SK dan
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah,
diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58
Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun
2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan “Menetapkan
Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.
Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun
2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan acuan yang digunakan
dalam menyelenggarakan penilaian kinerja kepala madrasah.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun
2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan bahwa Petunjuk
Teknis Ini digunakan sebagai acuan untuk proses penilaian kinerja kepala madrasah
oleh:
1.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
2.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4.
Yayasan / Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah.
Ruang lingkup Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, mencakup
pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut.
1.
Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
2.
Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
3.
Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
4.
Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah; dan
5.
Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun
2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan Tujuan penilaian
kinerja kepala madarsah adalah sebaga berikut.
1.
Menghimpun informasi sebagal dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
bagi kepala madrasah.
2.
Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan datam menetapkan ektifitas
kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
3.
Meningikatkan efektivitas dan efesiensi kineja kepala madrasah.
4.
Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan
kinerja kepala madrasah.
5.
Menyediakan Informasi sebagai dasar dalarn sistem peningkatan promosi dan karir
kepaia madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Adapun manfaat penilaan
klnerja kepaia madrasah berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian
Kinerja Kepala Madrasah adalah sebagal berikut.
1.
Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil penilaian
kinerjanya.
2.
Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk
meningkatkan keprofesiannya.
3.
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Karitor Kementerian Agama
kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah aebegai
dasar untuk menghimpun informasi menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi,
data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah
sesuai kewenangannya.
4.
Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja
kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan
peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan
penugasan kepala madrasah di yayasan / lembaga tersebut.
5.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah memperoleh data dan
pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
Selengkapnya silahkan download
dan baca SK dan Lampiran Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download SK Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
(DISINI)
Link download Lampiran Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala
Madrasah (DISIINI)
Demikian informasi tentang SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Terima
kasih, Semoga ada manfaatnya
alhamdulillah ini membantu