Apa itu Trias
UKS (Usaha Kesehatan Sekolah). Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan
derajat kesehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip dan pola
hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan
dan pembinaan lingkungan sekolah sehat yang dikenal dengan nama tiga program
pokok UKS/M (Trias UKS). Jadi Pengertian Trias
UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) adalah tiga program pokok UKS (Usaha
Kesehatan Sekolah), yakni Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan
Lingkungan Sekolah Sehat.
Untuk lebih jelas berikut
penjelasan Trias UKS (Usaha
Kesehatan Sekolah)
A.
PENDIDIKAN KESEHATAN
Trias UKS (Usaha
Kesehatan Sekolah) yang pertama adalah Pendidikan kesehatan. Adapun yang
dimakud Pendidikan kesehatan adalah upaya yang diberikan berupa bimbingan dan
atau tuntunan kepada peserta didik tentang kesehatan yang meliputi seluruh
aspek kesehatan pribadi (fisik, mental dan sosial) agar kepribadiannya dapat
tumbuh dan berkembang dengan baik melalui kegiatan kurikuler dan
ekstrakurikuler.
1. Tujuan Pendidikan Kesehatan
Tujuan
pendidikan kesehatan ialah agar peserta didik:
a.
Memiliki adab, sopan santun dan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan prinsip
karakter etika ketimuran;
b. Memiliki pengetahuan tentang kesehatan,
termasuk perilaku hidup bersih dan sehat;
c. Memiliki nilai dan sikap yang positif
terhadap prinsip dan pola hidup bersih dan sehat;
d. Memiliki keterampilan dalam melaksanakan hal
yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan, dan perawatan kesehatan;
e.
Memiliki Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari;
f. Memiliki pertumbuhan termasuk bertambahnya
tinggi badan dan berat badan secara harmonis (proporsional);
g.
Mengerti dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pencegahan penyakit dalam
kehidupan sehari-hari;
h.
Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar (narkoba, miras,
alkohol dan zat adiktif serta gaya hidup tidak sehat).
2. Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan
Pelaksanaan
pendidikan kesehatan diberikan melalui:
a. Kegiatan Kurikuler
Pelaksanaan
pendidikan kesehatan dapat dilakukan melalui kegiatan kurikuler, yaitu melalui
pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran, sesuai kurikulum yang berlaku untuk
setiap jenjang yang dapat diintegrasikan ke semua mata pelajaran khususnya
Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Agama.
1)
Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal
Pelaksanaan
pendidikan kesehatan dilakukan melalui pengenalan, pembangkit minat, dan
penanaman kebiasaan hidup sehat, mencakup:
a) Kebersihan dan kesehatan pribadi;
b) Kebersihan dan kerapihan lingkungan;
c) Makanan dan minuman sehat;
d) Pembiasaan sopan dan santun
e) Cuci tangan pakai sabun;
f) Penggunaan jamban sehat;
g) Mengikuti kegiatan olah raga di sekolah;
h) Pemberantasan jentik nyamuk;
i) Pemantauan berat badan secara teratur;
j) Membuang sampah pada tempatnya;
k) Etika batuk dan bersin;
l) Kebersihan gigi dan mulut
2)
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Pelaksanaan
pendidikan kesehatan melalui peningkatan pengetahuan penanaman nilai dan sikap
positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan keterampilan dalam
melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan, dan perawatan
kesehatan, mencakup:
a) Tidak merokok;
b) Cuci tangan pakai sabun;
c) Konsumsi minuman dan makanan sehat;
d) Penggunaan jamban sehat;
e) Mengikuti kegiatan olah raga di sekolah;
f) Pemberantasan jentik nyamuk;
g) Pemantauan berat badan secara teratur;
h) Membuang sampah pada tempatnya;
i) Etika batuk dan bersin;
j) Pengelolaan kebersihan saat menstruasi;
k) Kebersihan gigi dan mulut;
l) Mengenal bahaya narkoba dan miras;
m) Pemahaman tentang Kesegaran Jasmani.
n) Mengenal cara P3K dan P3P
o) Mengenal pentingnya imunisasi
p) Mengenal pentingnya sarapan pagi
q) Mengenal bahaya penyakit diare, DBD dan
influenza
r) Menjaga kebersihan pribadi
s) Mengenal makanan sehat
t) Menjaga kebersihan lingkungan, sekolah dan
rumah
3)
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Pelaksanaan
pendidikan kesehatan dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan,
penanaman kebiasaan hidup bersih dan sehat, terutama melalui pemahaman konsep
yang berkaitan dengan prinsip hidup sehat, mencakup:
a) Tidak merokok;
b) Cuci tangan pakai sabun;
c) Konsumsi minuman dan makanan sehat;
d) Penggunaan jamban sehat;
e) Mengikuti kegiatan olahraga di sekolah;
f) Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN);
g) Pemantauan berat badan dan tinggi badan
secara teratur;
h) Membuang sampah pada tempatnya;
i) Etika batuk dan bersin;
j) Pengelolaan kebersihan saat menstruasi;
k) Kebersihan reproduksi;
l) Kebersihan gigi dan mulut
m) Bahaya narkoba dan miras;
n) Bahaya HIV/AIDS;
o) Memahami bahaya penyakit menular;
p) Memahami bahaya seks bebas;
q) Pemahaman Tentang Kesegaran Jasmani;
r) Perundungan (bullying).
4)
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah
Pelaksanaan
pendidikan kesehatan dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan,
terutama melalui peningkatan pemahaman dan konsep yang berkaitan dengan prinsip
hidup sehat sehingga mempunyai kemampuan untuk menularkan perilaku hidup bersih
dan sehat dalam kehidupan sehari-hari, mencakup:
a) Tidak merokok;
b) Cuci tangan pakai sabun;
c) Konsumsi minuman dan makanan sehat;
d) Penggunaan jamban sehat;
e) Mengikuti kegiatan olahraga di sekolah;
f) Pemberantasan jentik nyamuk;
g) Pemantauan berat badan dan tinggi badan
secara teratur;
h) Membuang sampah pada tempatnya;
i) Etika batuk dan bersin;
j) Pengelolaan kebersihan saat menstruasi;
k) Kebersihan gigi dan mulut;
l) Bahaya narkoba dan miras;
m) Bahaya HIV/AIDS dan seks bebas;
n) Kebersihan reproduksi;
o) Memahami dan menghindari penyakit menular;
p) Pemahaman tentang kesegaran jasmani;
q) Perundungan (bullying).
Pada
Sekolah Kejuruan yang banyak menggunakan mesin-mesin, peralatan tenaga
listrik/elektronika bahan kimia untuk pelaksanaan praktek di bengkel sekolah
dapat mengakibatkan risiko atau bahaya kecelakaan bagi peserta didik. Untuk itu
perlu ditanamkan sikap hidup yang selalu mengutamakan keselamatan kerja.
Sehingga pendidikan kesehatan untuk Sekolah Kejuruan harus ditekankan juga
kepada pendidikan keamanan dan keselamatan kerja.
5)
Sekolah Luar Biasa
Pendidikan
kesehatan pada SDLB, SMPLB dan SMALB dilaksanakan sesuai dengan kurikulum,
materi, maupun metode pengajarannya disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat
kemampuan peserta didik, tingkat kemampuan guru serta situasi dan kondisi
sekolah, peserta didik, sarana, dan fasilitas pedidikan yang tersedia.
6)
Boarding School
Pelaksanaan
UKS/M di boarding school/pesantren terintegrasi dengan pemondokan dan asrama.
b. Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan
pada waktu libur) yang dilakukan di sekolah ataupun di luar sekolah dengan
tujuan untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan peserta didik serta
melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya. Kegiatan
ekstrakurikuler mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan.Kegiatan
ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan antara lain:
1) Wisata siswa;
2) Kemah (Persami);
3) Ceramah, diskusi, simulasi, bermain peran
dan talkshow;
4) Lomba-lomba;
5) Bimbingan hidup sehat;
6) Apotek hidup;
7) Kebun sekolah;
8) Kerja bakti;
9) Majalah dinding;
10) Pramuka;
11) Piket sekolah;
12) Radio UKS;
13) Area promosi kesehatan;
14) Rumah sehat;
15) Palang Merah Remaja;
16) Group /I kelompok keagamaan;
17) Bulletin/warta UKS/M;
18) Workshop UKS/M OSIS.
Catatan:
Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS) mempunyai peranan yang besar dalam pelaksanaan
program UKS/M yang dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler pada jenjang
SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Dalam pelaksanaan program UKS/M, OSIS dapat mengamati adanya
masalah yang berkaitan dengan kesehatan, melaporkannya kepada guru Pembina
OSIS, secara bersama-sama melaksanakan penanggulangannya berdasarkan konsep 7K.
3. Pendekatan dan Metode
a. Pendekatan
Beberapa
pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan pendidikan kesehatan
antara lain:
1)
pendekatan individual;
2)
pendekatan kelompok;
a)
kelompok kelas;
b)
kelompok bebas;
c)
lingkungan keluarga;
d)
teman sebaya.
Agar
tujuan pendidikan kesehatan bagi para peserta didik dapat tercapai secara
optimal, dalam pelaksanaannya hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Sesuai dengan tingkat
kemampuan dan perbedaan individual peserta didik;
b.
Diupayakan sebanyak-banyaknya melibatkan peran aktif peserta didik;
c.
Sesuai dengan situasi dan kondisi setempat;
d.
Selalu mengacu pada tujuan
pendidikan kesehatan termasuk upaya alih teknologi;
e.
Memperhatikan kebutuhan dan kemampuan sekolah;
f.
Mengikuti/memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g.
Dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan kepribadian dan akhlak mulia.
b. Metode
Dalam
proses belajar-mengajar guru dan pembina dapat menggunakan metode:
1) Belajar kelompok;
2) Kerja kelompok/penugasan;
3) Diskusi;
4) Belajar perorangan;
5) Pemberian tugas;
6) Pemeriksaan langsung;
7) Karyawisata;
8) Bermain peran;
9) Ceramah;
10) Demonstrasi;
11) Tanya jawab;
12) Simulasi;
13) Dramatisasi;
14) Bimbingan (konseling); dan
15) Role playing.
B. PELAYANAN KESEHATAN
Trias
UKS
(Usaha Kesehatan Sekolah) yang kedua adalah Pelayanan kesehatan. Adapun yang
dimakud Pelayanan kesehatan adalah upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan
(kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) yang
dilakukan terhadap peserta
didik dan lingkungannya.
1. Kegiatan Pelayanan Kesehatan
Adapun
kegiatan-kegiatan tersebut meliputi:
a.
Peningkatan kesehatan promotif dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan
kesehatan dan latihan keterampilan;
b.
Pencegahan preventif dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan daya tahan
tubuh, kegiatan pemutusan mata rantai penularan penyakit dan kegiatan
penghentian proses penyakit pada tahap dini sebelum timbul penyakit;
c.
Penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif) dilakukan melalui
kegiatan mencegah komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit atau untuk
meningkatkan kemampuan peserta didik yang cedera/cacat agar dapat berfungsi
optimal;
d.
Membuat area promosi kesehatan di sekolah.
2.
Tujuan Pelayanan Kesehatan
Tujuan
pelayanan kesehatan adalah :
a. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan
melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka membentuk perilaku hidup bersih dan
sehat;
b. Meningkatkan
daya tahan tubuh peserta didik terhadap penyakit dan mencegah terjadinya
penyakit, kelainan dan cacat;
c. Menghentikan proses penyakit dan pencegahan
komplikasi akibat penyakit, kelainan, pengembalian fungsi dan peningkatan
kemampuan peserta didik yang cedera/cacat agar dapat berfungsi optimal.
3.
Tempat Pelayanan Kesehatan
Pelayanan
kesehatan terhadap peserta didik dilakukan :
a. Di sekolah melalui kegiatan ekstrakurikuler
berupa penyuluhan dan latihan keterampilan, antara lain:
•
Dokter kecil;
•
Kader Kesehatan Remaja;
•
Saka Bakti Husada;
•
Palang Merah Remaja dan lain-lain.
b. Di Puskesmas dan instansi kesehatan jenjang
berikutnya sesuai kebutuhan.
4.
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
a. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan
kesehatan di sekolah dilakukan sebagai berikut:
1)
Sebagian kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah perlu didelegasikan kepada
guru, setelah guru ditatar dan kader UKS/M dibimbing oleh petugas Puskesmas.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan peningkatan (promotif), pecegahan
(preventif), dan dilakukan pertolongan pertama, pengobatan sederhana pada waktu
terjadi kecelakaan atau penyakit sehingga selain menjadi kegiatan pelayanan,
juga menjadi kegiatan pendidikan;
2)
Sebagian lagi kegiatan pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh petugas
Puskesmas dan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan secara
terpadu (antara Kepala Sekolah dan Petugas Puskesmas).
b. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Bagi
peserta didik yang dirujuk dari sekolah khusus untuk kasus yang tidak dapat
diatasi oleh sekolah. Untuk itu perlu diadakan kesepakatan dalam rapat
perencanaan tentang pembiayaan peserta didik yang dirujuk ke Puskesmas. Sekolah
sebaiknya mengupayakan dana UKS/M untuk pembiayaan yang diperlukan agar masalah
pembiayaan tidak menghambat pelayanan pengobatan yang diberikan. Untuk ini setiap
peserta didik harus memiliki buku/kartu rujukan sesuai tingkat pelayanan
kesehatan.
Tugas
dan fungsi Puskesmas dalam UKS/M adalah pelaksana dan pembina mencakup:
1) Memberikan
pencegahan terhadap suatu penyakit dengan imunisasi dan lainnya yang dianggap
perlu;
2) Merencanakan pelaksanaan kegiatan dengan
pihak yang berhubungan dengan peserta didik (Kepala Sekolah, guru, orang
tua/Komite Sekolah, peserta didik dan lain-lain);
3) Memberikan
bimbingan teknis medis kepada Warga
Sekolah dalam melaksanakan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;
4)
Memberikan penyuluhan tentang kesehatan pada umumnya dan UKS pada
khususnya kepada Kepala Sekolah, guru, kader UKS/M dan pihak lain dalam rangka
meningkatkan peran serta dalam pelaksanaan UKS/M;
5)
Memberikan pelatihan/penataran kepada guru UKS/M dan kader UKS/M (Dokter
Kecil dan Kader Kesehatan Remaja);
6)
Melakukan penjaringan (tes kesegaran jasmani untuk siswa) dan pemeriksaan
berkala serta rujukan terhadap kasus-kasus tertentu yang memerlukannya;
7)
Memberikan pembinaan dan pelaksanaan konseling;
8)
Menginformasikan kepada warga sekolah tentang derajat kesehatan dan tingkat kesegaran
jasmani peserta didik dan cara peningkatannya;
9)
Menginformasikan secara teratur kepada Tim Pembina UKS/M setempat meliputi
segala kegiatan pembinaan kesehatan dan permasalahan yang dialami;
10)
Membina kantin sekolah sehat;
11)
Perlu pembinaan bagi pedagang kaki lima dan penjaja makanan yang ada di
sekitar sekolah.
c. Peserta Didik yang Perlu Dirujuk
Adapun
peserta didik yang perlu dirujuk adalah:
1) Peserta didik yang sakit sehingga tidak
dapat mengikuti pelajaran, dan bila masih memungkinkan segera disuruh pulang
dengan membawa surat pengantar dan buku/kartu rujukan agar dibawa orang tuanya
ke sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
2) Bila peserta didik cedera/sakit yang tidak
memungkinkan disuruh pulang dan segera membutuhkan pertolongan secepatnya agar dibawa
ke sarana pelayanan kesehatan yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan.
Setelah itu agar segera diberitahukan kepada orang tuanya untuk datang ke Puskesmas/sarana
pelayanan kesehatan tersebut.
d. Pendekatan
Pendekatan pelayanan
kesehatan dikelompokan sebagai berikut:
1)
Intervensi yang ditujukan untuk menyelesaikan atau mengurangi masalah
perorangan, antara lain pencarian, pemeriksaan, dan pengobatan penderita;
2)
Intervensi yang ditujukan untuk menyelesaikan atau mengurangi masalah
lingkungan di sekolah, khususnya masalah lingkungan yang tidak mendukung tercapainya derajat kesehatan optimal;
3)
Intervensi yang ditujukan untuk membentuk perilaku hidup bersih dan
sehat masyarakat sekolah.
e.
Metode yang Diperlukan
1) Penataran/pelatihan;
2) Bimbingan kesehatan dan bimbingan khusus
(konseling);
3) Penyuluhan kesehatan;
4) Pemeriksaan langsung; dan
5) Pengamatan (observasi).
C.
PEMBINAAN LINGKUNGAN SEKOLAH SEHAT
Trias
UKS
(Usaha Kesehatan Sekolah) yang ketiga adalah Pembinaan Lingkungan sekolah
sehat. Adapun yang dimakud Lingkungan sekolah adalah bagian dari lingkungan
yang menjadi wadah/tempat kegiatan pendidikan.
1.
Jenis Lingkungan sekolah
Lingkungan
sekolah dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Lingkungan fisik meliputi;
Ruang
kelas, ruang UKS/M, ruang laboratorium, kantin sekolah, sarana olahraga, ruang
Kepala Sekolah, guru, pencahayaan, ventilasi, WC, kamar mandi, kebisingan,
kepadatan, sarana air bersih dan sanitasi, halaman, jarak papan tulis, vektor
penyakit, meja, kursi, sarana ibadah, dan sebagainya.
b.
Lingkungan Non Fisik
Perilaku
membuang sampah pada tempatnya, perilaku mencuci tangan menggunakan sabun dan
air bersih mengalir, perilaku memilih makanan jajanan yang sehat, perilaku
tidak merokok, pembinaan masyarakat sekitar sekolah, bebas jentik nyamuk dan
sebagainya.
2. Lingkungan Sekolah Sehat
Lingkungan
sekolah sehat adalah suatu kondisi lingkungan sekolah yang dapat mendukung
tumbuh kembang peserta didik secara optimal serta membentuk perilaku hidup
bersih dan sehat serta terhindar dari pengaruh negatif.
3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Pembinaan
lingkungan sekolah sehat adalah usaha untuk menciptakan kondisi lingkungan
sekolah yang dapat mendukung proses pendidikan
sehingga mencapai hasil
yang optimal baik dari segi pengetahuan, keterampilan
maupun sikap. Pembinaan lingkungan sekolah sehat dilaksanakan melalui kegiatan
kurikuler dan ekstrakurikuler.
Karena
terbatasnya waktu yang tersedia pada kegiatan kurikuler, maka kegiatan
pembinaan lingkungan sekolah
sehat lebih banyak diharapkan
melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang dapat menunjang
pembinaan lingkungan sekolah sehat antara lain:
a. Lomba sekolah sehat;
b. Lomba kebersihan antar kelas;
c. Menggambar/melukis;
d. Mengarang;
e. Menyanyi;
f. Kerja bakti;
g.
Pembinaan kebersihan lingkungan, pemberantasan sumber penularan penyakit;
h. Melaksanakan Jambore UKS/M;
i. Membuat sekolah/madrasah menjadi wisata
UKS/M;
j. Membuat sekolah sebagai percontohan bagi masyarakat
sekitar.
Untuk
mempermudah pelaksanaan pembinaan
lingkungan sekolah sehat sebaiknya dilakukan kegiatan identifikasi
masalah, perencanaan, intervensi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan.
a. Identifikasi Faktor Risiko Lingkungan Sekolah
Identifikasi
faktor risiko dilakukan dengan cara pengamatan dengan menggunakan instrumen
pengamatan dan bila perlu dilakukan pengukuran lapangan dan laboratorium.Analisis
faktor risiko dilakukan dengan cara membandingkan hasil pengamatan dengan
standar yang telah ditentukan. Penentuan prioritas masalah berdasarkan
perkiraan potensi besarnya bahaya atau gangguan yang ditimbulkan, tingkat
keparahan dan pertimbangan lain yang diperlukan sebagai dasar melakukan
intervensi.
b. Perencanaan
Dalam
perencanaan sudah dimasukkan rencana pemantauan dan evaluasi serta indikator
keberhasilan. Perencanaan masing-masing kegiatan/upaya harus sudah terinci
volume kegiatan, besarnya biaya, sumber biaya, waktu pelaksanaan, pelaksana dan
penanggung jawab. Agar rencana kegiatan atau upaya mengatasi masalah atau
menurunkan risiko menjadi tanggung jawab bersama maka dalam menyusun
perencanaan hendaknya melibatkan masyarakat sekolah, peserta didik, guru,
Kepala Sekolah, orang tua/Komite Sekolah, peserta didik, penjaja makanan di kantin
sekolah, instansi terkait, Tim Pembina UKS/M Kecamatan.
c. Intervensi
Intervensi
terhadap faktor risiko lingkungan dan perilaku pada prinsipnya meliputi tiga
kegiatan yaitu penyuluhan, perbaikan sarana dan pengendalian.
1)
Penyuluhan
Kegiatan
penyuluhan bisa dilakukan oleh pihak sekolah sendiri atau dari pihak luar yang
diperlukan.
2)
Perbaikan Sarana
Bila
dari hasil identifikasi dan penilaian faktor risiko lingkungan ditemukan kondisi
yang tidak sesuai dengan standar teknis maka segera dilakukan perbaikan.
3)
Pengendalian
Untuk
menjaga dan meningkatkan kondisi kesehatan lingkungan di sekolah, upaya
pengendalian faktor risiko disesuaikan dengan kondisi yang ada, antara lain
sebagai berikut:
a. Pemeliharaan Ruang dan Bangunan
•
Atap dan talang dibersihkan secara berkala sekali dalam sebulan dari
kotoran/sampah yang dapat menimbulkan genangan air;
•
Pembersihan ruang sekolah dan halaman minimal sekali dalam sehari;
•
Pembersihan ruang sekolah harus menggunakan kain pel basah untuk menghilangkan
debu atau menggunakan alat penghisap debu;
•
Membersihkan lantai dengan menggunakan larutan desinfektan;
•
Lantai harus disapu terlebih dahulu sebelum dipel;
•
Dinding yang kotor atau yang catnya sudah pudar harus dicat ulang;
•
Bila ditemukan kerusakan pada tangga segera diperbaiki.
b. Pencahayaan dan Kesilauan
•
Pencahayaan ruang sekolah
harus mempunyai intensitas yang cukup
sesuai dengan fungsi ruang;
•
Pencahayaan ruang sekolah harus dilengkapi dengan penerangan buatan;
•
Untuk menghindari kesilauan maka harus disesuaikan tata letak papan tulis dan
posisi bangku peserta didik;
•
Gunakan papan tulis yang menyerap cahaya.
c.
Ventilasi
•
Ventilasi ruang sekolah harus menggunakan sistem silang agar udara segar dapat
menjangkau setiap sudut ruangan;
•
Pada ruang yang menggunakan AC ( AirConditioner ), harus disediakan jendela
yang bisa dibuka dan ditutup;
•
Agar terjadi penyegaran pada ruang ber-AC, jendela harus dibuka terlebih dahulu
minimal satu jam sebelum ruangan tersebut dimanfaatkan;
•
Filter AC harus dicuci minimal 3 bulan sekali.
d.
Kepadatan Ruang Kelas
Kepadatan
ruang kelas dengan perbandingan minimal setiap peserta didik mendapat tempat seluas 2 m2. Rotasi tempat
duduk perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keseimbangan otot mata.
e. Jarak Papan Tulis
• Jarak papan tulis dengan meja peserta didik
paling depan minimal 2,5 meter;
• Jarak papan tulis dengan meja peserta paling
belakang maksimal 9 meter;
• Petugas menghapus papan tulis sebaiknya
menggunakan masker.
f.
Sarana Cuci Tangan
• Tersedia air bersih yang mengalir dan
sabun/cairan antiseptik;
• Tersedia saluran pembuangan air bekas cuci
tangan;
• Bila menggunakan tempat penampungan air
bersih maka harus dibersihkan minimal seminggu sekali;
• Rasio kelas dengan tempat cuci tangan 1 : 1.
g.
Kebisingan
Untuk
menghindari kebisingan agar tercapai ketenangan dalam proses belajar, maka
dapat dilakukan dengan cara;
• Lokasi jauh dari keramaian, misalnya;
pasar,terminal, pusat hiburan, jalan protokol, rel kereta api dan lain- lain;
• Penghijauan
• Pembuatan pagar tembok tinggi yang
mengelilingi sekolah.
h.
Air Bersih
• Sarana air bersih harus jauh dari sumber
pencemaran (tangki septic, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah,
dll);
• Bila terjadi keretakan pada dinding sumur
atau lantai sumur agar segera diperbaiki;
• Tempat penampungan air harus
dibersihkan/dikuras secara berkala.
i.
Toilet/Jamban
• Toilet harus selalu dalam keadaan bersih dan
tidak berbau;
• Bak air harus dibersihkan minimal sekali
dalam seminggu, dan bila tidak digunakan dalam waktu lama (libur panjang) maka
bak air harus dikosongkan agar tidak menjadi tempat perindukan nyamuk;
• Menggunakan
desinfektan untuk membersihkan lantai, closet serta urinoar;
• Tersedia sarana cuci tangan, sabun untuk cuci
tangan, cermin dan tempat sampah dalam toilet;
• Perbandingan toilet pria dan wanita adalah
pria 1:40 dan wanita 1:25.
j. Sampah
• Setiap kelas tersedia tempat sampah yang
terpilah (organik dan non-organik);
• Pengumpulan sampah dari seluruh ruang
dilakukan setiap hari an dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara yang
terpilah (organik dan non-organik);
• Pembuangan sampah dari tempat pembuangan
sampah sementara ke tempat pembuangan sampah akhir dilakukan setiap hari.
k.
Sarana Pembuangan Air Limbah
Membersihkan
saluran pembuangan limbah terbuka minimal seminggu sekali agar tidak terjadi
perindukan nyamuk dan tidak menimbulkan bau.
l.
Vektor (Pembawa Penyakit)
Agar
lingkungan sekolah bebas dari nyamuk demam berdarah maka harus dilakukan
kegiatan:
• Kerja
bakti rutin sekali
dalam seminggu dalam rangka pemberantasan sarang nyamuk;
• Menguras bak penampungan air secara rutin
minimal seminggu sekali dan bila libur
panjang dikosongkan;
• Bila ada kolam ikan dirawat agar tidak ada
jentik nyamuk;
• Pengamatan
terhadap jentik nyamuk
di setiap penampungan air atau wadah yang berpotensi
adanya jentik nyamuk. Hasil pengamatan dicatat untuk menghitung Container Index.
m.
Kantin Sekolah
• Makanan jajanan harus dibungkus dan atau
tertutup sehingga terlindung dari lalat, binatang lain dan debu;
• Makanan tidak kadaluarsa;
• Tempat penyimpanan makanan dalam keadaan
bersih, terlindung dari debu, terhindar dari bahan berbahaya, serangga dan
hewan lainnya;
• Tempat pengolahan atau penyiapan makan harus
bersih dan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
• Peralatan yang digunakan untuk mengolah,
menyajikan dan peralatan makan harus bersih dan disimpan pada tempat yang bebas
dari pencemaran;
• Peralatan digunakan sesuai dengan
peruntukannya;
• Dilarang menggunakan kembali peralatan yang
dirancang untuk sekali pakai;
• Penyaji makanan harus selalu menjaga personal hygiene (menjaga kebersihan, mencuci tangan sebelum
memasak dan setelah dari toilet, memakai celemek dan tutup kepala, tidak
berkuku panjang, dan tidak menggunakan perhiasan);
• Persyaratan makanan yang dijual di kantin:
tidak mengandung bahan pengawet, pewarna, penyedap rasa, dan bahan berbahaya lainnya;
• Daftar menu yang disajikan harus memenuhi
gizi seimbang;
• Bila tidak tersedia kantin di sekolah maka
harus dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh guru UKS/ M terhadap penjaja
makanan di sekitar sekolah dengan memenuhi persyaratan di atas.
n.
Halaman
• Melakukan penghijauan;
• Melakukan kebersihan halaman sekolah secara
berkala seminggu sekali;
• Menghilangkan genangan air di halaman dengan
menutup/mengurug atau mengalirkan ke saluran umum;
• Melakukan pengaturan dan pemeliharaan
tanaman;
• Memasang pagar keliling yang kuat dan kokoh
tetapi tetap memperhatikan aspek keindahan.
o.
Meja dan Kursi Peserta Didik
Desain
meja dan kursi harus memperhatikan aspek ergonomis, permukaan meja/bangku
memiliki kemiringan ke arah pengguna sebesar 15% atau sudut 10o.
p.
Perilaku
• Mendorong peserta didik untuk berperilaku
hidup bersih dan sehat dengan memberikan kateladanan, misalnya tidak merokok, menggunakan
obat-obat terlarang di sekolah;
• Membiasakan membuang sampah pada tempatnya;
• Membiasakan mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir setelah buang air besar, sebelum menyentuh makanan, setelah
bermain atau setelah beraktifitas lainnya;
• Membiasakan membuang air kecil yang benar
dengan cara S-K-S (Siram-Kencing-Siram);
• Membiasakan memilih makanan jajanan yang
sehat;
• Belajar budaya antri;
• Membiasakan makan dengan posisi duduk.
4. Pelaksana Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
a. Kepala Sekolah
Kepala
Sekolah selaku Ketua Tim Pelaksana UKS/M di sekolah bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pembinaan lingkungan sekolah di sekolah masing-masing. Dalam
melaksanakan pembinaan, Kepala Sekolah dibantu oleh guru, pegawai sekolah,
peserta didik, orang tua peserta didik (Komite Sekolah), kader UKS/M dan
lain-lain.
b. Guru
Dalam
melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat, guru mempunyai peranan penting
antara lain dengan cara memberikan:
1) Pengetahuan praktis tentang pembinaan
lingkungan sekolah sehat;
2) Bimbingan, contoh dan tauladan, dorongan
serta melakukan pengamatan dan pengawasan kepada peserta didik agar mau dan
terampil menerapkan segala yang telah diberikan kegiatan sehari-hari baik di
sekolah, di rumah maupun di masyarakat.
3) Mengajak secara bersama para guru dalam
melaksanakan UKS/M.
c. Peserta Didik
Peserta
didik diharapkan ikut berperan serta secara aktif dalam:
1)
Menjaga serta mengawasi kebersihan lingkungan sekolah masing-masing, misalnya
dengan ikut mengawasi kawan-kawannya yang membuang sampah, membersihkan ruangan
atau halaman dan sebagainya;
2)
Piket kelas, yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan
dan kekeluargaan kelasnya masing- masing;
3)
Menjaga/memelihara lingkungan sehat di lingkungan keluarga dan masyarakat,
misalnya dengan menyampaikan pesan tentang manfaat lingkungan yang sehat kepada
anggota keluarga yang lain, ikut kerja bakti membersihkan lingkungan dan
sebagainya.
4)
Masing-masing pokja UKS/M melaksanakan tugasnya dengan baik.
d. Pegawai Sekolah
Pegawai
sekolah yang merupakan warga sekolah baik yang tinggal di lingkungan sekolah
atau tidak, wajib melaksanakan dan mengawasi serta memelihara lingkungan
sekolah sehat terutama pada penyediaan fasilitas sarana prasarana.
e. Komite Sekolah
Komite
Sekolah sebagai wadah organisasi orang tua peserta didik diharapkan mampu
berperan serta secara aktif dalam melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah
sehat, terutama dalam penyediaan dana dan fasilitas yang menunjang kegiatan.
f. Masyarakat
Masyarakat
di sekitar sekolah diharapkan berperan serta untuk melaksanakan pembinaan
terutama dalam memelihara dan menjaga lingkungan sekolah sehat.
Demikian pembelajaran kita
tentang Trias UKS. Semoga materi
kali ini ada manfaatnya.
Tags:
Berita