>

CONTOH SOAL TES TERTULIS - SOAL TES ONLINE FASILITATOR KOTAKU

Contoh Soal Tes Tertulis Soal Tes Online Fasilitator KOTAKU


Contoh Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online Fasilitator KOTAKU. Salah satu rangkaian seleksi calon Fasilitator KOTAKU, baik itu fasilitator kelurahan yang mencakup fasilitator kelurahan bidang sosial, ekonomi, teknik dan lainnya adalah mengikuti seleksi Tertulis dan/atau Tes Online. Pada umumnya pelamar yang tidak mengikuti seleksi Tertulis dan/atau Tes Online dinyatakan gugur.

 

Sebelum Admin membagikan sekedar Contoh Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online seleksi calon Fasilitator KOTAKU, perlu diketahui bahwa sekalipun agak berbeda tiap wilayah tetapi pada umumnya presentase hasil tes tertulis atau tes online mencapai 40%, sisanya sebanyak 20% ditentukan dari nilai Pendidikan yang dimiliki calon fasilitator, dan 40% lainnya ditentukan berdasarkan hasil pengalaman kerja calon fasilitator. Dengan demikian hasil tes tertulis atau hasil tes online berpengaruh cukup besar terhadap kelulusan calon fasilitator.

 

Seperti apa Contoh Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online Fasilitator Program  Kota  Tanpa  Kumuh  (KOTAKU)? Mungkin bapak/ibu calon fasilitator yang sudah berpengalaman tentu sudah mengetahuinya. Namun untuk sekedar bahan latihan bagi yang baru melamar sebagai Calon fasitator berikut ini beberapa Contoh Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online Fasilitator KOTAKU.

 

1.    Yang dimaksud dengan lingkungan hunian adalah

a. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri  atas lebih dari satu satuan permukiman.

b. Lingkungan hunian adalah lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari  satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain.

c. Lingkungan hunian adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

d. Lingkungan hunian adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

 

2.    Yang di maksud dengan konsep Kolaborasi adalah :

a.        Kolaborasi adalah suatu sikap mental yang dilandasi oleh poka pikir manusia atau pihak lain itu setara dan dan kita semua adalah masing-masing.

b.        Kolaborasi adalah suatu sikap mental yang dilandasi oleh pola pikir bahwa manusia atau pihak lain itu setara dan kita semua adalah satu dan saling membutuhkan

c.        Kolaborasi adalah suatu kegiatan untuk mendapat bantuan dana saja dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur

d.        Kolaborasi adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan keuntungan beberapa pihak saja

 

3.    Nilai-nilai apakah yang harus dimiliki oleh Fasilitator pendamping, kecuali :

a. Peduli

b. Rendah hati

c. Jujur

d. Menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat

 

4.    Berikut ini yang bukan merupakan peran dari Pokja PKP dalam Kegiatan Percepatan Penanganan Kumuh Kabupaten/Kota adalah:

a.      Memfasilitasi forum konsultasi antara masyarakat, perguruan tinggi, kelompok peduli dan pemerintah daerah.

b.      Memberikan  masukan    kepada   Walikota/Bupati    dan    OPD    terkait    keterpaduan     pencapaian    0 ha luasan kumuh    (perencanaan,    pelaksanaan,    pengawasan    dan    pengendalian)   

c.      Pelaksana kegiatan pembangunan infrastruktur untuk mencapai 0 ha luasan kumuh

d.      Memfasilitasi proses penyusunan RP2KPKP

 

5.    Kegiatan yang termasuk pada tahap persiapan ditingkat Nasional adalah, kecuali :

a. Penentuan kegiatan prioritas infrastruktur

b. Pengembangan Kebijakan dan penguatan Kelembagaan

c. Penentuan Kabupaten/Kota Sasaran

d. Advokasi dan sosialisasi program                                           


6.    Yang termasuk kegiatan persiapan pada tahapan memorandum program, kecuali :

a.     Penyiapan peta, data dan dokumen relevan

b.     Memetakan narasumber dan peserta

c.     Mendiskusikan gambaran umum Kabupaten/Kota

d.     Penyiapan perlengkapan

 

7.    Apa yang menjadi tantangan utama permasalahan Kekumuhan

a. Kurangnya sarana dan prasarana

b. Ketimpangan sosial ekonomi masyarakat

c. Sikap mental dan pola pikir masyarakat yang keliru

d. Rendahnya tingkat pendidikan, kesehatan dan banyaknya pengangguran

 

8.    Pada saat memahami gambaran umum Kabupaten/Kota, apa saja yang di petakan, kecuali :

a.      Batas-batas wilayah administratif

b.      Identifikasi lokasi rawan bencana

c.      Visi dan misi Kabupaten/Kota

d.      Jumlah pendapatan asli daerah

 

9.    Berikut adalah komponen program KOTAKU, kecuali :

a. Pendanaan Investasi untuk infrastruktur dan pelayanan perkotaan

b. Penyusunan dokumen perencanaan ditingkat Kota/kabupaten dan Kelurahan

c. Pengembangan kelembagaan, strategi dan kebijakan

d. Pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat termasuk dukungan untuk perencanaan penanganan permukiman kumuh yang terintegrasi

 

10. Tujuan dari kegiatan mempelajari fenomena kekumuhan kabupaten/Kota adalah :

a. Memahami dan memetakan sebaran permukiman kumuh sesuai SK Bupati/Walikota

b. Memahami dan memetakan kebijakan/rencana dan struktur sistem pelayanan eksisting yang relevan dengan permukiman kumuh

c.     Merumuskan kebutuhan penanganan disetiap kawasan permukiman kumuh

d.     Menetapkan konsep pengembangan kawasan

 

Anda saat ini sedang membaca artikel tentang Contoh Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online Calon Fasilitator Program  Kota  Tanpa  Kumuh  (KOTAKU). Silahkan dibaca contoh-contoh soal berikutnya semoga dapat menambah wawasan Anda.

 

11. Tahapan pelaksanaan siklus ditingkat Kota adalah

a. Persiapan tingkat Kota/Kab, persiapan perencanaan, penyusunan RP2KPKP/SIAP, implementasi perencanaan, Penyusunan rencana detail/teknis, keberlanjutan

b. Persiapan tingkat Kota/Kab, implementasi perencanaan, persiapan perencanaan, penyusunan RP2KPKP/SIAP, Penyusunan rencana detail/teknis, keberlanjutan

c. Persiapan tingkat Kota/Kab, penyusunan RP2KPKP/SIAP, implementasi perencanaan, persiapan perencanaan, Penyusunan rencana detail/teknis, keberlanjutan

d. Persiapan tingkat Kota/Kab, persiapan perencanaan, penyusunan RP2KPKP/SIAP, Penyusunan rencana detail/teknis, implementasi perencanaan, keberlanjutan

 

12. Dasar yang menjadi pertimbangan penyepakatan delineasi kawasan permukiman kumuh, kecuali :

a.      Kesamaan karakteristik dan tipologi kumuh

b.      Lokasi dengan jarak yang berdekatan

c.      Arah pengembangan Kota

d.      Zona ekonomi eksklusif

 

13. Tujuan antara dari pelaksanaan Program KOTAKU, kecuali :

a. Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;

b. Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan acuan bersama dalam perencanaan dan pengendalian;

c. Tersusunnya rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

d. Menurunnya luas permukiman kumuh

 

14. Menentukan tahapan kegiatan penanganan kumuh dalam setiap tahunnya selama 5 tahun, terdapat dalam kegiatan ada di pada tahapan memorandum program ini :

a.     Gambaran umum Kabupaten/Kota

b.     Merumuskan skenario penanganan dan pentahapan

c.     Memahami kebijakan Kabupaten/Kota

d.     Merumuskan konsep pengembangan kawasan permukiman kumuh

 

15. Apa yang dimaksud dengan Permukiman Kumuh menurut UU No. 1 tahun 2011 ?

a. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat

b. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena sarana dan prasarana saja yang tidak memenuhi syarat

c. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan saja

d. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena tingkat kepadatan bangunan saja yang tinggi

 

16. Kriteria  kekumuhan berdasarkan Permen PUPR no. 2 tahun 2016 yang belum dimutakhirkan pada baseline 100 – 0 – 100, terdapat di aspek (Kecuali) :

a.     Aspek Persampahan

b.     Aspek Air Minum

c.     Aspek Proteksi Kebakaran

d.     Aspek drainase

 

17. Berikut adalah prinsip-prinsip Sustainable Development, kecuali :

a. Membangun kota yang maju, sejahtera sehingga menjadi kota yang dapat menjadi percontohan bagi kota lainnya

b. Membangun kota yang cerdas sumber daya manusianya, berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi, serta mampu membangun daya saingnya;

c. Membangun kota hijau yang serasi dan seimbang dengan lingkungan hidup lokal, dan memiliki ketahanan dan ketangguhan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana;

d. Membangun kota yang aman, nyaman, dan layak huni serta inklusif;

 

18. Kriteria pada aspek drainase lingkungan yang belum dimutakhirkan pada baseline 100-0-100 yang sesuai dengan Permen PUPR No. 2 Tahun 2016, adalah kecuali :

a.     Ketidaktersediaan drainase

b.     Ketidakterhubungan dengan sistem drainase perkotaan

c.     Tidak ada Pemeliharaan Drainase

d.     Kualitas drainase

 

19. Tiga elemen utama yang mendukung keberlanjutan ekonomi, kecuali :

a. Kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan

b. Kesejahteraan ekonomi yang meningkat

c. Kesejahteraan ekonomi yang pemerataan

d. Kesejahteraan ekonomi yang distribusi kemakmuran

 

20. Dukungan untuk perencanaan penanganan permukiman kumuh yang terintegrasi termasuk

a. Pengembangan kapasitas Pemda dan Masyarakat

b. Pengembangan kelembagaan, strategi dan kebijakan

c. Pendanaan Investasi untuk infrastruktur dan pelayanan perkotaan

d. Dukungan pelaksanaan dan Bantuan Teknis

 

Bapak/Ibu saat ini sedang membaca artikel tentang Contoh Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online Calon Fasilitator Program  Kota  Tanpa  Kumuh  (KOTAKU). Silahkan dibaca contoh-contoh soal berikutnya semoga dapat menambah wawasan Bapak/Ibu sehingga semakin lebih siap dalam menghadapi Tertulis / Tes Online Calon Fasilitator Program  Kota  Tanpa  Kumuh  (KOTAKU).

 

21. Substansi Kegiatan Pemeliharaan dan Pemanfaat bagi tim Korkot atau fasilitator adalah :

a.     Infrastruktur yang dibangun harus dijaga dan harus ada kelompok yang dibentuk atas dasar keinginan program KOTAKU.

b.     Infrastruktur yang dibangun harus dijaga dan harus ada kelompok disesuaikan dengan kearifan lokal serta menjadi kebutuhan masyarakat.

c.     Infrastruktur yang dibangun harus dijaga, pemeliharaan dan pemanfaatan diserahkan kepada individu masyarakat.

d.     Infrastruktur yang dibangun harus dijaga, pemeliharaan dan pemanfaatannya dibebaskan   

 

22. Sasaran keberlanjutan social budaya, kecuali :

a. Stabilitas penduduk

b. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia

c. Keanekaragaman hayati

d. Pertahanan dan keanekaragaman budaya

 

23. Mekanisme serah terima Asset hasil dari kegiatan BDI adalah :

a.      Serah terima pekerjaan dari BKM/LKM kepada Satker PPK

b.  Serah terima pengelolaan asset dari PPK kepada Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara.

c.    Serah terima pekerjaan dari BKM/LKM kepada Satker/PPK, kemudian dilakukan serah terima pengelolaan asset dari PPK kepada Lurah/Kepala Desa.

d.      Serah terima pekerjaan dari BKM ke KSM

 

24. Paradigma penanganan permukiman kumuh

a. Keadilan dalam penanganan

b. Partisipasi masyarakat

c. Kolaborasi dan komprehensif

d. Perubahan perilaku masyarakat

 

25. Pola penanganan kumuh untuk peningkatan kualitas berdasarkan UU No. 1 tahun 2011 terdiri

a. Peremajaan

b. Pemukiman kembali

c. Pemugaran

d. Penataan sungai

 

26. Langkah setelah merumuskan konsep pengembangan kawasan permukiman kumuh dalam Tahapan Penyusunan Memorandum Program berdasarkan modul Penyusunan Memorandum Program adalah :

a.     Memahami Kebijakan Kabupaten/Kota

b.     Merumuskan kebutuhan penanganan kawasan permukiman kumuh

c.     Mendiskusikan Gambaran Umum Kabupaten/Kota.

d.     Merumuskan desain teknis

 

27. Berikut adalah prinsip dasar penanganan kumuh. kecuali :

a. Partisipasi masyarakat

b. Kolaborasi dan komprehensif

c. Menjamin keamanan bermukim

d. Keadilan dalam penanganan

 

28. Langkah setelah perumusan rencana aksi dan memorandum program dalam tahapan penyusunan memorandum program berdasarkan modul penyusunan memorandum program RP2KPKP adalah :

a.     Menyiapkan perlengkapan

b.     Memetakan kebijakan Kabupaten/Kota

c.     Memahami gambaran umum Kota

d.     Penyusunan desain teknis kawasan

 

29. Yang dimaksud dengan manusia yang berdaya adalah

a. Orang yang memiliki kekuasaan untuk menugaskan orang lain

b. Orang yang memiliki kapasitas dan menggunakan kapasitasnya untuk kepentingan orang lain

c. Orang yang memiliki kekuatan fisik

d. Orang yang memiliki harta yang berlebihan

 

30. Dokumen    RP2KPKP    menjadi    dasar    penanganan    Permukiman    kumuh perkotaan, pilih salah satu pernyataan di bawah ini yang paling tepat.

a.      Dokumen  RP2KPKP  memuat  matriks  program  lima  tahun  yang berisi rencana  penanganan  infrastruktur  keciptakaryaan  yang  akan  dibiayai keseluruhannya oleh APBN secara multi years.

b.      Dokumen RP2KPKP dibuat oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya yang bisa diacu serta  didanai  oleh  semua stakeholder termasuk  masyarakat  dan swasta.

c.      Dokumen  RP2KPKP merupakan dokumen perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh milik Kabupaten/Kota untuk mencapai 0 ha luasan kumuh

d.      Dokumen RP2KPKP hanya memuat kegiatan pembangunan infrastriktur saja.

 

Bapak/Ibu saat ini sedang membaca artikel tentang Contoh Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online Calon Fasilitator Program  Kota  Tanpa  Kumuh  (KOTAKU). Silahkan dibaca contoh-contoh soal berikutnya semoga dapat menambah wawasan Bapak/Ibu sehingga semakin lebih siap dalam menghadapi Tertulis / Tes Online Calon Fasilitator Program  Kota  Tanpa  Kumuh  (KOTAKU).

 

31. Berikut adalah azas penyelenggaraan perumahan dan permukiman, sebagai berikut, kecuali:

a. Keterjangkauan dan kemudahan;

b. Keadilan dan pemerataan;

c. Kejujuran dan kebijaksanaan

d. Keefisienan dan kemanfaatan;

 

32. Pernyataan Peran Tim Korkot yang paling tepat dalam tahap perencanaan adalah, kecuali :

a.      Memfasilitasi Pemda dalam penyusunan dan atau review RP2KPKP/SIAP mengkonsolidasikan aturan-aturan terkait dokumen perencanaan sektor lainnya

b.      Memfasilitasi terjadinya proses konsultasi antara Pemda, masyarakat dan kelompok peduli dalam rangka mensinronkan antara perencanaan ditingkat Masyarakat dan tingkat Kabupaten/Kota

c.      Memastikan aspek safeguard lingkungan dan sosial, kebencanaan, gender dan difabel dalam menyusun RP2KPKP

d.      Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan infrastruktur untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh di lokasi kumuh

 

33. Pola penanganan kumuh untuk pencegahan berdasarkan Undang – Undang No. 1 tahun 2011

a. Peremajaan

b. Pemukiman kembali

c. Pemugaran

d. Pemberdayaan masyarakat

 

34. Berapa minimal nilai tingkat kekumuhan akhir yang dianggap tidak kumuh:

a.     Sama dengan 7

b.     Kurang dari 15

c.     Kurang dari 19

d.     Tidak ada yang benar

 

35. Yang dimaksud dengan konsep Kolaborasi adalah :

a. Kolaborasi adalah suatu sikap mental yang dilandasi oleh poka piker manusia atau pihak lain itu setara dan dan kita semua adalah masing-masing.

b. Kolaborasi adalah suatu sikap mental yang dilandasi oleh pola pikir bahwa manusia atau pihak lain itu setara dan kita semua adalah satu dan saling membutuhkan

c. Kolaborasi adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan keuntungan beberapa pihak saja

d. Kolaborasi adalah suatu kegiatan untuk mendapat bantuan dana saja dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur

 

36. Berikut adalah kegiatan yang termasuk dalam tahapan perencanaan teknis kegiatan infrastruktur, kecuali :

a.     Rencana Pengamanan Dampak Lingkungan Dan Sosial (Safeguard)

b.     Penyusunan RAB dan DED

c.     Penyediaan lahan

d.     Musyawarah/Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (MP2K/RPPK)

 

37. Pemimpin masyarakat dipilih berdasarkan :

a. Sifat–sifat baiknya

b. Karena terkenal dari media sosial

c. Disukai dan popularitas di masyarakat

d. Kecerdasan dan keterampilannya

 

38. Berikut adalah kegiatan yang termasuk dalam tahapan Pelaksanaan Konstruksi (Fisik), kecuali :

a.     Coaching/Pelatihan Teknis dan Administrasi bagi KSM/Panitia

b.     Pembuatan Desain, Gambar-Gambar Dan Spesifikasi Teknis

c.     Musyawarah/Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (MP2K/RPPK)

d.     Penyiapan KPP

 

39. Diantara kode etik konsultan dan fasilitator adalah, kecuali :

a. Konsultan dan fasilitator pendamping program dilarang memberi janji dan kesanggupan yang dapat menimbulkan kekecewaan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program

b. Konsultan dan fasilitator pendamping program dilarang berorientasi pada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan termasuk didalamnya dilarang terlibat aktif dalam politik praktis

c. Konsultan dan fasilitator pendamping program dilarang mengabaikan atau dengan sengaja menutupi permasalahan/penyimpangan yang terjadi dan terkait dengan program dengan alasan apapun

d. Konsultan dan pendamping fasilitator dilarang memberikan makanan serta melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat secara aktif

 

40. Berikut adalah kegiatan kegiatan yang termasuk dalam kegiatan pencegahan, kecuali 

a. Peremajaan permukiman

b. Pengembangan aturan bersama

c. Sosialisasi semua peraturan yang berlaku dalam pembangunan hunian  (mis. tata ruang, IMB, garis sempadan sungai)

d. Peningkatan kapasitas pelaku pembangunan

 

41. Persyaratan mutu prasarana dan sarana dalam KOTAKU, tidak hanya dilihat pada sekedar kualitas teknis fisik saja namun harus memperhatikan beberapa hal, kecuali :

a. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya Peningkatan kualitas permukiman kumuh

b.     Menjamin tidak terjadi dampak negatif sosial dan lingkungan

c.     Hanya dimanfaatkan oleh individu atau beberapa orang saja

d.     Dapat dioprasikan/berfungsi dengan baik

 

42. Berikut adalah termasuk parameter kumuh, kecuali :

a. Tidak terdapat ruang terbuka hijau

b. Sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai standar teknis

c. Kualitas permukaan jalan lingkungan

d. Keteraturan bangunan

 

43. Apa yang dimaksud Pemda sebagai Nakhoda

a. Pemerintahan yang mampu menciptakan kondisi yang kondusif bagi seluruh warganya untuk tumbuh dan berkembang secara dinamik dan sehat.

b. Pemerintah yang memberi arah dengan menciptakan kondisi yang kondusif sehingga masyarakat lebih mampu menyelesaikan persoalan mereka sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara dinamik dan sehat

c. Pemerintah yang memberikan atau menyediakan pelayanan

d. Pemerintah yang menjalankan pemerintahan dengan system demokratis

 

44. Apa yang menjadi tujuan akhir pemberdayaan ?

a. Pulihnya nilai – nilai manusia sesuai harkat martabatnya sebagai pribadi yang merdeka

b. Masyarakat terlepas dari belenggu kekuasaan

c. Masyarakat dapat dengan bebas menggunakan hak–hak nya

d. Terjadinya kawasan yang bebas kumuh

 

45. Tujuan dari kegiatan Musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan (MP2K), kecuali :

a.     Untuk mengendalikan waktu pelaksanaan sesuai dengan SPPD-L.

b.     Untuk mengendalikan kualitas sesuai dengan kualitas yang disyaratkan dalam perencanaan teknis di Proposal.

c.     Untuk mengendalikan mobilisasi material , alat dan tenaga kerja.

d.     Menentukan jumlah swadaya masyarakat.


Demikian informasi tentang Contoh Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online Calon Fasilitator Program  Kota  Tanpa  Kumuh  (KOTAKU). Ingat ini hanya contoh soal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



6 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter