ainamulyana.blogspot.com. Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis
pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat
udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian
pesawat dan pelatihannya. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan,
teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat
udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat
dan pelatihannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara, bahwa Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai
pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis
pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi. Asisten
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS
Ditegaskan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas
dan keamanan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara,
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara, yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan,
teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat
udara.
Link download (unduh) Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Regulasi