Download Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud – Kemdikbud) telah menerbitkan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Jukni)s Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru dalam buku yang berjudul Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan.
Dalam
pengantar buku Pedoman atau Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru, dinyatakan
bahwa Terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatur
sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki integritas, dan mampu menyelenggarakan
pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, perlu disusun Pedoman Penilaian
Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Guru yang Diberi Tugas
Tambahan sebagai acuan untuk
menjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasi dan sistem
karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Pedoman atau Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru ini disusun sebagai
panduan bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan
serta pihak lain
yang berkepentingan agar penilaian prestasi kerja guru dapat
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru, menyatakan bahwa Penilaian
prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala
sekolah, dan guru
yang diberi tugas tambahan, yang
dapat memberi petunjuk
bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi guru,
kepala sekolah, dan
guru yang diberi
tugas tambahan secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan
dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru, kepala sekolah,
dan guru yang
diberi tugas tambahan
yang berkaitan dengan
bidang pekerjaan,
pengangkatan dan penempatan,
pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen yang
mengamanatkan guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada
tingkat capaian sasaran kerja atau
tingkat capaian kinerja guru,
kepala sekolah, dan guru
yang diberi tugas
tambahan sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh guru, kepala
sekolah, dan guru yang
diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya. Penilaian
prestasi kerja guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas
tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Penilaian
Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru, kepala sekolah, dan
guru yang diberi
tugas tambahan berdasarkan prinsip
obyektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan
transparan. Untuk memenuhi
prinsip penilaian tersebut diperlukan suatu pedoman penilaian
prestasi kerja yang sesuai dengan
tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan tugas jabatan guru, kepala
sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Tujuan
penyusunan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru
ini adalah sebagai berikut.
1.
Meningkatkan pemahaman, wawasan,
dan kesamaan persepsi
guru, pejabat penilai, dan pemangku
kepentingan lainnya tentang pengertian, tujuan, prinsip, dan prosedur
penilaian prestasi kerja guru sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Terlaksananya penilaian prestasi
kerja berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan
transparan.
3.
Terlaksananya ketepatan rekomendasi
pembinaan, pengembangan karier
dalam jabatan/pangkat, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi
guru.
Dengan adanya Pedoman
atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian
Prestasi Kerja Guru ini diharapkan
dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan terkait dengan
penilaian prestasi kerja
guru, kepala sekolah,
dan guru
dengan
tugas tambahan sebagai berikut.
1. Bagi guru,
kepala sekolah, dan
guru yang diberi
tugas tambahan, pedoman
ini sebagai acuan dalam:
a. merencanakan
sasaran kerja tugas
utama dan/atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan,
serta unsur penunjang
lainnya sesuai dengan
target yang ditentukan/disepakati
untuk 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT);
b. perencanaan karir dalam jabatan dan
kepangkatan.
2. Bagi
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Agama,
Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan instansi
lain penyelenggara pendidikan,
pedoman ini merupakan
acuan dalam melaksanakan
penilaian, pengukuran, pemantauan
dan evaluasi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas
tambahan serta sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan program dan kegiatan
pembinaan di lingkungannya.
Sasaran
Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru
ini mencakup antara lain:
1. guru,
kepala sekolah, dan
guru yang diberi
tugas tambahan pada semua jenjang
satuan pendidikan formal, yaitu TK/PAUD formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah;
2. pejabat
yang mengangani pendidik
dan tenaga kependidikan
di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian
Agama (Kemenag), Badan Kepegawaian Negara
(BKN), Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) dan
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
3. pihak-pihak lain yang terkait
Link
download Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru (disini)
Baca
Juga Download Aplikasi SKP Guru Excel dan
Penilaian Prestasi Kerja Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA dan IVB -- disini--
Demikian
informasi tentang Pedoman atau Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian
Prestasi Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sangat membantu terima kaaih.
ReplyDeleteMakasih pak...
ReplyDelete