Aplikasi Sasaran Kerja (SKP) Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, Penilaian Capaian SKP Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, dan Formulir Penilaian Prestasi Kerja Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB. Penilaian prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (DP3) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS telah dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Dalam ketentuan
pelaksanaan PP Nomor 46
tahun 2011 tersebut,
parameter mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus
untuk guru perlu disesuaikan agar relevan
pada hakikat tugas
guru baik utama
maupun penunjang yang
relevan.
Penilaian
prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala
sekolah, dan guru
yang diberi tugas tambahan, yang
dapat memberi petunjuk
bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi guru,
kepala sekolah, dan
guru yang diberi
tugas tambahan secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan
dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru, kepala sekolah,
dan guru yang
diberi tugas tambahan
yang berkaitan dengan
bidang pekerjaan,
pengangkatan dan penempatan,
pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan
guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada
tingkat capaian sasaran kerja atau
tingkat capaian kinerja guru,
kepala sekolah, dan guru
yang diberi tugas
tambahan sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh guru, kepala
sekolah, dan guru yang
diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya. Penilaian
prestasi kerja guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas
tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Penilaian
Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru, kepala sekolah, dan
guru yang diberi
tugas tambahan berdasarkan
prinsip obyektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan
transparan. Untuk memenuhi
prinsip penilaian tersebut diperlukan suatu pedoman penilaian
prestasi kerja yang sesuai dengan
tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan tugas jabatan guru, kepala
sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Sebelum
Admin membagikan Aplikasi Sasaran Kerja
(SKP) Guru Excel Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, Penilaian Capaian
SKP Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, dan Formulir Penilaian
Prestasi Kerja Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB. Berikut ini Lingkup penilaian prestasi kerja
mencakup dua unsur,
yaitu: Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.
a.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen). Penilaian
terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap seluruh tugas jabatan dan target yang harus
dicapai selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian
tersebut didasarkan kepada ukuran
tingkat capaian SKP yang dinilai dari
aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
Target SKP guru,
kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat fungsional
tertentu, adalah angka kredit yang
harus dicapai untuk tahun
yang berjalan yang dilakukan oleh
guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas
tambahan. Mengingat kenaikan jabatan/pangkat didasarkan pada perolehan
angka kredit, maka harus ditetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam
1 (satu) tahun di dalam SKP-nya. Penentuan angka kredit tersebut mengacu
kepada Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
b.
Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). Penilaian perilaku
kerja yaitu penilaian terhadap perilaku kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas
tambahan dalam melaksanakan tugasnya di
sekolah/madrasah. Penilaian perilaku
kerja meliputi aspek:
orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama. Unsur perilaku kerja yang
dinilai harus relevan dan
berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
Sehingga nilai prestasi kerja mencakup dua
unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai dengan bobot nilai 60% (enam puluh
persen) dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh
persen).
Lalu
seperti apa Aplikasi SKP, Penilaian
Capaian SKP, dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIA IIIB IIIC IIID IVA dan
IVB berbasis Excel ? pada bagian akhir admina akan membagikan contoh Aplikasi
SKP, Penilaian Capaian SKP, dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIA IIIB
IIIC IIID IVA dan IVB berbasis Excel. Namun sebelumnya Anda jug harus
mengetahui Tata Cara Penyusunan SKP Guru PNS.
1. Setiap
guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas
tambahan diwajibkan menyusun
SKP. Penyusunan SKP
harus berdasarkan tugas pokok
jabatan dengan mempertimbangkan
RKT sekolah yang merupakan tindak lanjut
dari visi dan misi
sekolah, hasil EDS, tugas pokok
yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya
sebagai kepala sekolah/madrasah, serta
program tahunannya.
Hal-hal yang
harus diperhatikan di
dalam penyusunan SKP
adalah sebagai berikut.
a. Jelas
Kegiatan yang
dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
b. Dapat diukur
Kegiatan yang
dilakukan harus dapat
diukur secara kuantitas
dalam bentuk angka seperti
jumlah satuan, jumlah
hasil, dan lain-lain,
maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada
kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan
lain-lain.
c. Relevan
Kegiatan yang
dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
d. Dapat Dicapai
Kegiatan yang
dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan.
e. Memiliki
Target Waktu
Kegiatan yang dilakukan
harus dapat ditentukan waktunya.
2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka
kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu,
dan/atau biaya, yang
harus dicapai dalam
satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat
diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi
secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh
karena itu, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit
kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).
3. SKP yang telah disusun harus dinegosiasikan
dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat
Penilai sebagai kontrak kerja yang harus
ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai).
4. Jika
SKP yang telah
disusun tidak disetujui
oleh Pejabat Penilai
maka keputusannya diserahkan kepada
Atasan Pejabat Penilai
dan hasilnya bersifat final.
5. SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan
Januari.
6. Apabila
terjadi perpindahan tempat
tugas guru, kepala
sekolah, dan guru
yang diberi tugas tambahan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan
menyusun SKP pada awal
bulan di tempat
yang baru sesuai
dengan surat perintah/surat keputusan melaksanakan
tugas, dengan terlebih
dahulu dilakukan pengukuran oleh atasan langsung di tempat
tugas yang lama.
7. Apabila terjadi mutasi/perpindahan
satminkal/tempat tugas setelah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala
sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang bersangkutan wajib
menyusun SKP pada
satminkal lama dan
satminkal baru. Pada akhir
tahun yang bersangkutan
memperoleh penilaian SKP
tempat tugas lama ditambah
penilaian SKP tempat
tugas baru, lalu
hasilnya dibagi 2 (dua).
Pejabat penilai pada
tempat tugas lama
harus melakukan penilaian
SKP dan perilaku kerja
sampai dengan yang
bersangkutan ditetapkan Keputusan mutasinya. Sedangkan
penentuan rentang waktu
penetapan target SKP
pada tempat tugas baru
dilakukan sesuai surat pernyataan perintah
melaksanakan tugas pada tempat tugas baru,
8. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi
tugas tambahan yang tidak menyusun SKP
akan dijatuhi hukuman
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS
Bagi
yang membutuhkan Aplikasi Sasaran Kerja
(SKP) Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, Penilaian Capaian SKP Guru
Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, dan Formulir Penilaian Prestasi Kerja
Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, silahkan di download memalui
link di bawah ini
Aplikasi SKP (Excel) dan
Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIA (disini)
Aplikasi SKP (Excel) dan
Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIB (disini)
Aplikasi SKP (Excel) dan
Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIC (disini)
Aplikasi SKP (Excel) dan
Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIID (disini)
Aplikasi SKP (Excel) dan
Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IVA (disini)
Aplikasi SKP (Excel) dan
Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IVB (disini)
Baca juga ! Aplikasi Guru SKP Terbaru Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB
Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 (DISINI)
Baca
Juga
Pedoman
atau Petunjuk Teknis Penyusunan SKP Guru (disini)
Demikian
informasi tentang Aplikasi SKP,
Penilaian Capaian SKP, dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIA IIIB IIIC
IIID IVA dan IVB berbasis Excel. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih Bapak / Ibu, saya coba download dan lanjut latihan mengisi SKP-nya. Salam sehat.
terima kasih bapak
terimakasih, sangat memudahkan pengertian