Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Jenis DAK Fisik berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019
Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, terdiri atas: a) DAK Fisik Reguler; b) DAK Fisik Penugasan; c)
DAK Fisik Afirmasi; dan/atau d) jenis DAK
Fisik lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang
mengenai APBN.
Berdasarkan Pasal 26 PMK
Nomor 130 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pemerintah Daerah
menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem
informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan DAK Fisik;
b. hasil penilaian usulan DAK Fisik;
c. hasil
sinkronisasi dan harmonisasi
usulan DAK Fisik; dan
d. alokasi
DAK Fisik yang disampaikan
melalui portal (website)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a. rincian
dan lokasi kegiatan;
b. target
keluaran ( outpu~ kegiatan;
c. rincian
pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. kegiatan penunjang.
Dalam Pasal 28 PMK
Nomor 130 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik,
ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima
persen) dari alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN untuk
mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK
Fisik. Adapun yang termasuk Kegiatan
penunjang, meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan
kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang
dilakukan secara swakelola;
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi;
f.
perjalanan dinas ke /dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan,
pengendalian, dan pengawasan;
g. pelaksanaan reviuu oleh inspektorat provinsijkabupatenjkota;
dan/ atau
h. kegiatan
lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai petunjuk
teknis DAK Fisik.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, melalui
link download yang tersedia di bawah ini.
Link download PMK Nomor 130 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait PMK Nomor 130 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih atas kunjungan Anda.
Tags:
Berita