Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balitbang telah menerbitkan Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013. Sebagaimana diketahui Pada bulan Desember tahun 2018 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengakomodasi kebijakan diselenggarakannya Informatika sebagai muatan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan sebagai mata pelajaran (mapel) Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Buku
Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013
ini berisi ketentuan tentang hal-hal sebagai berikut:
1. Pengertian,
ruang lingkup, dan
kedudukan informatika pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD SMP SMA SMK).
2. Syarat implementasi.
3. Muatan kurikulum Informatika.
4. Mekanisme implementasi muatan/ mapel Informatika di sekolah .
5. Strategi
implementasi.
Berdasarkan Buku Pedoman Implementasi Mata Pelajaran
Informatika Kurikulum 2013 pada jenjang SD SMP SMA SMK, Muatan/mapel Informatika berisi seperangkat KI (
kompetensi inti) dan KD
(kompetensi dasar) yang dirancang untuk memberikan
“bekal” keilmuan informatika kepada peserta didik jenjang
pendidikan dasar dan
menengah.
Bekal yang dimaksud meliputi
beberapa kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir, yaitu berpikir komputasional yang
menjadi landasan dan prinsip pemecahan persoalan
yang akan diselesaikan
dengan bantuan komputer.
2. Berkarya
dan terampil, yaitu
kemampuan dalam menggunakan
dan menghasilkan produk TIK
serta berkomunikasi dan
berkolaborasi di dunia digital
dengan memanfaatkan sarana TIK.
3. Berpengetahuan , yaitu
kemampuan tentang keilmuan informatika yang mencakup lima area
pengetahuan informatika yaitu
Teknik Komputer, Jaringan
Komputer/Internet, Analisis Data, Algoritme,
dan Pemrograman, dan Dampak Sosial Informatika.
4. Berkarakter,
yaitu ber kemampuan dalam
mendayagunakan teknologi untuk
menunjang kehidupan dan berkomunikasi.
Dalam ditegaskan bahwa Buku Pedoman Implementasi Mata Pelajaran
Informatika Kurikulum 2013, Pada
SD/MI, muatan Informatika
digunakan sebagai alat pembelajaran berbasis TIK, dapat
diajarkan secara terstruktur kepada peserta
didik melalui mapel
muatan lokal yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah
atau dapat dijadikan
sebagai salah satu
program dalam kegiatan ekstrakurikuler. Dengan
demikian, secara nasional m uatan Informatika
pada SD/MI tidak diberikan
secara terstruktur dalam intrakurikuler, namun
dapat digunakan dalam
menyelesaikan tugas -tugas
kokurikuler dan kegiatan
tematik yang bersentuhan dengan TIK.
Pada jenjang SMP/MTs,
mapel Informatika dapat diberikan secara
terstruktur sebagai mapel pilihan
pada kelompok B
(konten lokal). Dengan terbitnya Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebu dayaan Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun
2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Pada SMA/MA, mapel
Informatika dapat diberikan
secara terstruktur melalui mapel pilihan
pada kelompok C
(peminatan akademik). Dengan terbitnya
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun
2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun
2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah,
Selengkapnya silahkan
download dan baca Buku Pedoman
Implementasi Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013 pada jenjang SD SMP
SMA SMK
Link download / unduh Buku Pedoman Implementasi Mata Pelajaran
Informatika Kurikulum 2013 pada jenjang SD SMP SMA SMK (disini)
Demikian informasi
tentang Buku Pedoman Implementasi Mata
Pelajaran Informatika Kurikulum 2013 pada jenjang SD SMP SMA SMK. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Makasih banyak gan ini yang saya cari cari