>

PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2021 JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2021

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan SMK) Tahun 2021, bahwa Petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

 

Sasaran DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun 2021 yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang dijabarkan terdiri atas subbidang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan SMK. Setiap subbidang pada DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan memiliki rincian menu kegiatan yaitu terdiri atas:

a. rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang;

b. pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; dan

c. pengadaan sarana pembelajaran, yang dijabarkan kedalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 ini.

 

Selain rincian menu kegiatan rehap, pembangunan, dan pengadaan sarana pembelajaran, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021 ini mengatur pelaksanaan rincian menu kegiatan:

a. kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung;

b. pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan

c. pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media Pendidikan, yang dijabarkan ke dalam Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 ini.

 

Apa saja Kriteria Prioritas Penerima Bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 ? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, bahwa DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

a. kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

b. membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan; dan/atau

c. membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.

 

Selain kriteria umum tersebut, Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:

a. masih beroperasi;

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional;

c. bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;

d. bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:

1. atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri;

2. atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau

3. khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang;

e. belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan;

f. melakukan pemutakhiran Dapodik secara menyeluruh pada laman dapo.kemdikbud.go.id;

g. menerima bantuan operasional sekolah khusus untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;

h. diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas yang memiliki tugas dan fungsi keciptakaryaan;

i. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama; dan

j. diusulkan atau disampaikan melalui aplikasi KRISNA.

 

Semua menu DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan pada setiap subbidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan untuk tahun berkenaan.

 

Adapun yang termasuk kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan terdiri atas:

a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual yaitu biaya untuk kegiatan peningkatan prasarana yang dilakukan oleh jasa konsultansi konstruksi atau tim teknis;

b. biaya tender yaitu biaya yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan;

c. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual yaitu biaya yang digunakan untuk jasa konsultansi pengawas atau tim pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proses kegiatan berlangsung;

d. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yaitu biaya dalam penyelenggaraan rapat koordinasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan dalam rangka pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi;

e. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan yaitu biaya perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan wilayah kewenangannya; dan/atau

f. kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, berupa biaya koordinasi antara organisasi perangkat daerah dengan inspektorat daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.



Link download Salinan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021 (DISINI)

Link download Lampiran I Juknis DAK Fisik TK/PAUD Tahun 2021 (DISINI)

Link download Lampiran II Juknis DAK Fisik SD Tahun 2021 (DISINI)

Link download Lampiran III Juknis DAK Fisik SMP Tahun 2021 (DISINI)

Link download Lampiran IV Juknis DAK Fisik SMA Tahun 2021 (DISINI)

Link download Lampiran V Juknis DAK Fisik SMK Tahun 2021 (DISINI)

Link download Lampiran VI Juknis DAK Fisik SLB Tahun 2021 (DISINI)

Link download Lampiran VII Juknis DAK Fisik SKB Tahun 2021 (DISINI)

Link download Lampiran VIII Juknis DAK Fisik Kelengkapan Prasarana dan Sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung Tahun 2021 (DISINI)

Link download Lampiran IX Juknis DAK Fisik Inkulusi Tahun 2021 (DISINI)

Link download Lampiran X Juknis DAK Fisik Pengadaan Peralatan TIK Dan Media Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKB Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



3 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter