PMK NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK

 PMK NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN  DAK FISIK

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah dana  yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan  Belanja  Negara  kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Jenis  DAK Fisik berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, terdiri atas: a)  DAK Fisik Reguler; b) DAK Fisik Penugasan; c) DAK Fisik Afirmasi; dan/atau d)  jenis DAK Fisik lain  yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.

Berdasarkan Pasal  26 PMK Nomor 130 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pemerintah  Daerah  menyusun  dan  menyampaikan usulan rencana  kegiatan yang didanai  dari DAK Fisik melalui  sistem  informasi  perencanaan  dan penganggaran yang terintegrasi  dengan mengacu pada:
a.  dokumen usulan DAK Fisik;
b.  hasil penilaian usulan DAK Fisik;
c.  hasil  sinkronisasi  dan  harmonisasi  usulan DAK Fisik;  dan
d.  alokasi  DAK Fisik yang disampaikan  melalui portal (website)  Direktorat  Jenderal  Perimbangan Keuangan  atau yang  tercantum  dalam  Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Usulan rencana  kegiatan sebagaimana  dimaksud paling sedikit memuat:
a.  rincian  dan  lokasi  kegiatan;
b.  target  keluaran ( outpu~ kegiatan;
c.  rincian  pendanaan  kegiatan;
d.  metode pelaksanaan  kegiatan; dan
e.  kegiatan penunjang.

Dalam Pasal  28 PMK Nomor 130 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam  Peraturan  Presiden mengenai  rincian APBN untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik. Adapun yang termasuk  Kegiatan  penunjang, meliputi:
a.  desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b.  biaya tender;
c.  honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d.  penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e.  penyelenggaraan rapat koordinasi;
f. perjalanan dinas ke /dari lokasi kegiatan dalam rangka  perencanaan,  pengendalian, dan pengawasan;
g.  pelaksanaan reviuu oleh inspektorat provinsijkabupatenjkota; dan/ atau
h.  kegiatan  lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis  DAK Fisik.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, melalui link download yang tersedia di bawah ini.

Link download PMK Nomor 130 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait PMK Nomor 130 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter