Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji oleh Pemerintah Melalui APBN (Dana Alokasi Umum). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas. “Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Ke depan, LPMP akan memiliki akses mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.
“Kami mengusulkan agar LPMP
setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan,” kata dia.
Mendikbud menambahkan
dalam waktu dekat gaji guru honorer ditanggung pemerintah (APBN) melalui Dana
Alokasi Umum (DAU). Oleh karena itu, dia meminta agar daerah melakukan
pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.
“Selama ini guru honorer
digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan
penyimpangan,” katanya. Kemendikbud berharap penggajian guru honorer dari APBN
melalui DAU tersebut bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Dia berharap, dengan alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan guru
honorer.
Tags:
Berita
kalau OPS Di gaji oleh sapa?
oleh guru sertifikasi, tapi klo cair
Blog yang sangat baik, izin copas dan unduh. Terima kasih, semoga menjadi amal jariyah. Aamiin