PP
(Peraturan Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2021. Dalam dokumentasi perundang-undangan Indonesia pemberian
Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan ditetapkan melalui PP (Peraturan Pemerintah). Pemberian THR bagi PNS ini sudah
dilakukan sejak tahun 2016.
THR PNS pada tahun 2020 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republtk Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.
THR PNS pada tahun 2019 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republtk Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.
THR PNS pada tahun 2018 dietetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan
THR PNS pada tahun 2017 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
THR PNS pada tahun 2016 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan PP Nomor 24 Tahun 2020, Turnjangan Hari
Raya (THR) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2
(dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada
2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang
seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya
Lalu bagaimana untuk ketentuan THR PNS tahun 2021 ? Tentunya kita masih
menunggu terbitnya PP (Peraturan
Pemerintah) Tentang
THR PNS Tahun 2021. Kita tidak usah mengira-ngirakan besaran THR PNS yang
akan diterima, kita tunggu saja kepastiannya setelah terbit peraturan tersebut.
Terlebih-lebih kondisi saat ini terdapat banyak faktor yang memungkinkan
terdapat perubahan ketentuan THR PNS Tahun 2021 dengan ketentuan THR PNS
tahun-tahun sebelumnya.
Apakah THR PNS Tahun 2021 sama dengan THR PNS Tahun 2020 yang hanya diberikan kepada pegawai
eselon III ke bawah. Kepastiannya kita masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2021. Mudah-mudahan semua PNS mendapatkan THR di tahun 2021 ini.
Tags:
Berita