PP TENTANG THR PNS TAHUN 2021

PP Tentang THR  PNS Tahun 2021

PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2021. Dalam dokumentasi perundang-undangan Indonesia pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ditetapkan melalui PP (Peraturan Pemerintah). Pemberian THR bagi PNS ini sudah dilakukan sejak tahun 2016.

THR PNS pada tahun 2020 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republtk Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

THR PNS pada tahun 2019 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republtk Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

THR PNS pada tahun 2018 dietetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

THR PNS pada tahun 2017 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara

THR PNS pada tahun 2016 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan PP Nomor 24 Tahun 2020, Turnjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Lalu bagaimana untuk ketentuan THR PNS tahun 2021 ? Tentunya kita masih menunggu terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2021. Kita tidak usah mengira-ngirakan besaran THR PNS yang akan diterima, kita tunggu saja kepastiannya setelah terbit peraturan tersebut. Terlebih-lebih kondisi saat ini terdapat banyak faktor yang memungkinkan terdapat perubahan ketentuan THR PNS Tahun 2021 dengan ketentuan THR PNS tahun-tahun sebelumnya.

Apakah THR PNS Tahun 2021 sama dengan THR PNS Tahun 2020 yang hanya diberikan kepada pegawai eselon III ke bawah. Kepastiannya kita masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2021. Mudah-mudahan semua PNS mendapatkan THR di tahun 2021 ini. 



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter