Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana
Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional
Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah
PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,
menyatakan bahwa Penata Laksana Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pengelolaan BMN/BMD pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah. Penata Laksana Barang merupakan jabatan karier PNS. Penata Laksana Barang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan
instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
pengelolaan BMN/BMD.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 yaitu melaksanakan
kegiatan Pengelolaan BMN/BMD.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana
Barang dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Terampil;
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Penyelia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, melalui link di
bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita