Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan
Tinggi Keagamaan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Dalam Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109,
dinyatakan bahwa Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang
diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta
berbagai rumpun ilmu pengetahuan. Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) adalah satuan
pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)
adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dalam Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109, juga
disebutkan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) adalah Perguruan Tinggi
Keagamaan (PTK) yang didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi. nstitut keagamaan
adalah PTK yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan
sejumlah rumpun ilmu pengetahuan
dan atau teknologi tertentu, dan jika
memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi. Sedangkan Sekolah Tinggi keagamaan
adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu
agama, dan jika memenuhi syarat
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Dalam Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109, terdapat
istilah Ma'had Aly, Pasraman dan Seminari. Ma'had Aly adalah PTK yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam
(tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah. Pasraman
adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan
dan pengasuhan berbasis keagamaan. Seminari
adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan
dan pengasuhan berbasis gereja
Katolik.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP Nomor
46 Tahun 2109 Jenis Pendidikan
Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Pendidikan
akademik merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program
pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama,
serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan vokasi
merupakan Pendidikan Tinggi program diploma
yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan
Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang
memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi dapat
diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi
profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan. Pendidikan profesi dapat
diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan.
Terkait Pendirian, Perubahan Bentuk dan
Perubahan Status, dan PembubaranPerguruan Tinggi Keagamaan dijelaskan dalam Bagian
Ketiga Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 antara lain
1.
Pemerintah atau
masyarakat dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan
mendirikan PTK. PTK terdiri atas PTKN dan PTKS. PTK berbentuk
universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, serta ma'had alA,
pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.
2.
Pendirian
PTKN berbentuk universitas dan institute ditetapkan dengan Peraturan
Presiden atas usul Menteri setelah
mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
3.
Pendirian
PTKN berbentuk sekolah tinggi dan akademi
ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4.
Pendirian
PTK harus memenuhi persyaratan:
a.
kelayakan prasarana dari aspek tata ruang,geografis, dan ekologis;
b.
kelayakan potensi calon mahasiswa;
c.
ketersediaan pendidik dan
tenaga kependidikan;
d.
kemampuan pembiayaan;
e.
kebutuhan PTK untuk
mendukung pembangunan; dan
f. kelayakan sosial dan budaya.
Selain harus
memenuhi tersebut di atas, pendirian PTK harus melampirkan rencana induk
pengembangan PTK. Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan pendirian dan rencana induk pengembangan PTK diatur
dengan Peraturan Menteri.
5.
Pendirian PTKS diatur sebagai berikut:
·
Pendirian PTKS yang berbentuk universitas, institut,
sekolah tinggi, dan akademi harus memperoleh izin Menteri.
·
Pendirian
PTKS yang berbentuk universitas atau institut
harus memperoleh rekomendasi dari Menteri.
·
Izin
pendirian PTKS diberikan dengan
mengajukan permohonan.
·
Permohonan
izin pendirian PTKS diajukan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri dengan melampirkan dokumen
persyaratan pendirian PTKS.
·
Dalam
hal permohonan pendirian PTKS memenuhi persyaratan,
Menteri memberikan izin pendirian PTKS.
·
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pendirian PTKS diatur dengan Peraturan Menteri.
6.
PTK
yang berbentuk Universitas atau institut dapat menyelenggarakan Program Studi
rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama. Penyelenggaraan Program Studi
rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama setelah mendapatkan izin dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Penyelenggaraan
Program Studi rumpun ilmu lain jumlahnya tidak lebih banyak dari Program Studi
rumpun ilmu agama.
7.
Pendirian
PTKS berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain diatur sebagai berikut:
(a)
Pendirian PTKS berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain
yang sejenis dilakukan dengan izin Menteri.
(b)
Izin pendirian PTKS dilakukan dengan mengajukan permohonan.
(c)
Permohonan izin pendirian PTKS diajukan oleh pemrakarsa sesuai dengan
persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(d)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan ma'had aly,
pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis diatur dengan Peraturan
Menteri.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan
Tinggi Keagamaan.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor
46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (disini)
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah – PP Nomor
46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita