Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, diterbitkan sebagai regulasi dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang suburusan kebakaran dan penyelamatan.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai
pasal 2 Permenpan RB Nomor 17 Tahun
2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, adalah sebagai berikut.
(1) Analis
Kebakaran berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang
analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada Instansi Daerah.
(2) Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, ditetapkan
dalam peta jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dinyatakan bahwa Analis Kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 merupakan jabatan karier PNS.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dinyatakan
dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 17
Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, bahwa Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
termasuk dalam klasifikasi/rumpun
pengawas kualitas dan keamanan.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Kebakaran menyatakan bahwa
(1) Jabatan
Fungsional Analis Kebakaran
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang
Jabatan Fungsional Analis
Kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Analis Kebakaran Ahli Pertama;
b. Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
c. Analis Kebakaran Ahli Madya.
(3) Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional
Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tugas Jabatan
Fungsional Analis Kebakaran berdasarkan pasal 6 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yaitu melaksanakan kegiatan
analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan
penyelamatan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 17 Tahun
2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Semoga ada manfaatnya, terima kasih
atas kunjungan Anda.
Tags:
Berita