ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwa Petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan mengatur hal-hal
yang berkenaan dengan: a) jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan; b) Angka kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan; c) kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Penilaian Pendidikan; d) tugas
pokok dan beban kerja Pengembang Penilaian Pendidikan; e) pengangkatan dan formasi
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; f) penilaian prestasi kerja
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; g) hasil kerja minimal Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; h) kenaikan pangkat dan Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; i) pemberhentian dan pengangkatan kembali
dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; j) uji
kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; k) organisasi
profesi; dan l) pembinaan dan pengawasan.
Tujuan petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan menurut Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021
Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah
untuk digunakan sebagai pedoman bagi: a) Pengembang Penilaian Pendidikan dalam menerapkan
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; b) Tim Penilai Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dalam menetapkan kesamaan persepsi
dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan; dan c) pejabat
yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Penilai Pendidikan.
Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas: a) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli
Pertama; b) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; c) Pengembang Penilaian
Pendidikan Ahli Madya; dan d) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama. Adapun
Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan menurut Permendikbud
ristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang
Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan, terdiri atas: a) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama memiliki
pangkat: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b. b) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda memiliki pangkat: Penata,
golongan ruang III/ c dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c) Pengembang
Penilaian Pendidikan Ahli Madya memiliki pangkat: Pembina, golongan ruang IV/a;
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c. d) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama memiliki pangkat: Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 42 Tahun 2021
Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan menyatakan
bahwa persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau
pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
a.
Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dengan:
1.
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 50 (lima puluh); dan
2.
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 50 (lima puluh);
b.
Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dengan:
1.
pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
100 (seratus); dan
2.
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
100 (seratus).
c.
Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya dengan:
1.
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
150 (seratus lima puluh);
2.
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
150 (seratus lima puluh);
3.
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 150 (seratus lima puluh); dan
d.
Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama dengan:
1.
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 200 (dua ratus); dan
2.
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
200 (dua ratus).
Pejabat yang Berwenang menetapkan
Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yaitu:
a.
paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada
Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama;
b.
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan penilaian pendidikan
pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya;
dan
c.
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan
pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk Angka
Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dan Pengembang Penilaian
Pendidikan Ahli Pertama.
Dalam menjalankan kewenangannya,
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian
Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan.
Dalam rangka tertib administrasi
dan pengendalian, pejabat harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap
harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat
menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain. Pejabat lain merupakan
pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Keputusan
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021
Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwa
dalam menjalankan tugasnya, pejabat dibantu oleh Tim Penilai. Tim Penilai memiliki
tugas: a) mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat
penilai; b) memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas
jabatan; c)memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d)
memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e) melakukan pemantauan terhadap
hasil penilaian capaian tugas jabatan; f) memberikan pertimbangan penilaian
SKP; dan g) memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan
PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta
keikutsertaan Pengembang Penilaian Pendidikan dalam pendidikan dan pelatihan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
LINK
DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 42 TAHUN 2021 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN
FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021
Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih (ainamulyana.blogspot.com)