Bagaimana Cara Memperoleh NPK Bagi Guru di Lingkungan Kemenag
(Kementerian Agama) ? NPK
Adalah Nomor Pendidik Kemenag, sedangkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga
Kependidikan) Adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada seluruh pendidik
dan tenaga pendidikan melalui sistem informasi aplikasi padamu negeri.
NPK adalah nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan
Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang
ber-satminkal di lingkungan Kemenag. NPK merupakan pengganti NUPTK khusus bagi
PTK di bawah naungan Kemenag (Kementerian Agama).
Kementerian Agama telah menerbitkan surat dengan nomor
022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tentang
Pemanfaatan NPK secara resmi memprioritaskan peran NPK untuk berbagai keperluan
sistem adiministrasi guru dilingkungan kementerian agama. Maka secara otomatis
NUPTK akan tergantikan oleh NPK, dan berikut beberapa hal penting manfaat dan
kegunaan NPK kemenag.
Berdasarkan surat dengan nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017
tentang Pemanfaatan NPK bagi guru di lingkungan Kemenag (Kementerian Agama), berikut ini kegunaan NPK bagi guru di lingkungan Kemenag.
1. NPK
akan digunakan sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru
madrasah yang melaksanakan tugas satminkal binaan kementerian Agama;
2. NPK
sebagai syarat untuk penerbitan nomor registrasi guru (NRG) khusus bagi guru
madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal Kementerian Agama;
3. NPK
sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga
kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan kementerian agama.
Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK maka, NPK memiliki fungsi dan
kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di
lingkungan Kementerian Agama saja.
Bagaimana Cara Memperoleh NPK Bagi Guru Di Lingkungan Kemenag
(Kementerian Agama) ? Bagaimana proses mendapatkan NPK atau Nomor Pendidik Kemenag ? NPK ini diberikan kepada guru yang sudah memenuhi
kualifikasi. Diantaranya diberikan kepada guru yang sudah ber-NUPTK, guru yang
sudah terdata di sistem simpatika minimal dua tahun dan minimal berpendidikan
Sarjana (S1). Meski TMT anda disimpatika sudah lebih dari 2 tahun namun ijazah
yang tercatat di simpatika masih dibawah S1 maka anda belum bisa memperoleh
NPK.
Penerbitan NPK pun akan otomatis dilakukan melalui layanan Simpatika ketika
guru-guru tersebut telah memenuhi persyaratan. Adapun syaratnya adalah:
·
Telah
berkualifikasi pendidikan minimal D4/S1
·
Telah
menjadi pendidikan dengan satminkal lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag
sedikitnya selama 2 tahun.
·
Aktif
mengajar sedikit-dikitnya 4 semester berurutan.
Demikian info tentang Cara Memperoleh NPK Bagi Guru Di Lingkungan Kemenag
(Kementerian Agama) dan penjelasan tentang Fungsi NPK telah
menggantikan Peran NUPTK di
Lingkungan Kementerian Agama. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.