Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, diterbitkan sebagai regulasi untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan penyelamatan.
Berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dinyatakan bahwa
(1) Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang
pemadaman kebakaran pada Instansi Daerah.
(2) Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran,
ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam
Kebakaran, dinyatakan bahwa Pemadam
Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier
PNS.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam
Kebakaran, menyatakan Jabatan
Fungsional Pemadam Kebakaran termasuk
dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam
Kebakaran, dinyatakan bahwa
(1) Jabatan
Fungsional Pemadam Kebakaran
merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),
dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pemadam Kebakaran Pemula;
b. Pemadam Kebakaran Terampil;
c. Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d. Pemadam Kebakaran Penyelia.
(3) Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional
Pemadam Kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tugas Jabatan
Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 6 Permenpan RB
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yaitu melaksanakan
pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 16 Tahun
2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019
(PDF) Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Semoga ada manfaatnya,
terima kasih atas kunjungan Anda.