Dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor
37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber
Daya Manusia (SDM) Aparatur, dinyatakan bahwa
yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya
disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem
SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi,
konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta
kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik
SDM profesional mutakhir. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya
Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Analis SDM Aparatur adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem
SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan,
asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan
serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan praktik SDM profesional mutakhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dinyatakan bahwa Analis SDM Aparatur berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui
kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan
penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir
pada Instansi Pemerintah. Analis SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. Kedudukan
Analis SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Analis SDM
Aparatur merupakan jabatan karier PNS.
Menurut Dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
terdiri atas:
a. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama;
b. Analis SDM Aparatur Ahli Muda;
c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya; dan
d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor
37 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor
37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber
Daya Manusia Aparatur, yaitu melakukan
pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi,
pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks
kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan praktik SDM profesional mutakhir.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, melalui link di bawah ini.
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 38 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia
Aparatur (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.