PERMENPAN RB NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman, ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian; b) bahwa  Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara  Nomor  76  Tahun  2012  tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka kreditnya sudah tidak sesuai dengan  perkembangan  jabatan  fungsional sehingga perlu diganti.

Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman dinyatakan bahwa
(1)  Sandiman berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis  di bidang  keamanan  informasi,  keamanan  siber,  dan persandian pada Instansi Pemerintah.
(2)  Sandiman  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  secara langsung  kepada  Pejabat  Pimpinan  Tinggi  Pratama, Pejabat  Administrator,  atau  Pejabat  Pengawas  yang memiliki  keterkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas  Jabatan Fungsional  Sandiman,  ditetapkan  dalam  peta  jabatan sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman, menyatakan bahwa Sandiman sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  merupakan jabatan karir PNS.

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman, dinyatakan bahwaJabatan  Fungsional  Sandiman  termasuk  dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.

Pasal 5 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman, menyatakan bahwa
(1)  Jabatan  Fungsional  Sandiman  merupakan  jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
(2)  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Sandiman  Kategori Keterampilan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Sandiman Terampil/Pelaksana;
b.  Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c.  Sandiman Penyelia.
(3)  Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Sandiman Ahli Pertama/Pertama;
b.  Sandiman Ahli Muda/Muda;
c.  Sandiman Ahli Madya/Madya; dan
d.  Sandiman Ahli Utama.
(4)  Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional  Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), ditetapkan sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  IV sampai  dengan  Lampiran  VII  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tugas  Jabatan  Fungsional Sandiman  berdasarkan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman yaitu melaksanakan kegiatan  pengamanan  informasi,  pengamanan  siber,  dan persandian.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.


= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter