Berdasarkan Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas), yang dimakud Pemolisian Masyarakat (community Policing) atau disebut Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
Polmas
bertujuan untuk: a) mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan
pada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan permasalahan yang
menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat guna
menciptakan keamanan dan ketertiban; dan b) meningkatkan kesadaran hukum dan
kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat dilingkungannya
Selanjutnya
dinyatakan dalam Peraturan POLRI atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Polmas (Pemolisian
Masyarakat), bahwa Polmas dilaksanakan dalam bentuk: model
wilayah; dan model kawasan. Pelaksanaan Polmas model wilayah melibatkan
pilar Polmas. Pilar
Polmas merupakan penentu
keberhasilan program Polmas di
suatu wilayah terdiri
atas unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Polmas
model wilayah diterapkan
pada satu atau gabungan area pemukiman. Area
pemukiman berupa rukun warga,
dusun, desa atau kelurahan.
Sedangkan
Polmas Model Kawasan
diterapkan pada satu
kawasan perdagangan, kawasan
perkantoran, kawasan industri, kawasan pergudangan,
kawasan pelabuhan, kawasan pendidikan dan
kawasan lain yang
menjadi sasaran Polmas. Polmas
model kawasan dapat dibentuk
FKPM berdasarkan kesepakatan bersama antara
Polri dan pemilik/pengguna kawasan untuk
menciptakan dan memelihara
keamanan dan ketertiban
masyarakat di kawasan setempat. FKPM keanggotaannya terdiri
atas keterwakilan pemilik/ pengguna, keterwakilan
pengelola, keterwakilan satuan pengamanan, keterwakilan pekerja,
unsur pemerintah dan petugas
Polmas.
Dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Pemolisian Masyarakat, dinyatakan bahwa Pilar Polmas adalah unsur utama
dalam penerapan Polmas. Pilar Polmas merupakan penentu keberhasilan program Polmas
di suatu wilayah terdiri atas unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur
masyarakat. Jadi Unsur-unsur Pilar Polmas
adalah unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Ditegaskan
dalam Peraturan POLRI atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat, bahwa
Persyaratan Petugas Polmas, terdiri atas:
a. anggota
Polri paling rendah
golongan kepangkatan Bintara dan
paling tinggi golongan
kepangkatan Perwira Pertama;
b. berkonduite baik berdasarkan penilaian
pimpinan;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. memiliki
penilaian kinerja yang
baik berdasarkan sistem manajemen
kinerja.
Persyaratan Petugas
Polmas golongan kepangkatan Bintara telah bertugas paling singkat 5 (lima) tahun.
Petugas Polmas
bertugas:
a. membangun kemitraan dengan masyarakat; dan
b. menyelesaikan
masalah sosial yang
terjadi dalam masyarakat lokal.
Dalam menyelesaikan
masalah sosial, dibuat
dalam bentuk laporan hasil
pemecahan masalah dan
rekapitulasi bulanan. Selain melaksanakan tugas di atas, Petugas
Polmas membantu penyelenggaraan fungsi:
a. intelijen;
b. pembinaan masyarakat;
c. samapta bhayangkara; dan
d. reserse kriminal.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan POLRI atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang POLMAS (Pemolisian
Masyarakat) melalui link yang tersedia di bawah ini
Link
download Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Disini)
Demikian
penjelasan tentang Peraturan POLRI Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.
"Follow the most viral crime cases! Get complete and exclusive reports from the best investigative journalists only at https://wakbulu279.wixsite.com/berita-kriminal-news