Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan,
Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diterbitkan
sebagai landasan pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi prasarana
perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar
dan menengah guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia atau pemenuhan
standar prasarana untuk menunjang proses belajar dan mengajar serta untuk
mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang
kegiatan perekonomian.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun
2019, dinyatakan bahwa Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi,
atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi
keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah
menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biiang pekerjaan
umum (PU) untuk melaksanakan pembangunan rehabilitasi, atau renovasi pasar
rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan
pendidikan dasar dan menengah. Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan
penugasan memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efettivitas; dan
e. akuntabilitas.
Ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun
2019, bahwa Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat dilakukan
dalam rangka mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah
satu penunjang kegiatan perekonomian. Pembangunan Universitas Islam
Internasional Indonesia dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam
rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di
Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam.
Sedangkan Rehabilitasi atau
renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan
satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan untuk menunjang proses belajar
dan mengajar dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun
2019, bahwa Usulan pembangunan,
rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri disampaikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset,
teknologi, dan pendidikan tinggi kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Usulan
rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri disampaikan
oreh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana
sekolah dasar,sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah
kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa dan
sekolah menengah atas luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah disampaikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum. Sedangkan Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri disampaikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Adapun Lokasi pembangunan, rehabilitasi,
atau renovasi pasar rakyat, lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan-
tinggi keagamaan Islam negeri, dan lokasi satuan Pendidikan dasar dan menengah
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden / Perpres Nomor
43 Tahun 2019 ini. Daftar rincian detail nama beserta alamat sekolah dan
madrasah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum. Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah dilakukan
sesuai dengan ketersediaan anggaran.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar
Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Link download – unduh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun
2019 (disini)
Demikian informasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun
2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana
Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Tags:
Berita