ainamulyana.blogspot.com. Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan,
teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara
khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan
pesawat dan pelatihannya. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang
kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat terbang dan komponennya
serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara, bahwa Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis
pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan
pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang transportasi. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan
karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, bahwa Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun
pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat,
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara, yaitu melakukan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian,
dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
Link download (unduh) Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Regulasi