Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, dinyatakan
bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang
selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen
kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber
daya manusia aparatur. Pejabat Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai
dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 39 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, dinyatakan bahwa Asesor SDM Aparatur
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/potensi
sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur
pada Instansi Pemerintah. Asesor SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, ditetapkan
dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Asesor SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun
manajemen. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur terdiri atas:
a. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama;
b. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda;
c. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan
d. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya
Manusia Aparatur, yaitu melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai
dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya
yaitu Asesmen kompetensi/potensi, monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil
asesmen serta pengembangan strategis asesmen.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya
Manusia Aparatur, melalui link di bawah ini.
Link download Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39
Tahun 2020 (disini)
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun
2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)
Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 38 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.