PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022


Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran 2022, bahwa DAK Fisik Reguler meliputi DAK bidang pendidikan; DAK bidang kesehatan dan keluarga berencana; DAK bidang jalan; DAK bidang air minum; DAK bidang sanitasi; dan DAK bidang perumahan dan permukiman.

 

DAK Fisik Reguler bidang pendidikan terdiri atas subbidang: a) pendidikan anak usia dini; b) sekolah dasar; c) sekolah menengah pertama; d) sanggar kegiatan belajar; e) sekolah menengah atas; f) sekolah luar biasa; g) sekolah menengah kejuruan; dan h) perpustakaan daerah. Sedangkan DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan keluarga berencana terdiri atas subbidang: a) penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi; b) penguatan percepatan penurunan stunting; c) pengendalian penyakit; d) penguatan sistem kesehatan; e) kefarmasian; dan f) keluarga berencana. DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan keluarga berencana tahun 2022 bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar.

 

Adapun DAK Fisik Penugasan menurut Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, meliputi bidang: a) jalan; b) irigasi; c) pertanian; d) kelautan dan perikanan; e) industri kecil dan menengah; f) pariwisata; g) lingkungan hidup; h) perdagangan; i) transportasi perairan; j) transportasi perdesaan; k) kehutanan; dan l) usaha mikro, kecil, dan menengah. DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

 

DAK Fisik Penugasan dikelompokkan ke dalam tema yang bersifat lintas bidang yang terdiri atas: a) tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah; b) tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani; dan c) tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. DAK Fisik Penugasan tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah terdiri atas bidang: a) pariwisata; b) industri kecil dan menengah; c) usaha mikro, kecil, dan menengah; d) jalan; e) perdagangan; dan f) lingkungan hidup.

 

DAK Fisik Penugasan tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani terdiri atas bidang: pertanian; kelautan dan perikanan; irigasi; jalan; perdagangan; lingkungan hidup; dan kehutanan. Adapun DAK Fisik Penugasan tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdiri atas bidang: a) jalan; b) transportasi perairan; dan c) transportasi perdesaan.

 

Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: a) persiapan teknis; b) pelaksanaan; c) pelaporan; dan d) pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/ Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional. Dalam hal petunjuk operasional mengatur mengenai pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, petunjuk operasional disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Petunjuk operasional ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

 

Dinyatakan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran 2022 bahwa dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional, menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan presiden ini diundangkan. Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a) dokumen usulan; b) hasil penilaian usulan; c) hasil sinkronisasi dan harmonisasi; d) hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan e) alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

 

Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.

 

Dalam hal usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah telah ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah namun terdapat sisa alokasi, nilai sisa alokasi dapat digunakan untuk kegiatan lain pada bidang/ subbidang yang sama.

 

Dalam hal alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN lebih besar dari hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menambahkan usulan kegiatan berdasarkan usulan Daerah dan/atau pertimbangan teknis. Usulan rencana kegiatan tersebut hrus memuat: a) rincian kegiatan; b. metode pengadaan; c) lokasi kegiatan; d) target keluaran kegiatan; e) rincian kebutuhan dana; dan f) kegiatan penunjang.

 

Usulan rencana kegiatan dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan. Persetujuan dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember 2021 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/ subbidang pada kegiatan yang merupakan usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah, persetujuan diberikan catatan untuk ditunda pelaksanaannya.

 

Menurut Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran 2021, Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak I (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat minggu pertama bulan Maret. Usulan perubahan atas rencana kegiatan dilakukan untuk: a) optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/ atau b) perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah. Adapun ketentuan mengenai optimalisasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini dan/atau Peraturan Menteri/Lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.

 

Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetqiuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah disetujui dan/atau perubahan rencana kegiatan berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran kegiatan d untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait.

 

Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik. Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi per jenis per bidang/subbidang/tema DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun berkenaan. Pendanaan kegiatan penunjang meliputi: a) desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b) biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan; c) jasa pendamping/ fasilitator nonaparatur sipil Negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; d) jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e) penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/ atau f) perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dapat ditetapkan dalam petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/ Lembaga.

 

Selenglapny silahkan download dan baca Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen yang tersdia di bawah ini

 

Link download Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 (disini)

Link download Lampiran 1 Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022  (disini)

Link download Lampiran 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022  (disini)

 

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juklnis atau Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.blogspot.com)




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter