sekolah adalah
untuk jangka waktu satu periode (selama 4 tahun) dan dapat diperpanjang
penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua
belas) tahun. Namun dapat diperpanjang lagi hingga periode keempat apabila
kepala sekolah tersebut lulus dalam uji kompetensi kepala sekolah.
Lalu apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018? Mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
1)
Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2)
Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan
meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3)
Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat
melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau
pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4)
Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas
pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu gas
pokoknya .
5)
Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan
beban kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
Selain itu dalam Pasal 20
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
ada penegasan bahwa Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas
jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pada Pasal 21 terkait Ketentuan
peralihan Pemberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dinyatakan bahwa:
a.
Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala
Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas Kepala Sekolah yang sedang
menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, masa tugasnya mengikuti ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini;
c.
Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan
dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18.
d.
Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan
Peraturan Menteri ini;
e.
Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah;
Demikian informasi
tentang Periodisasi Kepala Sekolah
dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala
sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor
6 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita