>

PERATURAN POLRI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS)

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas)


Berdasarkan Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas), yang dimakud Pemolisian Masyarakat (community Policing) atau disebut Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

 

Polmas bertujuan untuk: a) mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan permasalahan yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan keamanan dan ketertiban; dan b) meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan POLRI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Polmas (Pemolisian Masyarakat), bahwa Polmas dilaksanakan dalam bentuk:   model wilayah; dan   model kawasan.   Pelaksanaan Polmas model wilayah melibatkan pilar Polmas.   Pilar  Polmas  merupakan  penentu  keberhasilan  program Polmas  di  suatu  wilayah  terdiri  atas unsur  Polri,  unsur pemerintah dan unsur masyarakat.   Polmas  model  wilayah  diterapkan  pada  satu  atau gabungan area pemukiman.  Area  pemukiman  berupa rukun warga, dusun, desa atau kelurahan.

 

Sedangkan Polmas  Model  Kawasan  diterapkan  pada  satu  kawasan  perdagangan,  kawasan  perkantoran,  kawasan industri, kawasan  pergudangan,  kawasan  pelabuhan,  kawasan pendidikan  dan  kawasan  lain  yang  menjadi  sasaran Polmas. Polmas model kawasan  dapat  dibentuk  FKPM  berdasarkan  kesepakatan bersama  antara  Polri  dan  pemilik/pengguna  kawasan untuk  menciptakan  dan  memelihara  keamanan  dan ketertiban masyarakat di kawasan setempat.  FKPM  keanggotaannya  terdiri  atas  keterwakilan  pemilik/ pengguna,  keterwakilan  pengelola,  keterwakilan  satuan pengamanan, keterwakilan  pekerja,  unsur  pemerintah dan petugas Polmas.

 

Dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat, dinyatakan bahwa Pilar Polmas adalah unsur utama dalam penerapan Polmas. Pilar Polmas merupakan penentu keberhasilan program Polmas di suatu wilayah terdiri atas unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Jadi Unsur-unsur Pilar Polmas adalah unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

 

Ditegaskan dalam Peraturan POLRI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat, bahwa Persyaratan Petugas Polmas, terdiri atas:

a.  anggota  Polri  paling  rendah  golongan  kepangkatan Bintara  dan  paling  tinggi  golongan  kepangkatan Perwira Pertama; 

b.  berkonduite baik berdasarkan penilaian pimpinan;

c.  sehat jasmani dan rohani; dan

d.  memiliki  penilaian  kinerja  yang  baik  berdasarkan sistem manajemen kinerja.

 

Persyaratan  Petugas  Polmas  golongan  kepangkatan Bintara  telah bertugas paling singkat 5 (lima) tahun.

 

Petugas  Polmas  bertugas:

a.  membangun kemitraan dengan masyarakat; dan

b.  menyelesaikan  masalah  sosial  yang  terjadi  dalam masyarakat lokal.

 

Dalam  menyelesaikan  masalah  sosial,  dibuat  dalam  bentuk laporan  hasil  pemecahan  masalah  dan  rekapitulasi bulanan. Selain melaksanakan tugas di atas, Petugas Polmas  membantu  penyelenggaraan fungsi:

a.  intelijen;

b.  pembinaan masyarakat;

c.  samapta bhayangkara; dan

d.  reserse kriminal.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan POLRI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang POLMAS (Pemolisian Masyarakat) melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Disini)

 

Demikian penjelasan tentang Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter