Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Menpan RB
/ Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 dinyatakan
bahwa yang dimaksud Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi
bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud
Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
Pasal 2 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa (1) Pejabat Fungsional
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi
Pemerintah. (2) Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan
di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat
Pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. (3)
Kedudukan Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa JF merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa JF memiliki tugas
memberikan pelayanan fungsional
yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pasal 5 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Kategori JF terdiri atas: a. JF
keahlian; dan b. JF keterampilan.
Pasal 6 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa (1) Jenjang JF kategori
keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a) jenjang ahli utama; b) jenjang ahli madya; c)
jenjang ahli muda; dan d) jenjang
ahli pertama. (2) Tugas dan
fungsi dalam JF
kategori keterampilan ditentukan
sebagai berikut:
a. jenjang
ahli utama sebagaimana
dimaksud pada huruf sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) a, melaksanakan tugas
dan fungsi utama
yang mensyaratkan
kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
b. jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang
mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat tinggi.
c. jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang
mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat lanjutan.
d. jenjang
ahli pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
huruf d, melaksanakan
tugas dan fungsi utama
yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat dasar.
Pasal 7 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa (1) Jenjang JF
kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,
terdiri atas: a) jenjang penyelia; b) jenjang mahir; c) jenjang terampil; dan d) jenjang pemula. (2) Tugas
dan fungsi dalam
JF kategori keterampilan ditentukan sebagai berikut:
a. jenjang
JF penyelia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
huruf a, melaksanakan
tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
b. jenjang JF
mahir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, melaksanakan
tugas dan fungsi
utama dalam JF keterampilan.
c. jenjang
JF terampil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
huruf c, melaksanakan
tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF
keterampilan.
d. jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d,
melaksanakan tugas dan
fungsi yang bersifat dasar dalam
JF keterampilan.
Pasal 8 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Penetapan jenjang jabatan
pada setiap JF
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan
Pasal 7, dilakukan
dengan memperhatikan risiko individu,
risiko lingkungan, tingkat kesulitan, kompetensi
yang dibutuhkan, dan
beban kerja JF yang
bersangkutan, tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Salah satu poin dalam Permenpan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang cukup mendapat perhatikan adalah terkait dihapuskannya ketentuan pembebasan
sementara karena tidak memenuhi angka
kredit. Ini ditegaskan dalam Pasal 80 Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019, bahwa:
(1) Pada
saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, ketentuan pembebasan
sementara karena tidak memenuhi angka
kredit dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pejabat
Fungsional yang dibebaskan
sementara karena tidak memenuhi
angka kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dan belum ditetapkan
keputusan pemberhentian dari JF, diangkat
kembali dalam JFnya sesuai dengan
jenjang jabatannya.
(3) Penilaian
kinerja Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan RB / Permenpan
RB) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan
Pembinaan Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Link download Peraturan Menpan
RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Peraturan
Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun
2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita