Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman, ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti.
Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF)
Tentang Jabatan Fungsional Sandiman dinyatakan bahwa
(1) Sandiman berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang keamanan
informasi, keamanan siber,
dan persandian pada Instansi Pemerintah.
(2) Sandiman
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di
bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat
Pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Sandiman, ditetapkan
dalam peta jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional
Sandiman, menyatakan bahwa Sandiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
merupakan jabatan karir PNS.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional
Sandiman, dinyatakan bahwaJabatan
Fungsional Sandiman termasuk
dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional
Sandiman, menyatakan bahwa
(1) Jabatan
Fungsional Sandiman merupakan
jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
(2) Jenjang
Jabatan Fungsional Sandiman
Kategori Keterampilan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Sandiman Terampil/Pelaksana;
b. Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Sandiman Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori
Keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Sandiman Ahli Pertama/Pertama;
b. Sandiman Ahli Muda/Muda;
c. Sandiman Ahli Madya/Madya; dan
d. Sandiman Ahli Utama.
(4) Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional
Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
IV sampai dengan Lampiran
VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan
Fungsional Sandiman berdasarkan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF)
Tentang Jabatan Fungsional Sandiman yaitu melaksanakan kegiatan pengamanan
informasi, pengamanan siber,
dan persandian.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 18 Tahun
2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Jabatan Fungsional Sandiman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
atas kunjungan Anda.
Tags:
Berita