PP NOMOR 46 TAHUN 2109 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

 Peraturan Pemerintah – PP  Nomor 46 Tahun 2109

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109, dinyatakan bahwa Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.  Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.  Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) adalah PTK yang didirikan  dan/atau  diselenggarakan oleh Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109, juga disebutkan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) adalah Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang didirikan  dan/atau  diselenggarakan oleh masyarakat.  Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu  agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. nstitut  keagamaan adalah  PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu  agama dan  sejumlah rumpun  ilmu pengetahuan dan atau teknologi tertentu, dan jika
memenuhi syarat  dapat  menyelenggarakan pendidikan profesi. Sedangkan Sekolah Tinggi keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu  agama, dan jika  memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109, terdapat istilah Ma'had Aly, Pasraman dan Seminari. Ma'had Aly adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah. Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan dan  pengasuhan berbasis keagamaan. Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja
Katolik.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP  Nomor 46 Tahun 2109 Jenis Pendidikan  Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan vokasi
merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.

Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan. Pendidikan profesi dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan.

Terkait Pendirian, Perubahan Bentuk dan Perubahan Status, dan PembubaranPerguruan Tinggi Keagamaan dijelaskan dalam Bagian Ketiga Peraturan Pemerintah – PP  Nomor 46 Tahun 2109 antara lain

1.    Pemerintah  atau  masyarakat dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan mendirikan PTK. PTK terdiri atas PTKN dan PTKS.  PTK berbentuk  universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, serta ma'had alA, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.

2.    Pendirian PTKN berbentuk universitas dan institute ditetapkan dengan Peraturan Presiden  atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

3.    Pendirian PTKN berbentuk  sekolah tinggi dan akademi ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

4.    Pendirian PTK harus memenuhi persyaratan:
a. kelayakan prasarana dari aspek tata ruang,geografis, dan ekologis;
b. kelayakan potensi calon mahasiswa;
c. ketersediaan  pendidik  dan  tenaga kependidikan;
d. kemampuan pembiayaan;
e. kebutuhan  PTK  untuk  mendukung pembangunan; dan
f.  kelayakan sosial dan budaya.
Selain harus memenuhi tersebut di atas, pendirian PTK harus melampirkan rencana induk pengembangan PTK. Ketentuan lebih lanjut  mengenai persyaratan pendirian dan rencana induk pengembangan PTK diatur dengan Peraturan  Menteri.

5.    Pendirian  PTKS diatur sebagai berikut:
·            Pendirian  PTKS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi harus memperoleh izin Menteri.
·            Pendirian PTKS yang berbentuk  universitas atau institut harus memperoleh rekomendasi dari Menteri.
·            Izin pendirian PTKS diberikan  dengan mengajukan permohonan.
·            Permohonan izin pendirian PTKS diajukan oleh Badan Penyelenggara kepada  Menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan pendirian PTKS.
·            Dalam hal  permohonan pendirian PTKS memenuhi persyaratan, Menteri memberikan izin pendirian PTKS.
·            Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian PTKS diatur dengan Peraturan Menteri.

6.    PTK yang berbentuk Universitas atau institut dapat menyelenggarakan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama. Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama setelah mendapatkan izin dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain jumlahnya tidak lebih banyak dari Program Studi rumpun ilmu agama.
7.    Pendirian PTKS berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan  bentuk lain diatur sebagai berikut:
(a) Pendirian PTKS berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan  bentuk lain  yang sejenis dilakukan dengan izin Menteri.
(b) Izin pendirian PTKS dilakukan dengan mengajukan permohonan.
(c) Permohonan izin pendirian PTKS diajukan oleh pemrakarsa sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(d) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Menteri.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (disini)

Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter