Contoh Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online Fasilitator KOTAKU. Salah satu rangkaian seleksi calon Fasilitator KOTAKU, baik itu fasilitator kelurahan yang mencakup fasilitator kelurahan bidang sosial, ekonomi, teknik dan lainnya adalah mengikuti seleksi Tertulis dan/atau Tes Online. Pada umumnya pelamar yang tidak mengikuti seleksi Tertulis dan/atau Tes Online dinyatakan gugur.
Sebelum
Admin membagikan sekedar Contoh Soal Tes
Tertulis / Soal Tes Online seleksi calon Fasilitator KOTAKU, perlu
diketahui bahwa sekalipun agak berbeda tiap wilayah tetapi pada umumnya
presentase hasil tes tertulis atau tes online mencapai 40%, sisanya sebanyak
20% ditentukan dari nilai Pendidikan yang dimiliki calon fasilitator, dan 40%
lainnya ditentukan berdasarkan hasil pengalaman kerja calon fasilitator. Dengan
demikian hasil tes tertulis atau hasil tes online berpengaruh cukup besar
terhadap kelulusan calon fasilitator.
Seperti
apa Contoh Soal Tes Tertulis / Soal Tes
Online Fasilitator Program Kota Tanpa
Kumuh (KOTAKU)? Mungkin
bapak/ibu calon fasilitator yang sudah berpengalaman tentu sudah mengetahuinya.
Namun untuk sekedar bahan latihan bagi yang baru melamar sebagai Calon fasitator
berikut ini beberapa Contoh Soal Tes
Tertulis / Soal Tes Online Fasilitator KOTAKU.
1.
Yang
dimaksud dengan lingkungan hunian adalah
a. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan
permukiman yang terdiri atas lebih dari
satu satuan permukiman.
b. Lingkungan hunian adalah lingkungan hunian yang
terdiri atas lebih dari satu satuan
perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai
penunjang kegiatan fungsi lain.
c. Lingkungan hunian adalah kumpulan rumah sebagai bagian
dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
d. Lingkungan hunian adalah bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana,
sarana, umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan
atau kawasan perdesaan.
2.
Yang
di maksud dengan konsep Kolaborasi adalah :
a.
Kolaborasi
adalah suatu sikap mental yang dilandasi oleh poka pikir manusia atau pihak
lain itu setara dan dan kita semua adalah masing-masing.
b.
Kolaborasi
adalah suatu sikap mental yang dilandasi oleh pola pikir bahwa manusia atau
pihak lain itu setara dan kita semua adalah satu dan saling membutuhkan
c.
Kolaborasi
adalah suatu kegiatan untuk mendapat bantuan dana saja dalam pelaksanaan
kegiatan infrastruktur
d.
Kolaborasi
adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan keuntungan beberapa pihak saja
3.
Nilai-nilai
apakah yang harus dimiliki oleh Fasilitator pendamping, kecuali :
a. Peduli
b. Rendah hati
c. Jujur
d. Menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat
4.
Berikut
ini yang bukan merupakan peran dari Pokja PKP dalam Kegiatan Percepatan
Penanganan Kumuh Kabupaten/Kota adalah:
a.
Memfasilitasi
forum konsultasi antara masyarakat, perguruan tinggi, kelompok peduli dan
pemerintah daerah.
b.
Memberikan masukan
kepada Walikota/Bupati dan
OPD terkait keterpaduan pencapaian 0 ha luasan kumuh (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian)
c.
Pelaksana
kegiatan pembangunan infrastruktur untuk mencapai 0 ha luasan kumuh
d.
Memfasilitasi
proses penyusunan RP2KPKP
5.
Kegiatan
yang termasuk pada tahap persiapan ditingkat Nasional adalah, kecuali :
a. Penentuan kegiatan prioritas infrastruktur
b. Pengembangan Kebijakan dan penguatan Kelembagaan
c. Penentuan Kabupaten/Kota Sasaran
d. Advokasi dan sosialisasi program
6.
Yang
termasuk kegiatan persiapan pada tahapan memorandum program, kecuali :
a.
Penyiapan
peta, data dan dokumen relevan
b.
Memetakan
narasumber dan peserta
c.
Mendiskusikan
gambaran umum Kabupaten/Kota
d.
Penyiapan
perlengkapan
7.
Apa
yang menjadi tantangan utama permasalahan Kekumuhan
a. Kurangnya sarana dan prasarana
b. Ketimpangan sosial ekonomi masyarakat
c. Sikap mental dan pola pikir masyarakat yang keliru
d. Rendahnya tingkat pendidikan, kesehatan dan banyaknya
pengangguran
8.
Pada
saat memahami gambaran umum Kabupaten/Kota, apa saja yang di petakan, kecuali :
a.
Batas-batas
wilayah administratif
b.
Identifikasi
lokasi rawan bencana
c.
Visi
dan misi Kabupaten/Kota
d.
Jumlah
pendapatan asli daerah
9.
Berikut
adalah komponen program KOTAKU, kecuali :
a. Pendanaan Investasi untuk infrastruktur dan pelayanan
perkotaan
b. Penyusunan dokumen perencanaan ditingkat
Kota/kabupaten dan Kelurahan
c. Pengembangan kelembagaan, strategi dan kebijakan
d. Pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan
masyarakat termasuk dukungan
untuk perencanaan penanganan permukiman kumuh yang terintegrasi
10.
Tujuan
dari kegiatan mempelajari fenomena kekumuhan kabupaten/Kota adalah :
a. Memahami
dan memetakan sebaran permukiman kumuh sesuai SK Bupati/Walikota
b. Memahami
dan memetakan kebijakan/rencana dan struktur sistem pelayanan eksisting yang
relevan dengan permukiman kumuh
c.
Merumuskan
kebutuhan penanganan disetiap kawasan permukiman kumuh
d.
Menetapkan
konsep pengembangan kawasan
Anda
saat ini sedang membaca artikel tentang Contoh
Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online Calon Fasilitator Program Kota
Tanpa Kumuh (KOTAKU). Silahkan dibaca contoh-contoh
soal berikutnya semoga dapat menambah wawasan Anda.
11.
Tahapan
pelaksanaan siklus ditingkat Kota adalah
a. Persiapan tingkat Kota/Kab, persiapan perencanaan,
penyusunan RP2KPKP/SIAP,
implementasi perencanaan, Penyusunan rencana detail/teknis,
keberlanjutan
b. Persiapan tingkat Kota/Kab, implementasi perencanaan,
persiapan perencanaan,
penyusunan RP2KPKP/SIAP, Penyusunan rencana detail/teknis, keberlanjutan
c. Persiapan tingkat Kota/Kab, penyusunan RP2KPKP/SIAP,
implementasi perencanaan, persiapan perencanaan, Penyusunan rencana
detail/teknis, keberlanjutan
d. Persiapan tingkat Kota/Kab, persiapan perencanaan,
penyusunan RP2KPKP/SIAP,
Penyusunan rencana detail/teknis, implementasi perencanaan,
keberlanjutan
12.
Dasar
yang menjadi pertimbangan penyepakatan delineasi kawasan permukiman kumuh,
kecuali :
a.
Kesamaan
karakteristik dan tipologi kumuh
b.
Lokasi
dengan jarak yang berdekatan
c.
Arah
pengembangan Kota
d.
Zona
ekonomi eksklusif
13.
Tujuan
antara dari pelaksanaan Program KOTAKU, kecuali :
a. Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan
penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman
kumuh;
b. Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data
dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman
yang akan dijadikan acuan bersama dalam perencanaan dan pengendalian;
c. Tersusunnya rencana penanganan permukiman kumuh
tingkat kabupaten/kota dan
tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD)
d. Menurunnya luas permukiman kumuh
14.
Menentukan
tahapan kegiatan penanganan kumuh dalam setiap tahunnya selama 5 tahun, terdapat
dalam kegiatan ada di pada tahapan memorandum program ini :
a.
Gambaran
umum Kabupaten/Kota
b.
Merumuskan
skenario penanganan dan pentahapan
c.
Memahami
kebijakan Kabupaten/Kota
d. Merumuskan konsep pengembangan kawasan permukiman kumuh
15.
Apa
yang dimaksud dengan Permukiman Kumuh menurut UU No. 1 tahun 2011 ?
a. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak
huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi
dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat
b. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak
huni karena sarana dan prasarana saja yang tidak memenuhi syarat
c. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak
huni karena ketidakteraturan bangunan saja
d. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak
huni karena tingkat kepadatan bangunan saja yang tinggi
16.
Kriteria
kekumuhan berdasarkan Permen PUPR no. 2
tahun 2016 yang belum dimutakhirkan pada baseline 100 – 0 – 100, terdapat di
aspek (Kecuali) :
a.
Aspek
Persampahan
b.
Aspek
Air Minum
c.
Aspek
Proteksi Kebakaran
d. Aspek drainase
17.
Berikut
adalah prinsip-prinsip Sustainable Development, kecuali :
a. Membangun kota yang maju, sejahtera sehingga menjadi
kota yang dapat menjadi percontohan bagi kota lainnya
b. Membangun kota yang cerdas sumber daya manusianya,
berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi, serta mampu membangun daya saingnya;
c. Membangun kota hijau yang serasi dan seimbang dengan
lingkungan hidup lokal, dan memiliki ketahanan dan ketangguhan terhadap dampak perubahan
iklim dan bencana;
d. Membangun kota yang aman, nyaman, dan layak huni serta
inklusif;
18.
Kriteria
pada aspek drainase lingkungan yang belum dimutakhirkan pada baseline 100-0-100
yang sesuai dengan Permen PUPR No. 2 Tahun 2016, adalah kecuali :
a.
Ketidaktersediaan
drainase
b.
Ketidakterhubungan
dengan sistem drainase perkotaan
c.
Tidak
ada Pemeliharaan Drainase
d.
Kualitas
drainase
19.
Tiga
elemen utama yang mendukung keberlanjutan ekonomi, kecuali :
a. Kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan
b. Kesejahteraan ekonomi yang meningkat
c. Kesejahteraan ekonomi yang pemerataan
d. Kesejahteraan ekonomi yang distribusi kemakmuran
20.
Dukungan
untuk perencanaan penanganan permukiman kumuh yang terintegrasi termasuk
a. Pengembangan kapasitas Pemda dan Masyarakat
b. Pengembangan kelembagaan, strategi dan kebijakan
c. Pendanaan Investasi untuk infrastruktur dan pelayanan perkotaan
d. Dukungan pelaksanaan dan Bantuan Teknis
Bapak/Ibu saat ini sedang membaca artikel tentang Contoh Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online Calon Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Silahkan dibaca contoh-contoh soal berikutnya semoga dapat menambah wawasan Bapak/Ibu sehingga semakin lebih siap dalam menghadapi Tertulis / Tes Online Calon Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
21.
Substansi
Kegiatan Pemeliharaan dan Pemanfaat bagi tim Korkot atau fasilitator adalah :
a.
Infrastruktur
yang dibangun harus dijaga dan harus ada kelompok yang dibentuk atas dasar
keinginan program KOTAKU.
b.
Infrastruktur
yang dibangun harus dijaga dan harus ada kelompok disesuaikan dengan kearifan
lokal serta menjadi kebutuhan masyarakat.
c.
Infrastruktur
yang dibangun harus dijaga, pemeliharaan dan pemanfaatan diserahkan kepada
individu masyarakat.
d.
Infrastruktur
yang dibangun harus dijaga, pemeliharaan dan pemanfaatannya dibebaskan
22.
Sasaran
keberlanjutan social budaya, kecuali :
a. Stabilitas penduduk
b. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia
c. Keanekaragaman hayati
d. Pertahanan dan keanekaragaman budaya
23.
Mekanisme
serah terima Asset hasil dari kegiatan BDI adalah :
a.
Serah
terima pekerjaan dari BKM/LKM kepada Satker PPK
b. Serah
terima pengelolaan asset dari PPK kepada Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara.
c. Serah
terima pekerjaan dari BKM/LKM kepada Satker/PPK, kemudian dilakukan serah
terima pengelolaan asset dari PPK kepada Lurah/Kepala Desa.
d.
Serah
terima pekerjaan dari BKM ke KSM
24.
Paradigma
penanganan permukiman kumuh
a. Keadilan dalam penanganan
b. Partisipasi masyarakat
c. Kolaborasi dan komprehensif
d. Perubahan perilaku masyarakat
25.
Pola
penanganan kumuh untuk peningkatan kualitas berdasarkan UU No. 1 tahun 2011
terdiri
a. Peremajaan
b. Pemukiman kembali
c. Pemugaran
d. Penataan sungai
26.
Langkah
setelah merumuskan konsep pengembangan kawasan permukiman kumuh dalam Tahapan
Penyusunan Memorandum Program berdasarkan modul Penyusunan Memorandum Program
adalah :
a.
Memahami
Kebijakan Kabupaten/Kota
b.
Merumuskan
kebutuhan penanganan kawasan permukiman kumuh
c.
Mendiskusikan
Gambaran Umum Kabupaten/Kota.
d.
Merumuskan
desain teknis
27.
Berikut
adalah prinsip dasar penanganan kumuh. kecuali :
a. Partisipasi masyarakat
b. Kolaborasi dan komprehensif
c. Menjamin keamanan bermukim
d. Keadilan dalam penanganan
28.
Langkah
setelah perumusan rencana aksi dan memorandum program dalam tahapan penyusunan
memorandum program berdasarkan modul penyusunan memorandum program RP2KPKP
adalah :
a.
Menyiapkan
perlengkapan
b.
Memetakan
kebijakan Kabupaten/Kota
c.
Memahami
gambaran umum Kota
d. Penyusunan desain teknis kawasan
29.
Yang
dimaksud dengan manusia yang berdaya adalah
a. Orang yang memiliki kekuasaan untuk menugaskan orang
lain
b. Orang yang memiliki kapasitas dan menggunakan
kapasitasnya untuk kepentingan orang lain
c. Orang yang memiliki kekuatan fisik
d. Orang yang memiliki harta yang berlebihan
30.
Dokumen RP2KPKP
menjadi dasar penanganan Permukiman kumuh perkotaan, pilih salah satu
pernyataan di bawah ini yang paling tepat.
a.
Dokumen RP2KPKP
memuat matriks program
lima tahun yang berisi rencana penanganan
infrastruktur keciptakaryaan yang
akan dibiayai keseluruhannya oleh
APBN secara multi years.
b.
Dokumen
RP2KPKP dibuat oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya yang bisa diacu serta didanai
oleh semua stakeholder termasuk masyarakat
dan swasta.
c.
Dokumen RP2KPKP merupakan dokumen perencanaan
pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh milik Kabupaten/Kota untuk
mencapai 0 ha luasan kumuh
d.
Dokumen
RP2KPKP hanya memuat kegiatan pembangunan infrastriktur saja.
Bapak/Ibu
saat ini sedang membaca artikel tentang Contoh
Soal Tes Tertulis / Soal Tes Online Calon Fasilitator Program Kota
Tanpa Kumuh (KOTAKU). Silahkan dibaca contoh-contoh
soal berikutnya semoga dapat menambah wawasan Bapak/Ibu sehingga semakin lebih
siap dalam menghadapi Tertulis / Tes Online Calon Fasilitator Program Kota
Tanpa Kumuh (KOTAKU).
31.
Berikut
adalah azas penyelenggaraan perumahan dan permukiman, sebagai berikut, kecuali:
a. Keterjangkauan dan kemudahan;
b. Keadilan dan pemerataan;
c. Kejujuran dan kebijaksanaan
d. Keefisienan dan kemanfaatan;
32.
Pernyataan
Peran Tim Korkot yang paling tepat dalam tahap perencanaan adalah, kecuali :
a.
Memfasilitasi
Pemda dalam penyusunan dan atau review RP2KPKP/SIAP mengkonsolidasikan
aturan-aturan terkait dokumen perencanaan sektor lainnya
b.
Memfasilitasi
terjadinya proses konsultasi antara Pemda, masyarakat dan kelompok peduli dalam
rangka mensinronkan antara perencanaan ditingkat Masyarakat dan tingkat
Kabupaten/Kota
c.
Memastikan
aspek safeguard lingkungan dan sosial, kebencanaan, gender dan difabel dalam
menyusun RP2KPKP
d.
Memfasilitasi
pelaksanaan kegiatan infrastruktur untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh
di lokasi kumuh
33.
Pola
penanganan kumuh untuk pencegahan berdasarkan Undang – Undang No. 1 tahun 2011
a. Peremajaan
b. Pemukiman kembali
c. Pemugaran
d. Pemberdayaan masyarakat
34.
Berapa
minimal nilai tingkat kekumuhan akhir yang dianggap tidak kumuh:
a.
Sama
dengan 7
b.
Kurang
dari 15
c.
Kurang
dari 19
d.
Tidak
ada yang benar
35.
Yang
dimaksud dengan konsep Kolaborasi adalah :
a. Kolaborasi adalah suatu sikap mental yang dilandasi
oleh poka piker manusia atau pihak lain itu setara dan dan kita semua adalah
masing-masing.
b. Kolaborasi adalah suatu sikap mental yang dilandasi
oleh pola pikir bahwa manusia atau pihak lain itu setara dan kita semua adalah
satu dan saling membutuhkan
c. Kolaborasi adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan
keuntungan beberapa pihak saja
d. Kolaborasi adalah suatu kegiatan untuk mendapat
bantuan dana saja dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur
36.
Berikut
adalah kegiatan yang termasuk dalam tahapan perencanaan teknis kegiatan
infrastruktur, kecuali :
a.
Rencana
Pengamanan Dampak Lingkungan Dan Sosial (Safeguard)
b.
Penyusunan
RAB dan DED
c.
Penyediaan
lahan
d.
Musyawarah/Rapat
Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (MP2K/RPPK)
37.
Pemimpin
masyarakat dipilih berdasarkan :
a. Sifat–sifat baiknya
b. Karena terkenal dari media sosial
c. Disukai dan popularitas di masyarakat
d. Kecerdasan dan keterampilannya
38.
Berikut
adalah kegiatan yang termasuk dalam tahapan Pelaksanaan Konstruksi (Fisik),
kecuali :
a.
Coaching/Pelatihan
Teknis dan Administrasi bagi KSM/Panitia
b.
Pembuatan
Desain, Gambar-Gambar Dan Spesifikasi Teknis
c.
Musyawarah/Rapat
Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (MP2K/RPPK)
d.
Penyiapan
KPP
39.
Diantara
kode etik konsultan dan fasilitator adalah, kecuali :
a. Konsultan dan fasilitator pendamping program dilarang
memberi janji dan kesanggupan yang dapat menimbulkan kekecewaan dan menurunnya kepercayaan
masyarakat terhadap pelaksanaan program
b. Konsultan dan fasilitator pendamping program dilarang
berorientasi pada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan termasuk
didalamnya dilarang terlibat aktif dalam politik praktis
c. Konsultan dan fasilitator pendamping program dilarang
mengabaikan atau dengan sengaja menutupi permasalahan/penyimpangan yang terjadi
dan terkait dengan program dengan alasan apapun
d. Konsultan dan pendamping fasilitator dilarang
memberikan makanan serta melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat secara
aktif
40.
Berikut
adalah kegiatan kegiatan yang termasuk dalam kegiatan pencegahan, kecuali
a. Peremajaan permukiman
b. Pengembangan aturan bersama
c. Sosialisasi semua peraturan yang berlaku dalam
pembangunan hunian (mis. tata ruang,
IMB, garis sempadan sungai)
d. Peningkatan kapasitas pelaku pembangunan
41.
Persyaratan
mutu prasarana dan sarana dalam KOTAKU, tidak hanya dilihat pada sekedar
kualitas teknis fisik saja namun harus memperhatikan beberapa hal, kecuali :
a. Sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya Peningkatan kualitas permukiman kumuh
b.
Menjamin
tidak terjadi dampak negatif sosial dan lingkungan
c.
Hanya
dimanfaatkan oleh individu atau beberapa orang saja
d.
Dapat
dioprasikan/berfungsi dengan baik
42.
Berikut
adalah termasuk parameter kumuh, kecuali :
a. Tidak terdapat ruang terbuka hijau
b. Sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai standar
teknis
c. Kualitas permukaan jalan lingkungan
d. Keteraturan bangunan
43.
Apa
yang dimaksud Pemda sebagai Nakhoda
a. Pemerintahan yang mampu menciptakan kondisi yang
kondusif bagi seluruh warganya untuk tumbuh dan berkembang secara dinamik dan sehat.
b. Pemerintah yang memberi arah dengan menciptakan
kondisi yang kondusif sehingga masyarakat lebih mampu menyelesaikan persoalan mereka
sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara dinamik dan sehat
c. Pemerintah yang memberikan atau menyediakan pelayanan
d. Pemerintah yang menjalankan pemerintahan dengan system
demokratis
44.
Apa
yang menjadi tujuan akhir pemberdayaan ?
a. Pulihnya nilai – nilai manusia sesuai harkat
martabatnya sebagai pribadi yang merdeka
b. Masyarakat terlepas dari belenggu kekuasaan
c. Masyarakat dapat dengan bebas menggunakan hak–hak nya
d. Terjadinya kawasan yang bebas kumuh
45.
Tujuan
dari kegiatan Musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan (MP2K), kecuali :
a.
Untuk
mengendalikan waktu pelaksanaan sesuai dengan SPPD-L.
b.
Untuk
mengendalikan kualitas sesuai dengan kualitas yang disyaratkan dalam
perencanaan teknis di Proposal.
c.
Untuk
mengendalikan mobilisasi material , alat dan tenaga kerja.
d. Menentukan jumlah swadaya masyarakat.
Demikian
informasi tentang Contoh Soal Tes
Tertulis / Soal Tes Online Calon Fasilitator Program Kota
Tanpa Kumuh (KOTAKU). Ingat ini hanya contoh soal. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.
jawabanya tidak ada ya ?
Tolg jawabannya
minta kunci jawabannya dong kak...
kunci jawabannya kak, tolong, makasih
ashiappppp