PERMENPAN RB NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur. Pejabat Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, dinyatakan bahwa Asesor SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pemerintah. Asesor SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Asesor SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur terdiri atas:
a. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama;
b. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda;
c. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan
d. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, yaitu melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Asesmen kompetensi/potensi, monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen serta pengembangan strategis asesmen.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, melalui link di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 (disini)


Baca Juga !

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter