DOWNLOAD PANDUAN JUKNIS PENYUSUNAN SKP GURU

Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan SKP Guru


Download Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud – Kemdikbud) telah menerbitkan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Jukni)s Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru dalam buku yang berjudul Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan.

 

Dalam pengantar buku Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru, dinyatakan bahwa Terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki  integritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, perlu disusun Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru,  Kepala  Sekolah, dan  Guru yang  Diberi  Tugas  Tambahan sebagai  acuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

 

Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru ini disusun sebagai panduan bagi guru,  kepala  sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan serta  pihak  lain  yang  berkepentingan  agar penilaian prestasi kerja guru dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru, menyatakan bahwa Penilaian prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan  untuk mengevaluasi kinerja guru,  kepala  sekolah,  dan  guru  yang  diberi tugas tambahan,  yang  dapat  memberi  petunjuk    bagi  pejabat  yang berkepentingan dalam  rangka pembinaan  profesi guru,  kepala  sekolah,  dan  guru  yang  diberi  tugas tambahan secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan  penetapan keputusan kebijakan  pembinaan karier guru, kepala  sekolah,  dan  guru  yang  diberi  tugas  tambahan  yang  berkaitan  dengan  bidang pekerjaan,  pengangkatan  dan  penempatan,  pengembangan,  penghargaan,  serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun  2005 tentang Guru  dan Dosen yang mengamanatkan guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan  berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. 

 

Penilaian  prestasi kerja dimaksud dilaksanakan  secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja  atau tingkat capaian kinerja   guru, kepala  sekolah, dan  guru  yang  diberi  tugas  tambahan sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati  bersama oleh guru,  kepala  sekolah,  dan  guru yang  diberi  tugas  tambahan dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja guru,  kepala  sekolah,  dan  guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

 

Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru,  kepala sekolah,  dan  guru  yang  diberi  tugas  tambahan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel,  partisipatif,  dan transparan.  Untuk  memenuhi  prinsip  penilaian  tersebut diperlukan suatu pedoman penilaian prestasi kerja yang  sesuai    dengan  tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.

 

Tujuan penyusunan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru ini adalah sebagai berikut.  

1. Meningkatkan  pemahaman,  wawasan,  dan  kesamaan  persepsi  guru,  pejabat penilai,  dan pemangku  kepentingan  lainnya tentang  pengertian, tujuan, prinsip, dan prosedur penilaian prestasi kerja guru sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

2. Terlaksananya  penilaian  prestasi  kerja  berdasarkan  prinsip obyektif,  terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

3. Terlaksananya  ketepatan  rekomendasi  pembinaan,  pengembangan  karier  dalam jabatan/pangkat, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.

 

Dengan  adanya Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru ini  diharapkan dapat memberikan manfaat  bagi  pemangku kepentingan terkait  dengan  penilaian  prestasi  kerja  guru,  kepala  sekolah,  dan  guru

dengan tugas tambahan sebagai berikut.

1.   Bagi guru,  kepala  sekolah,  dan  guru  yang  diberi  tugas  tambahan,  pedoman  ini sebagai acuan dalam:

a.  merencanakan  sasaran  kerja  tugas  utama  dan/atau  tugas  lain  yang relevan dengan  fungsi  sekolah/madrasah,  kegiatan  pengembangan  keprofesian berkelanjutan,  serta  unsur  penunjang  lainnya  sesuai  dengan  target  yang ditentukan/disepakati untuk 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT);

b.  perencanaan karir dalam jabatan dan kepangkatan.

 

2.   Bagi  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan, Kementerian Agama,  Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota,  dan  instansi  lain  penyelenggara  pendidikan,  pedoman  ini  merupakan  acuan  dalam  melaksanakan  penilaian,  pengukuran, pemantauan dan evaluasi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan serta sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan program dan kegiatan pembinaan di lingkungannya.

 

Sasaran Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru ini mencakup antara lain:

1.  guru,  kepala  sekolah,  dan  guru  yang  diberi  tugas  tambahan pada semua jenjang satuan pendidikan formal, yaitu TK/PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

2.  pejabat  yang  mengangani  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  di  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Kemdikbud),  Kementerian  Agama  (Kemenag),  Badan Kepegawaian  Negara  (BKN),  Badan  Kepegawaian  Daerah  (BKD)  dan  Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan 

3.  pihak-pihak lain yang  terkait

 

Link download Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru (disini)

 

Baca Juga Download Aplikasi SKP Guru Excel dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA dan IVB -- disini--

 

Demikian informasi tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 comments:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem