PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, diterbitkan sebagai regulasi dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang suburusan kebakaran dan penyelamatan.

Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai pasal 2 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, adalah sebagai berikut.
(1)  Analis  Kebakaran  berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis  di  bidang  analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan  pada Instansi Daerah.
(2)  Analis Kebakaran sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) berkedudukan di  bawah  dan  bertanggung  jawab secara  langsung  kepada  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan  tugas Jabatan  Fungsional  Analis Kebakaran,  ditetapkan  dalam  peta  jabatan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dinyatakan bahwa Analis  Kebakaran  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2 merupakan jabatan karier PNS.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dinyatakan dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, bahwa Jabatan  Fungsional Analis  Kebakaran  termasuk  dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Pasal 5 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran menyatakan bahwa
(1)  Jabatan  Fungsional  Analis  Kebakaran  merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2)  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Analis  Kebakaran sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Analis Kebakaran Ahli Pertama;
b.  Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
c.  Analis Kebakaran Ahli Madya.
(3)  Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional  Analis Kebakaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  tercantum  dalam  Lampiran III sampai  dengan  Lampiran V yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tugas  Jabatan  Fungsional  Analis  Kebakaran berdasarkan pasal 6 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yaitu melaksanakan  kegiatan  analisis  pencegahan  dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter