Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite
Madrasah yang dimaksud dengan Madrasah adalah satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan
dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah,
madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan. Sedangkan Komite
Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta
didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.
Yang dimaksud Bantuan Pendidikan berdasarkan
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16
Tahun 2020 tentang Komite Madrasah adalah pemberian berupa uang, barang,
atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di Luar peserta didik
atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan
Pendidikan yang selanjutnya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang,
barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun
bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.
Ditegaskan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite
Madrasah, bahwa Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Komite Madrasah
mernpunyai tugas mendukung peningkatan rnutu pelayanan pendidikan Madrasah. Dalam
melaksanakan tugas Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan dalam:
1. penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
2 penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
a penetapan kriteria kinerja Madrasah;
4. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
b. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
c. pengembangan kerja sama Madrasah;
d. pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan; dan
e. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik,
dan aspirasi dan peserta didik, orang tua/wali, dan rnasyarakat.
Dalam menyelenggarakan fungsi
pemberian pertimbangan, Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala
Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat. Dalam menyelenggarakan
fungsi pemberian, Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial,
pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
kebutuhan Madrasah.
Dalam menyelenggarakan fungsi
pengembangan kerja sama, Komite Madrasah melaksanakan kerja sama sesuai dengan
kebutuhan kepala Madrasah; dan melibatkan pihak internal da/ atau eksternal
Madrasah. Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan, Komite Madrasah melakukan
pemantauan dan evaluasi. Pengawasan dimaksud dilakukan secara berkala atau
sewaktu-waktu. Dalam menyelenggarakan fungsi penerimaan dan tindak lanjut,
Komite Madrasah menyediakan media untuk penyampaian keluhan, saran, kritik, dan
aspirasi dan peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Ditegaskan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite
Madrasah, bahwa Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan
sumber daya pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilaksanakan
berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja
tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah.
Menurut PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Penggalangan dana
dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Bantuan dapat
bersumber dari Pemerintah; pemerintah daerah; pelaku usaha; badan usaha;
dan/atau lembaga nonpemerintah.Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang
besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah,
dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diseleriggarakan oleh masyarakat.
Komite Madrasah harus membuat
proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Proposal
diketahui oleh kepala Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat. Komite Madrasah harus merniliki rekening tersendiri
untuk menampung basil penggalangan dana tersebut.
Hasil penggaiangan dana dan sumber
daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah dapat digunakan antara lain
untuk:
a. pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji
guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharan
aset Madrasah;
b. pembiayaan program / ke giatan terkait peningkatan
mutu Madrasah;
c. pengembangan sarana dan prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional/komite Madrasah yang
dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Keanggaotaan Komite Madrasah. Anggota
Komite Madrasah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali peserta didik;
b. tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan; dan
c. pakar pendidikan.
Anggota Komite Madrasah berjumlah
paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima beLas) orang. Persentase
keanggotaan Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:
a. 50% (lima puluh persen) untuk orang tua/wali peserta
didik yang masih aktif pada Madrasah;
b. 30% (tiga puluh persen) untuk tokoh masyarakat; dan
c. 30% (tiga puluh persen) untuk pakar pendidikan.
Susunan kepengurusan Komite Madrasah
dan Tata cara pemilihan Ketua dan Anggota Komite Madrasah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16
Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Anggota Komite Madrasah dipilih melalui
rapat orang tua/wali peserta didik. Susunan kepengurusan Komite Madrasah
terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota.
Pengurus Komite Madrasah dipilih dan
dan oleh anggota komite secara musyawarah mufakat danfat.au melalui pemungutan
suara. Pengurus Komite Madrasah ditetapkan oleh kepala Madrasah.
Selengkapnya silahkna download dan
baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor
16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Link download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16
Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.