>

SURAT EDARAN TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022


Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022. Pada tanggal 17 Januari 2022, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran SE Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022

 

Dalam Surat Edaran SE Dirjen Pendis tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap (II) Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022 yang ditandatangi Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi, M.Pd selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dinyatakan bahwa Dirjen PAI akan melaksanakan Pemutakhiron Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Pemutakhiran data EMIS Madrasah harus dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman: https://emis.kemenag.go.id.       

 

Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi, M.Pd dalam Surat Edaran terebut juga menyinggu hasil hasil pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022. Menurutnya, secara nasional terdapat sebanyak 17.163 RA/Madrasah atau 20,21% lembaga yang tidak menyelesaikan proses pendataan sampai tahap pencetakan Berita Acara Pendataan (BAP). Data rekapitulasi capaian BAP EMIS Madrasah periode Semester Ganjil TP 2021/2022 berdasarkan jenjang lembaga dan provinsi terlampir pada surat edaran tersebut.

 

Selanjunya Sekretaris Dirjen Pendis Kemenag mmeinta kepada seluruh satuan pendidikan RA/Madrasah untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pemutakhiran data EMIS sehingga data pendidikan yang dihasilkan melalui aplikasi EMIS 4.0 akan semakin berkualitas, lengkap dan akurat untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan program dan anggaran.

 

Bahkan ia memberi ancaman, bagi RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS sampai tahap pencetakan BAP EMIS, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, AKM, LTMPT, akreditasi, dan lain-lain.


Surat Edaran SE Dirjen Pendis tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022


 

Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi, M.Pd dalam Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022, juga menyatakan bahwa periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2021/2022 dimulai terhitung tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022.

 

Ia juga menyarankan kepada RA MI MTS dan MA yang menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah, dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi via WhatsApp).

 

Demikian informasi atau berita pendidikan terbaru tentang Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester II (Genap) Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter