Konsep
Cinta Tanah Air (Bela Negara) dalam Konteks NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia). Sebelum membahas cinta tanah air dan bela Negara, silahkan baca kutipan berita
yang berjudul Pentingnya Bela Negara demi Kelangsungan Hidup Bangsa yang pernah
dimuat dalam media online republika.
Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, berdasarkan UUD-45, semua warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ia menjelaskan, tujuan bela
negara di antaranya adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta melestarikan budaya.
"Tujuan bela
negara, yaitu mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan
budaya, menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD-45. berbuat yang baik bagi bangsa
dan negara, menjaga identitas dan integrasi bangsa negara," ungkap Tjahjo
dalam kuliah umumnya di Universitas Pertahanan (Unhan), Bogor, Jawa Barat,
Kamis (26/10).
Dalam paparannya,
Tjahjo juga menjelaskan fungsi dari bela negara. Menurutnya fungsi dari bela
negara adalah mempertahankan negara dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan
wilayah negara, merupakan kewajiban setiap warga negara, dan merupakan
panggilan sejarah.
"Ancaman umum
(bagi suatu negara) pertama dari segi mental. Selanjutnya, ancaman perubahan
situasi geo-politik global, meluasnya peran dan kekuatan pertahanan dari negara
luar, serta ancaman yang disebabkan sistem pengawasan yang tidak berjalan
efektif," kata dia.
Tjahjo menyebutkan,
ada beberapa pola pemantapan untuk program bela negara. Pola kerjasama forum
pendidikan wawasan kebangsaan menjadi yang pertama. Kemudian, ada pola
kerjasama dengan lembaga pendidikan kedinasan dan perguruan. Berikutnya, pola
pengembangan informasi teknologi dengan melibatkan pemuda.
Ia menjelaskan
upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kemendagri. Pihaknya telah membentuk
tim terpadu penanganan konflik sosial sebagai pola penanganan konflik sosial
dalam rangka bela negara.
"Kemendagri
juga telah mendorong peran aktif kepala daerah dalam penanganan penyebaran
paham dan ideologi gerakan ISIS, dan melaksanakan antisipasi perkembangan dan
potensi ancaman terorisme di Indonesia," jelas Tjahjo.
Menurutnya, fungsi
bela negara dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Itu karena
masalah yang dihadapi tidak hanya membangun rasa bangga terhadap bangsa
Indonesia.
"Tetapi juga
cinta terhadap lambang-lambang negara, serta mempertahankan ideologi Pancasila
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan
bernegara," terang dia. (sumber: republika)
Setelah
membaca berita tersebut mari kita ceramti:
1.
Apakah bela Negara itu?
2.
Apakah tujuan bela Negara ?
3.
Apakah fungsi bela Negara ?
4.
Bagaimana Pentingnya Bela Negara demi Kelangsungan Hidup Bangsa
Fungsi
dan Unsur Negara
1.
Fungsi Negara
Negara
adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam
suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
Fungsi
negara secara garis besar adalah:
a.
Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya
tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi
dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan
dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.
c. Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.
c. Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
TUGAS!
Berikan Contoh
keempat Fungsi Negera tersebut! Contoh dapat berupa cerita maupun kumpulan
gambar!
2.
Unsur Negara
Suatu
negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika
memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:
a.
Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia
yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena
rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara,
melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
b.
Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani
kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan
pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan
dasar laut dan tanah dibawahnya.
c.
Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga
negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari
presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu
pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang
kedaulatan berdasarkan undang-undang.
d.
Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan
dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara
nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara
internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international
telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
Misalnya Negara
Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945,
sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.
TUGAS!
Lakukan
Analisis apakah Negera Indonesia adalah negara yang berdaulat? Berikan penjelasan!
ALASAN NEGARA WAJIB
DIBELA OLEH WARGANYA
1.
Fungsi pertahanan.
Setiap warga negara
wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap
terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan
perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli
terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap
terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang
dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau
lambat negara akan bubar.
2.
Sejarah Perjuangan bangsa.
Perjuangan penduduk
Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau
pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan banyak mengorbankan
harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela
negaranya jika negara membutuhkan.
3.
Aspek Hukum
Dalam UUD 1945
pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki
wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada
hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga
negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada
ancaman dari dalam maupun dari luar yang berupaya mengancam keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka setiap warga negara harus membela dan
mempertahankan tegaknya NKRI.
Kata Wajib
sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat
memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.
TINDAKAN YANG
MENUNJUKKAN UPAYA BELA NEGARA
Apa
contoh tindakan warga negara yang dapat dilakukan sebagai upaya bela negara?
Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan
antara lain:
1.
Siskamling.
Dengan kegiatan
Siskamling maka keamanan dan ketertiban masyarakat akan tetap terpelihara
2.
Menanggulangi akibat bencana alam.
Membantu sesama
manusia merupakan perbuatan terpuji. Misalnya membantu meringankan beban yang
tertimpa musibah bencana alam seperti kebakaran, kebanjiran, tanah longsor,
gempa bumi dan contoh lainnya.
Membantu sesama
manusia dapat memperkokoh keutuhan masyarakat, karena bantuan yang diberikan
akan menimbulkan simpati dan empati, dan saling merasakan (tenggang rasa).
3.
Belajar dengan Tekun.
Kegiatan bela
negara dapat dilakukan oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan
kewarganegaraan. Menurut UU No. 3 Th. 2002 pasal 9 ayat 2 menyebutkan keikut
sertaan warga negara dalam upaya bela negara di antaranya melalui Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn). Kegiatan extra kurikuler seperti kepramukaan, PMR,
Paskibra merupakan kegiatan bela negara.
TUGAS
Berikan contoh
lainnya yang menunjukkan Upaya siswa (peserta didik) dalam keikutsertaan
membela Negara!
SIKAP
TERHADAP PIHAK-PIHAK TERTENTU YANG INGIN MENGHANCURKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA (NKRI)
Sikap
warga yang harus dimiliki apabila NKRI terancam adalah waspada dan berusaha
keras untuk mengatasi berbagai ancaman dan gangguan terhadap berdirinya NKRI.
Contoh upaya bela negara yang dilakukan oleh rakyat, juga oleh TNI antara lain
mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pihak Belanda. Menumpas PRRI/PERMESTA,
APRA, Gerakan Separatis Aceh (GSA), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan contoh
lainya.
Beberapa
Ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan pertahanan negara antara lain:
1.
Terorisme international
2.
Gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI
3.
Aksi kekarasan yang berlatar belakang SARA serta idiologi di luar Pancasila
4.
Kejahatan lintas negara, penyelundupan barang, senjata, amunisi, narkoba
5.
Gangguan keamananan, pelanggaran wilayah udara, laut, dan darat
6.
Perusakan lingkungan
TUGAS
Lakukan analisis
kondisi di lingkunganmu! Kemudian tuliskan beberapa kondisi yang merupakan
ancaman (masalah) terhadap keamanan dan pertahanan Negara! Tuliskan solusi
untuk mengatasi acaman/masalah tersebut!
PARTISIPASI DALAM
UPAYA PEMBELAAN NEGARA DI LINGKUNGANNYA
Apa
contoh tindakan warga negara yang dapat dilakukan sebagai upaya bela negara?
Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan
antara lain:
1.
Siswa SMP dapat mejaga rumahnya dari gangguan binatang yang mungkin dapat
membahayakan anggota keluarga. Gangguan manusia lainnya misalnya pencuri atau
gangguan terhadap kenyamanan keluarga
2.
Melalui organisasi kemasyarakatan yang diatur oleh Udang-undang misalnya,
Keamanan Rakyat (KAMRA), Perlawanan Rakyat (WANRA), Pertahanan Sipil (HANSIP)
Tugas
Lakukan Analisis
Upaya yang dapat kamu lakukan untuk berpartisipasi aktif dalam Pembelaan Negara
di lingkungan masyarakat!
Tags:
materiPPKn
assalamualaikum. semoga selalu dalam keberkahan Allah.
alhamdulillah sy selalu mengikuti perkembangan ilmu yang bapak bagikan dan semua luar biasa dan berbobot. terimakasih pak ,teruslah berkaarya mencerdaskan bangsa
jika boleh dan berkenan mohon bagikan file nya yapak, terutama soal2 nya yang luar biasa. terimakasih