PERATURAN PRESIDEN - PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2019

 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia atau pemenuhan standar prasarana untuk menunjang proses belajar dan mengajar serta untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biiang pekerjaan umum (PU) untuk melaksanakan pembangunan rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan penugasan memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efettivitas; dan
e. akuntabilitas.
Ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019, bahwa Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat dilakukan dalam rangka mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian. Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam.

Sedangkan Rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019, bahwa  Usulan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.  Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi kepada menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri disampaikan oreh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.  Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar,sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Sedangkan Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Adapun Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan- tinggi keagamaan Islam negeri, dan lokasi satuan Pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini. Daftar rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Link download – unduh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga ada manfaatnya terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter