Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi atau Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS dengan menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019. Surat edaran ini diterbitkan guna memberi penjelasan terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Adapun yang menjadi dasar
diterbitkan Surat Edaran SE BKN Nomor
3/SE/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun
2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi adalah sebagai berikut.
a.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil;
c.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Mutasi.
Maksud dan Tujuan ditetapkan
Surat Edaran SE BKN Nomor 3/SE/VIII/2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Mutasi ini yaitu:
a.
menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan mutasi; dan
b.
menentukan kewenangan pemberian pertimbangan teknis mutasi danpenetapan
keputusan mutasi.
Adapun lsi Surat Edaran Surat
Edaran SE BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun
2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Mutasi PNS adalah sebagai berikut.
a. Prosedur Mutasi PNS
Dalam
rangka memperjelas pelaksanaan mutasi PNS, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1)
Mutasi PNS dalam 1 (satu) Provinsi
a) Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK
kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2)
Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota
instansi asal memberikan persetujuan mutasi.
(3)
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK
kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor
Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(4)
Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan
keputusan mutasi.
b) Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota
dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi
instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2)
Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi memberikan
persetujuan mutasi.
(3)
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK
kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor
Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(4)
Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan
keputusan mutasi.
c) Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu
provinsi ke provinsi yang bersangkutan dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1)
PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota
instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2)
Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota
memberikan persetujuan mutasi.
(3)
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK
provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor
Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(4)
Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan
keputusan mutasi.
2)
Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
a.
Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1)
PPK kabupaten/kota instansi penerima
membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2)
Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi
asal memberikan persetujuan mutasi.
(3)
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK
kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi
kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk
mendapatkan pertimbangan teknis.
(4)
Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
b.
Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota
instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2)
Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota
instansi asal memberikan persetujuan mutasi.
(3)
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK
provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN
untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(4)
Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
c.
Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1)
PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi
instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2)
Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal
memberikan persetujuan mutasi.
(3)
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK
kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi
kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN
untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(4)
Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
d)
Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
PPK provinsi instansi penerlma membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi
asal untuk meminta persetujuan.
(2)
Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal
memberikan persetujuan mutasi.
(3)
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK
provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN
untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(4)
Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
3)
Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan
Mutasi antar Instansi Pusat
a)
Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1)
PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK
provinsi/kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2)
Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK
provinsi/kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi.
(3)
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK
Instansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala
BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.
b)
Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1)
PPK provinsi/kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK
Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
(2)
Apabila PPK Instansi Pusat menyetujui, maka PPK Instansi Pusat memberikan
persetujuan mutasi.
(3)
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK
provinsi/kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada
Kepala Kantor Regional BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.
c)
Mutasi PNS antar Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK
Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
(2)
Apabila PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui,
maka PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja memberikan
persetujuan mutasi.
(3)
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK
Instansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala
BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.
b. Pejabat yang Benrwenang
Pejabat
yang Berwenang menetapkan keputusan mutasi dan memberikan pertimbangan teknis
mutasi PNS adalah sebagai berikut:
1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan
keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
2)
Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan:
a)
Keputusan mutasi PNS antar Instansi Pusat;
b)
Keputusan mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat; dan
c)
Pertimbangan teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
3)
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan.
a) Keputusan mutasi PNS dari Instansi Pusat ke
provinsi/kabupaten/kota; dan
b) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar
kabupaten/kota dalam satu provinsi.
4)
Gubernur menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu
provinsi.
c. Pertimbangan Teknis dan
Keputusan Mutasi
Pertimbangan
teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor
Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul
mutasi.
d. Ketentuan Lain-Lain
1)
Penyampaian usul mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan
melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
2)
PNS yang mengikuti dan lulus seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, dan jabatan pengawas pada instansi pemerintah lain setelah
dilakukan pengangkatan dalam jabatan dan pelantikan oleh instansi penerima,
untuk selanjutnya keputusan mutasi ditetapkan sesuai kewenangan penetapan
mutasi.
3)
Ketentuan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara efektif
dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2019.
Link download Surat Edaran SE BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 (disini)
Baca Juga! Peraturan BKN
Nomor 5 Tahun 2019 (disini)
Demikian info terlait
Surat Edaran SE BKN Nomor 3/SE/VIII/2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Mutasi PNS. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita