ainamulyana.blospot.com. Berdasarkan Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan,
teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta
organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan,
teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi
lembaga pendidikan dan pelatihan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis
pengawasan di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi. Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Kedudukan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Berdasarkan
Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan, yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis
pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
Link download (unduh) Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi