Dalam Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber
Daya Manusia (SDM) Aparatur, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian
aparatur sipil negara. Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
yang selanjutnya disebut Pranata SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab,
dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan
kepegawaian aparatur sipil negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur,
ditegaskan bahwa Pranata SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang pelaksanaan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian
aparatur sipil negara pada Instansi Pemerintah. Pranata SDM Aparatur
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur. Kedudukan
Pranata SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur, bahwa Jabatan Fungsional Pranata SDM
Aparatur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata
SDM Aparatur terdiri atas:
a. Pranata SDM Aparatur Terampil;
b. Pranata SDM Aparatur Mahir; dan
c. Pranata SDM Aparatur Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur tercantum dalam Lampiran
III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
38 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur, yaitu melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan
pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata
SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas manajemen Aparatur
Sipil Negara; dan pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil
Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, melalui link di bawah
ini.
Link download Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38
Tahun 2020 (disini)
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun
2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia
Aparatur (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.