ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara. Sedangkan Pejabat Fungsional
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang
pengoperasian pesawat udara.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kedudukan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Nomor 20 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara,
yaitu melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang
pengoperasian pesawat udara serta organisasi pengoperasian pesawat dan
pelatihannya.
Link download (unduh) Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi