Berita
PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER
Peraturan
Presiden / Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Kataloger, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,
dan produktivitas kineda Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.
Pasal 1 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Kataloger, dinyatakan bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger (Tunjangan
Kataloger) adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Kataloger, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger
setiap bulan.
Pasal 3 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Kataloger, menyatakan Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Kataloger, menyatakan Pemberian Tunjangan Kataloger bagi:
(1) Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
(2) Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Kataloger, menyatakan Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Kataloger, menyatakan Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan
Kataloger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Kataloger, menyatakan Peraturan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Perpres Nomor 53 Tahun
2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
Link download Perpres Nomor 53 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Kataloger. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran