Keputusan Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II) terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 0301/C/HK.00/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II)
Menimbang
a)
bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil
belajar peserta didik di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah
Penggerak;
b)
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 0118/B/KM.02.01/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Kepala Satuan Pendidikan
Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II, perlu ada penetapan satuan pendidikan
pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II;
c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program
Sekolah Penggerak Angkatan II;
Mengingat :
1)
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676);
4)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
5)
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 371/ M/2021 tentang Program
Sekolah Penggerak;
Memutuskan
Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN
MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH
PENGGERAK ANGKATAN II.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pauddikdasmen
Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah
Penggerak Angkatan 2 (II) tahun 2022 menyatakan Menetapkan Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Nomor:
0301/C/HK.00/2022 Tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II) tahun
2022 menyatakan Menetapkan Sekolah Dasar Pelaksana Program Sekolah Penggerak,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pauddikdasmen
Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah
Penggerak Angkatan 2 (II) tahun 2022 menyatkan Menetapkan Sekolah Menengah
Pertama Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini.
Diktum KEEMPAT Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek
Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
Angkatan 2 (II) tahun 2022 menyatakan Menetapkan Sekolah Menengah Atas Pelaksana
Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KELIMA Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Nomor:
0301/C/HK.00/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah
Penggerak Angkatan 2 (II) tahun 2022 menyatakan Menetapkan Sekolah Luar
Biasa Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEENAM Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek
Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
Angkatan 2 (II) tahun 2022 menyatakan Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan
ini dibebankan pada Daftar I sian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang
relevan.
Diktum KETUJUH Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Nomor:
0301/C/HK.00/2022 tentang Penetapan Sekolah Penggerak tahap 2 tahun 2022 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Link download Keputusan Dirjen Pauddikdasmen
Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah
Penggerak Angkatan 2 (II) tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek
Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
Angkatan 2 (II) tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.